Setelah Ibam Dipenjara, Nadiem Makarim Bersiap Dengarkan Tuntutan Jaksa
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5).
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5).
Sidang tersebut digelar sehari setelah mantan tenaga ahli Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief atau Ibam, divonis empat tahun penjara dalam perkara yang sama.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Ibam terbukti bersalah merugikan keuangan negara terkait proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5).
Selain hukuman penjara, Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut pengadaan Chromebook dan CDM terbukti memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak, baik individu maupun korporasi.
Hakim menilai Ibam mengetahui sejumlah kelemahan Chromebook dan bahkan sempat menuangkannya dalam catatan internal. Kelemahan tersebut antara lain keterbatasan koneksi internet dan keterbatasan penggunaan aplikasi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Namun, dalam berbagai rapat lanjutan, Ibam dinilai tetap memaparkan keunggulan Chromebook dan mengarahkan pengadaan pada perangkat tersebut.
“Perbuatan terdakwa tersebut telah melampaui koridor memberi masukan secara objektif,” ujar hakim anggota Sunoto.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim pada sidang hari ini.
“Jadi berarti tetap tanggal 13 (Mei) dulu untuk tuntutan,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Jaksa menyebut angka kerugian negara berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,56 triliun, serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai USD44 juta atau sekitar Rp621 miliar.*