indonews

indonews.id

Wujudkan Lingkungan Bersih, Mandiri Utama Finance (MUF) Hadirkan Program Bank Sampah di Rorotan, Jakarta Utara

Mandiri Utama Finance (MUF) menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat melalui penyaluran donasi untuk pengembangan program bank sampah di wilayah Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
zoom-in Wujudkan Lingkungan Bersih, Mandiri Utama Finance (MUF) Hadirkan Program Bank Sampah di Rorotan, Jakarta Utara
Penyerahan simbol kolaborasi MUF dengan Yayasan Kumala dalam program bank sampah di Rorotan (5/12).

Jakarta, INDONEWS.ID – Mandiri Utama Finance (MUF) menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat melalui penyaluran donasi untuk pengembangan program bank sampah di wilayah Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perseroan yang dijalankan melalui kolaborasi bersama Yayasan Kumala dan Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara.

Inisiatif tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat karena dinilai mampu memberikan manfaat nyata, baik dari sisi kebersihan lingkungan maupun peningkatan nilai ekonomi warga. Dalam pelaksanaannya, MUF memberikan dukungan berupa penyediaan sarana dan prasarana bank sampah, sekaligus edukasi keuangan agar hasil pengelolaan sampah dapat dikelola secara lebih produktif dan berkelanjutan.

Corporate Secretary & Legal Division Head Mandiri Utama Finance, Elisabeth Lidya Sirait, menyampaikan bahwa bantuan sarana dan prasarana untuk pengembangan sistem pengolahan sampah di Rorotan merupakan wujud komitmen MUF dalam menciptakan dampak sosial yang berkelanjutan bagi masyarakat.

“Melalui program bank sampah di Rorotan ini, MUF ingin menghadirkan kontribusi nyata yang tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami percaya bahwa kolaborasi antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat dapat menjadi kekuatan besar dalam menciptakan perubahan positif yang berkelanjutan,” ujar Elisabeth.

Program tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif memilah dan mengelola sampah rumah tangga menjadi produk bernilai ekonomis. Selain membantu menciptakan lingkungan yang lebih bersih, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan literasi keuangan dan kemandirian ekonomi warga.

Contoh pengelolaan sampah anorganik (plastik dan kertas) yang dipilah dan ditabung di bank sampah.

Sebagai bentuk dimulainya program, MUF menggelar acara seremonial yang dihadiri oleh Ketua Yayasan Kumala Dindin Komarudin, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Edy Mulyanto, Lurah Rorotan, serta perwakilan Ketua RW dan Ketua RT setempat. Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Edy Mulyanto, menyampaikan apresiasinya terhadap kolaborasi yang terjalin dalam kegiatan tersebut.

“Program bank sampah hadir sebagai jawaban atas tantangan sampah di wilayah Rorotan, Jakarta Utara. Melalui program ini, masyarakat diajak untuk mengelola sampah mulai dari sumbernya dengan memilah dan memanfaatkan sampah yang memiliki nilai ekonomi. Selain membantu mengurangi beban tempat pembuangan akhir di Bantar Gebang, program ini juga memberikan manfaat finansial sekaligus meningkatkan kesadaran lingkungan masyarakat,” ujar Edy.

MUF berharap program ini dapat menjadi langkah awal dalam membangun budaya peduli lingkungan di tengah masyarakat serta menjadi inspirasi bagi berbagai pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih sehat, bersih, dan berkelanjutan.

PT Mandiri Utama Finance (MUF) merupakan anak perusahaan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, salah satu bank terbesar di Indonesia. MUF didirikan pada tanggal 21 Januari 2015 dan mulai beroperasi penuh pada tahun 2016. MUF bergerak di sektor pembiayaan untuk kebutuhan kendaraan bermotor serta multiguna, berbasis Konvensional dan Syariah.

MUF telah terdaftar serta diawasi oleh Regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan izin Nomor KEP- 81/D.05/2015 untuk Konvensional dan KEP-36/NB.223/2018 untuk Syariah.

 

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas