indonews

indonews.id

Nadiem Makarim Tetap Hadiri Sidang Meski Akan Operasi, Kasus Chromebook Rp2,18 T Jadi Sorotan

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (11/5).

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (11/5).

Sidang pemeriksaan terdakwa itu dipadati pendukung Nadiem, mulai dari pengemudi ojek daring hingga akademikus Rocky Gerung yang tampak memberi pelukan hangat sebagai bentuk dukungan moral.

Kedatangan Nadiem ke ruang sidang disambut tepuk tangan para pendukung. Sejumlah orang tampak menyalami mantan bos Gojek tersebut sebelum sidang dimulai. Momen haru juga terlihat saat Rocky Gerung memeluk Nadiem di dalam ruang sidang.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menanyakan kondisi kesehatan Nadiem yang sebelumnya sempat menjadi alasan penundaan sidang pekan lalu. Menjawab pertanyaan hakim, Nadiem mengungkapkan dirinya dijadwalkan menjalani operasi pada Rabu mendatang.

Meski dalam kondisi kurang sehat, Nadiem mengaku telah mendapatkan obat antinyeri dari dokter Rumah Sakit Abdi Waluyo sehingga tetap dapat mengikuti jalannya persidangan.

“Insyaallah saya akan upayakan sebaik mungkin untuk bisa menyelesaikan sidang hari ini walaupun panjang. Saya akan upayakan sebaik mungkin. Jadi, saya siap menghadapi sidang hari ini,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (7/5) terpaksa ditunda setelah kondisi kesehatan Nadiem menjadi pembahasan antara tim kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022 yang disebut merugikan negara hingga Rp2,18 triliun.

Jaksa menyebut pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi tersebut dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dugaan korupsi disebut dilakukan bersama sejumlah terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Rincian kerugian negara terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberi manfaat.

Tak hanya itu, jaksa juga menduga Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dana tersebut disebut sebagian besar berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.*

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas