Purbaya Siap Bantu Kejagung Usut Dugaan Korupsi Dadan Cs di BGN
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membantu proses penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membantu proses penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya.
Purbaya mengatakan koordinasi akan dilakukan bersama Kejagung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui pertukaran data guna mendukung pengungkapan kasus dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kita cek itu harganya seperti apa dan mungkin salah satu laporan juga dari kita asalnya kan. Bukan dari kita aja, BPKP memeriksa, Kejaksaan meriksa, semuanya memperiksa, mengecek. Jadi kita tukar-tukar data lah kira-kira,” ujar Purbaya usai rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).
Purbaya mengaku baru mengetahui bahwa mantan Kepala BGN Dadan Hindayana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Ia bahkan tampak terkejut saat mendengar kabar tersebut dari wartawan.
“Oh, sudah (jadi tersangka) ya? Cepat amat. Barusan?” kata Purbaya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak ikut campur dalam keputusan politik terkait pencopotan pimpinan BGN oleh Presiden Prabowo Subianto maupun proses hukum yang tengah berjalan.
“Kita enggak ikut campur. Yang jelas emang anggarannya sekarang berapa, Rp260 triliun akan berkurang kan? Karena ada pemotongan hari, segala macam. Jadi akan berkurang di bawah itu sedikit,” jelasnya.
Sebelumnya, Purbaya sempat menyoroti dugaan pemborosan anggaran di BGN, termasuk pengadaan motor listrik yang nilainya mencapai Rp1,05 triliun untuk pembelian sekitar 25 ribu unit motor impor. Ia juga pernah mengungkap bahwa anggaran BGN tahun ini mengalami pemangkasan dari Rp335 triliun menjadi Rp268 triliun.
Pada Rabu sore, Kejagung resmi menetapkan Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” kata Syarief.
Kejagung menduga terdapat praktik mark up dalam sejumlah proyek pengadaan barang di BGN. Dugaan penyimpangan itu meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, hingga 5.400 unit televisi 75 inci yang disebut tidak sesuai ketentuan dan diduga mengalami penggelembungan harga.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk telah lebih dulu dicopot dari jabatan mereka oleh Presiden Prabowo Subianto. Pencopotan diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Selasa (2/6) malam dengan alasan pelanggaran kedisiplinan dalam tata kelola program MBG.
Sebagai pengganti Dadan, Presiden menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN. Sementara posisi wakil kepala diisi Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono.