Ketum TEGAS Desak APH Tangkap Sri Bintang Pamungkas hingga Amien Rais: Tuduhan terhadap SBY Masuk Ranah Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Ketua Umum Taruna Emas Generasi Bangsa (TEGAS), Dr. MM Ardy Mbalembout, S.H., M.H., McIarb, mengecam keras pernyataan aktivis senior Sri Bintang Pamungkas yang menuding Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin Muhammad punya disorientasi seksual atau LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender-red).
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Ketua Umum Taruna Emas Generasi Bangsa (TEGAS), Dr. MM Ardy Mbalembout, S.H., M.H., McIarb, mengecam keras pernyataan aktivis senior Sri Bintang Pamungkas yang menuding Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono punya disorientasi seksual atau LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender-red).
Doktor Hukum Arbitrase lulusan Universitas Padjadjaran Bandung itu menilai pernyataan yang disampaikan SBP dalam sebuah wawancara YouTube telah berpotensi melanggar hukum pidana karena mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, dan provokasi kebencian terhadap tokoh tertentu.
Ardy menegaskan, aparat penegak hukum (APH) perlu segera bertindak agar ruang publik tidak dipenuhi tuduhan tanpa dasar yang dapat merusak kehormatan seseorang.
“Saya mengecam keras pernyataan Amien Rais. Saya juga mengkritik pernyataan SBP terkait tuduhan kepada SBY. Ini berpotensi pidana karena masuk dalam unsur fitnah dan pencemaran nama baik serta dapat menggiring kebencian masyarakat terhadap tokoh tertentu,” ujar Ardy dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Menurut lulusan PPRA 64 Lemhannas RI tersebut, penyampaian tuduhan personal tanpa bukti yang jelas bukan hanya melanggar etika komunikasi publik, tetapi juga dapat merusak kualitas demokrasi.
Ia menyebut pola serangan personal seperti itu dikenal dalam etika komunikasi sebagai argumentum ad hominem, yakni menyerang pribadi seseorang untuk menjatuhkan reputasinya, bukan membahas substansi persoalan.
“Dalam komunikasi publik, apalagi disampaikan melalui media sosial dan platform digital, setiap orang harus bertanggung jawab atas ucapannya. Jangan sampai ruang demokrasi berubah menjadi ruang fitnah,” katanya.
Ardy juga menyoroti penggunaan isu orientasi seksual sebagai alat serangan politik yang menurutnya sangat berbahaya karena berpotensi menciptakan stigma sosial dan polarisasi di masyarakat.
Ia meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terlebih jika menyangkut kehormatan individu.
“Kalau ada tuduhan serius terhadap seseorang, apalagi mantan kepala negara, harus dibuktikan secara hukum, bukan sekadar narasi atau klaim sepihak. Negara hukum tidak boleh kalah oleh opini liar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ardy menilai pernyataan SBP dapat dikategorikan melanggar Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, Pasal 434 tentang fitnah, serta ketentuan dalam revisi terbaru UU ITE Pasal 27A mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik.
Ia menekankan bahwa kasus seperti ini termasuk delik umum sehingga aparat penegak hukum dapat bertindak tanpa harus menunggu adanya laporan dari pihak yang dirugikan.
“APH harus segera bertindak untuk menjaga ketertiban ruang publik digital. Jangan sampai masyarakat terbiasa mengonsumsi dan menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang dapat merusak nama baik seseorang,” ucapnya.
Sebelumnya, video wawancara Sri Bintang Pamungkas berdurasi sekitar 2 menit 20 detik viral di media sosial X setelah diunggah akun @AnKiiim_ pada Jumat (8/5/2026). Potongan video itu berasal dari wawancara lengkap berjudul “Kesaksian SBP Tentang Kaum Sodom Masuk Istana” yang tayang di kanal YouTube POPOLE TV pada 3 Mei 2026.
Dalam wawancara tersebut, SBP mengaku menerima cerita dari Nazaruddin saat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menjadi buron kasus korupsi. Namun hingga kini, klaim tersebut belum pernah dibuktikan melalui rekaman, dokumen resmi, maupun konfirmasi langsung dari Nazaruddin ataupun pihak Susilo Bambang Yudhoyono.
Kasus ini pun memicu perdebatan luas di media sosial mengenai batas kebebasan berpendapat, etika komunikasi politik, dan perlindungan terhadap kehormatan pribadi di ruang digital.