Kasus Hery Susanto, Kejagung Ungkap Dugaan Banyak Perusahaan Terlibat Jual Beli LAHP Ombudsman
Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam praktik jual beli Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia. Temuan itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025 dengan tersangka mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam praktik jual beli Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia.
Temuan itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025 dengan tersangka mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan indikasi keterlibatan lebih dari satu perusahaan dalam praktik tersebut.
“Sudah kita pelajari, jadi memang ternyata tidak hanya perusahaan yang kita sebutkan itu. Ada perusahaan-perusahaan lain. Tapi sedang kita selidiki apakah perusahaan itu ikut langsung, ya, atau ada perantaranya,” ujar Syarief kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (13/5).
Menurut Syarief, penyidik kini mendalami nilai transaksi yang diduga diberikan masing-masing perusahaan terkait pengurusan LAHP saat Hery Susanto masih menjabat komisioner Ombudsman.
Selain itu, Kejagung juga menemukan adanya pihak perantara yang berperan menghubungkan perusahaan dengan oknum di Ombudsman. Karena itu, penyidik membuka peluang munculnya tersangka baru dalam perkara tersebut.
“Perantara itu adalah orang-orang yang mengumpulkan perusahaan-perusahaan itu dan menghubungi pihak Ombudsman, oknum-oknum yang sedang ada tindak pidana tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel. Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI berinisial LKM.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp1,5 miliar,” kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Hery dijerat Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP. Ia juga telah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Kejagung menduga Hery terlibat dalam pengurusan persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) milik PT TSHI. Perusahaan tersebut disebut meminta Ombudsman mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan terkait besaran kewajiban pembayaran PNBP.
“Kemudian bersama Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terhadap beban yang harus dibayar,” ujar Syarief.
Kasus ini menjadi sorotan karena Hery Susanto baru saja resmi menjabat Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 pada 10 April 2026, setelah sebelumnya menjadi anggota Ombudsman periode 2021-2026.