BREAKING NEWS: KPK Gelar OTT di Jakarta Barat, Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Masih Dicari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memburu keberadaan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, terkait rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta Barat pada 2–3 Juni 2026.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memburu keberadaan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, terkait rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta Barat pada 2–3 Juni 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa tim penyidik masih melakukan pencarian terhadap sejumlah pihak, termasuk Silmy Karim, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Tim masih terus melakukan pencarian. KPK meminta agar para pihak dapat kooperatif,” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (3/6).
Budi menegaskan, pencarian tersebut masih menjadi bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan yang berlangsung di wilayah Jakarta Barat.
“Masih dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan di Jakarta Barat,” sambungnya.
Pernyataan Budi merupakan respons atas pertanyaan mengenai keberadaan Silmy Karim dalam kasus OTT yang menyeret pejabat Imigrasi Jakarta Barat.
Sementara itu, Silmy Karim sempat memberikan respons singkat saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut. Namun, ia memilih tidak memberikan komentar dan menyerahkan tanggapan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
“Sebaiknya ke menteri saja,” ujar Silmy singkat.
KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan di Jakarta Barat pada 2–3 Juni 2026. Dalam operasi itu, belasan orang diamankan dan sebagian telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Untuk detail lainnya nanti kami akan update, karena selain dari penyelenggara negara, ada juga pihak swasta yang diamankan,” kata Budi.
Menurut KPK, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia, termasuk proses pengajuan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Saat ditanya apakah terdapat WNA dan pengacara yang turut diamankan, Budi meminta publik menunggu penjelasan resmi KPK.
“Dalam proses pengurusan KITAS ataupun KITAP, WNA ini juga bisa menggunakan perantara untuk prosesnya. Nanti akan kami jelaskan konstruksinya dalam konferensi pers,” tuturnya.
Dalam OTT tersebut, tim penindakan KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor, uang tunai dalam mata uang asing, hingga logam mulia.
“Ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas, ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas,” ungkap Budi.
Hingga saat ini, tim KPK masih bergerak di lapangan untuk mengembangkan kasus tersebut, termasuk melakukan operasi lanjutan di sejumlah daerah.
“Dari tadi malam, tim melakukan kegiatan di lapangan di wilayah Jakarta Barat dan dalam perkembangannya tim juga saat ini sedang bergerak di lapangan di wilayah Bali dan juga Jawa Barat,” pungkasnya.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.