Nasional

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya, Ini Modus yang Digunakan

Oleh : very - Rabu, 03/06/2026 19:54 WIB


Mantan Kepala BGN, Dadan Hindaya ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). (Foto: Antaranews.com)

Jakarta, INDONEW.ID - Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana usai lembaga penegak hukum tersebut menggeledah kantor BGN.

Selain Dadan, Kejaksaan Agung juga menahan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Seperti dilansir Antara, Dadan keluar dari gedung Kejaksaan dengan mengenakan rompi warna pink pada pukul 17.11 WIB. Ia juga tampak mengenakan kaos berwarna hitam saat digiring oleh petugas. Kedua wakilnya juga mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.

Sebelumnya, pada Rabu pagi, penyidik pada Jampidsus menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Jakarta Pusat.

 

Tunjuk Yayasan Terafiliasi

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, usai mengumumkan penetapan ketiganya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026 mengatakan, mantan Kepala BGN dan dua wakilnya itu menunjuk yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Syarief menjelaskan bahwa sejak tanggal 6 Januari 2025, pemerintah telah melaksanakan program MBG yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui BGN dalam bentuk pemberian makan bergizi secara gratis.

Total anggaran program tersebut pada tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun. Anggaran tersebut bersumber dari APBN.

Dengan kucuran anggaran yang besar, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.

Namun, faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," ujarnya.

Dengan demikian, yayasan yang tidak memenuhi syarat tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun.

"Yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH (Dadan Hindayana), Saudara SS (Sony Sanjaya), dan Saudara LP (Lodewyk Pusung)," ungkapnya.

Selain itu, ketiga tersangka tersebut juga diduga melakukan proses pengadaan di BGN, baik barang dan jasa, secara melawan hukum.

Syarief mengatakan, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tik penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

”Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka," katanya.

Selain itu, ketiga tersangka juga melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk selanjutnya, ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. *

Artikel Lainnya