Pembahasan DIM Kurang dari Satu Minggu, Aktivis Sesalkan Pengesahan Revisi UU Polri
TePI Indoneisa menilai bahwa praktik pembentukan undang-undang yang tertutup dan terburu-buru seperti ini tidak hanya merugikan kualitas legislasi, tetapi juga memperdalam krisis demokrasi yang sedang dihadapi Indonesia.
Reporter: very
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID – Komite Pemilih (TePI) Indonesia menyesalkan pengesahan Revisi UU Polri oleh DPR RI yang dilakukan melalui proses pembahasan yang tertutup, sangat cepat, dan minim partisipasi publik.
Padahal, sebagai undang-undang yang mengatur institusi dengan kewenangan besar dalam kehidupan bernegara, pembahasannya seharusnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan ruang yang memadai bagi masyarakat untuk mengetahui serta memberikan masukan terhadap substansinya.
”Proses legislasi seperti ini memperlihatkan bahwa DPR dan Pemerintah semakin menjauh dari rakyat. Aspirasi publik tidak lagi diperlakukan sebagai unsur penting dalam pembentukan kebijakan, melainkan sekadar formalitas yang dapat diabaikan. Kesan yang muncul adalah bahwa keputusan telah ditentukan terlebih dahulu, sementara partisipasi masyarakat hanya menjadi pelengkap prosedural,” ujar Koordinator TePI Indonesia, Jeirry Sumampow dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
TePI Indoneisa menilai bahwa praktik pembentukan undang-undang yang tertutup dan terburu-buru seperti ini tidak hanya merugikan kualitas legislasi, tetapi juga memperdalam krisis demokrasi yang sedang dihadapi Indonesia.
Menurut Jeirry, demokrasi pada akhirnya kehilangan makna ketika ruang partisipasi dipersempit, transparansi diabaikan, dan proses pengambilan keputusan semakin terkonsentrasi di tangan segelintir elite politik.
”Jika pola seperti ini terus berulang, krisis demokrasi kita akan semakin akut dan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara akan terus mengalami erosi,” katanya.
Menurut Jeirry, dari perspektif konstitusi, proses pembentukan undang-undang yang mengabaikan prinsip partisipasi publik yang bermakna berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Karena itu, katanya, terbuka peluang bagi kelompok-kelompok masyarakat sipil untuk mengajukan pengujian undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi, baik terhadap substansi maupun terhadap proses pembentukannya yang dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip demokrasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Pengesahan Revisi UU Polri, tambah Jeirry, seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi dan negara hukum, bukan justru mempertebal kesan bahwa kekuasaan semakin tertutup terhadap kritik dan aspirasi masyarakat.
”Demokrasi tidak hanya membutuhkan keputusan yang sah secara formal, tetapi juga proses yang memperoleh legitimasi publik. Tanpa itu, yang tersisa hanyalah prosedur, sementara semangat demokrasi perlahan kehilangan ruhnya,” pungkasnya. *
Pembahasan DIM Kurang dari Satu Minggu
Sebelumnya, Gerakan Untuk Indonesia Adil dan Demokrasi (GIAD) mendesak Komisi III DPR RI untuk menunda pengesahan revisi UU Polri.
Menurut GIAD, rangkaian agenda sidang yang dijadwalkan untuk pembahasan RUU Polri sejak terakhir kali ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada 20 Mei 2026 terlihat sangat kilat.
Komisi III baru memulai proses pembahasan pada 25 Mei yang langsung disusul dengan beberapa RDPU setelahnya. Setelah rangkaian RDPU itu, pada Kamis 4 Juni lalu Pemerintah akhirnya menyerahkan DIM RUU Polri ke Komisi III.
Hanya dalam jeda kurang dari seminggu, pembahasan DIM itu sudah selesai sehingga pada hari ini Komisi III mengambil keputusan akhir di tingkat pertama.
Dari rangkaian proses di atas, sangat terlihat bahwa RUU Polri sesungguhnya tak cukup serius (atau mungkin tak pernah) dibahas di Komisi III DPR.
”Bagaimana mau dibilang serius jika waktu yang tersedia untuk pembahasan DIM hanya 2 hari kerja saja (Jumat 5/6 dan Senin (8/6)? Bagaimana mau dibilang serius jika RDPU-RDPU yang diadakan sejak tanggal 25 Mei hingga 4 Juni itu tak pernah benar-benar dibicarakan sebagai materi yang digunakan dalam proses pembahasan RUU Polri. RDPU-RDPU itu nampaknya hanya jadi formalitas belaka,” ujar GIAD.
Yang paling menonjol dari rangkaian proses pembahasan RUU Polri, menurut GIAD, adalah ditutupnya ruang bagi publik untuk mendapatkan informasi sekaligus memberikan masukan mengenai proses dan substansi pembahasan.
”Penutupan ruang publik ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip pembentukan undang-undang khususnya terkait partisipasi bermakna. Publik benar-benar tidak dianggap dan disingkirkan dari proses pembahasan RUU Polri,” ujar GIAD.
Oleh karena itu, GIAD menyatakan sikap sebagai berikut:
- DPR harus menunda mengesahkan revisi UU Polri. DPR sudah semestinya terlebih dahulu mensosialisasikan draf revisi UU Polisi terbaru, khususnya setelah adanya masukan-masukan dari Tim Reformasi Polisi. Masyarakat perlu diberitahu apakah poin-poin Tim Reformasi telah dimasukan sepenuhnya ke dalam revisi UU Polri ini.
- Penundaan pengesahan harus disusul dengan pembahasan ulang revisi UU Polri sesuai prinsip mendasar pembentukan undang-undang yang harus memenuhi prinsip “partisipasi bermakna.” Prinsip partisipasi bermakna tidak hanya dilakukan melalui penyelenggaraan RDPU dengan beberapa pihak perwakilan masyarakat sipil, tetapi yang paling penting adalah menyosialisasikan setiap proses dan tahapan pembahasan RUU. Sosialisasi harus dimulai dengan menyediakan secara resmi dan luas naskah RUU Polri dan Naskah Akademik yang dalam rangkaian proses selama beberapa waktu terakhir ini sama sekali tak dilakukan oleh DPR. Tidak ada draf RUU Polri yang resmi dan tersedia untuk publik.
- Perlu kita ingat kembali bahwa salah satu faktor yang menerbitkan kemarahan publik pada peristiwa Agustus 2025 lalu adalah cara kerja DPR yang tertutup, melompat dan jauh dari partisipasi masyarakat. Kesan yang muncul adalah arogansi. Arogansi yang bukan saja bersifat personal tapi juga institusional. Masyarakat dipandang seperti tidak ada. RUU dibahasa sekelibat lalu tetiba disahkan. Kala peristiwa itu terjadi, DPR sudah berulangkali menyatakan minta maaf. Dan berjanji untuk memperbaiki diri. Tapi, kenyataannya, pola sebelum Agustus 2025 mulai dilakukan lagi. Apakah tidak cukup peristiwa Agustus 2025 sebagai pelajaran?
Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis terdiri dari FORMAPPI, LIMA INDONESIA, TePI Indonesia, EXPOSIT STRATEGIC, KATA RAKYAT, FITRA, dan VINUS. *