indonews

indonews.id

Dugaan Tipu Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Jadi Tersangka dan Ditahan

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah yang menyeret pemilik Hanania Travel memasuki babak baru. Owner Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dan kini ditahan.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah yang menyeret pemilik Hanania Travel memasuki babak baru. Owner Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dan kini ditahan.

ASF sebelumnya digiring sejumlah calon jemaah umrah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis malam, 28 Mei 2026. Para korban mendatangi kepolisian setelah tidak mendapat kejelasan terkait keberangkatan umrah maupun pengembalian dana yang telah dibayarkan.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 24 jam, penyidik menetapkan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan umrah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan ASF dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah yang gagal diberangkatkan meski telah menyetorkan uang perjalanan.

“Pelapor NN merasa dirugikan oleh terlapor ASF karena pelapor merasa telah membayar sejumlah uang untuk keperluan keberangkatan umrah. Namun, pada tanggal keberangkatan yang dijanjikan, pelapor tidak dapat berangkat,” ujar Budi dalam keterangannya.

Salah satu korban, Joko, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp60 juta setelah gagal berangkat umrah dan belum menerima pengembalian dana.

“Kalau saya rugi Rp60 juta. Dia sempat menyampaikan total refund yang harus dikembalikan mencapai sekitar Rp60 miliar,” kata Joko saat berada di SPKT Polda Metro Jaya.

Resmi Ditahan

Menurut Budi Hermanto, ASF resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026 setelah melalui mekanisme gelar perkara. Saat ini, ia ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” ujarnya, Sabtu (30/5).

ASF, yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 KUHP.

Ratusan Korban, Kerugian Capai Rp12,14 Miliar

Polda Metro Jaya mengungkapkan telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penipuan Hanania Travel. Salah satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban mencapai sekitar 128 orang dan total kerugian mencapai Rp12,145 miliar.

“Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Budi.

Dalam laporan tersebut, para korban mengaku telah membayar paket perjalanan umrah kepada pihak Hanania Group, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan.

Selain laporan JSP, terdapat laporan lain dari pelapor berinisial NN dengan nilai kerugian mencapai Rp78,8 juta. Kasus kedua itu masih dalam tahap penyelidikan.

Polda Metro Buka Posko Pengaduan

Seiring berkembangnya kasus, Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan penipuan Hanania Travel.

Korban dapat melapor langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data dan bukti pendukung, atau menghubungi layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0813-1400-141.

“Posko pengaduan beroperasi pukul 09.00 sampai 17.00 WIB,” ujar Budi Hermanto.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor guna membantu proses pendataan dan pengembangan penyidikan kasus tersebut.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas