indonews

indonews.id

PC PMII Kabupaten Bogor Desak Kejari Usut Tuntas "Skandal Setoran" Dapur MBG di Kabupaten Bogor

Zainul menegaskan bahwa pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk menggunakan pendekatan “follow the money” dalam mengurai kasus ini.

Reporter: very
Redaktur: very
zoom-in PC PMII Kabupaten Bogor Desak Kejari Usut Tuntas "Skandal Setoran" Dapur MBG di Kabupaten Bogor
Wakil Bendahara PC PMII Kabupaten Bogor, M Zainul Mustova, S.H. (Foto: Ist)

Bogor, INDONEWS.ID - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Bogor mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk membongkar praktik "setoran" atau kickback yang diduga mengalir dari dapur-dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada para oknum tersangka.

Desakan tersebut muncul menyikapi penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya (SS), dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan, Lodewyk Pusung (LP), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Gizi Nasional (BGN).

“Indikasi adanya pemotongan anggaran atau fee ilegal dari pengelola dapur kepada oknum pejabat BGN merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang terstruktur,” ujar Wakil Bendahara PC PMII Kabupaten Bogor, M Zainul Mustova, S.H melalui pernyataan tertulis di Bogor, Senin (8/6/2026).

Praktik ini, katanya, tidak hanya mengkhianati amanah program strategis nasional, tetapi juga merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Zainul menegaskan bahwa pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk menggunakan pendekatan “follow the money” dalam mengurai kasus ini.

"Kami mendesak Kejari Kabupaten Bogor untuk melakukan audit investigatif terhadap aliran dana SPPG di Kabupaten Bogor yang melibatkan Dadan Hindayana (DH): Mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya (SS): Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Lodewyk Pusung (LP): Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan. Praktik setoran ini adalah pelanggaran berat terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, di mana ada unsur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara. Kami tidak ingin program MBG yang mulia ini dikotori oleh praktik gratifikasi atau pemerasan terselubung terhadap vendor dapur. Segera periksa seluruh afiliasi dapur yang terafiliasi dengan ketiga tersangka tersebut," tambahnya.

Karena itu, PC PMII mengajukan beberapa tuntutan aksi yaitu. Pertama, melakukan investigasi Follow the Money. Hal tersebut dilakukan dengan menuntut Kejari Kabupaten Bogor untuk menelusuri transaksi keuangan mencurigakan yang mengalir dari rekening pengelola dapur MBG di Kabupaten Bogor ke rekening pribadi maupun pihak ketiga yang terafiliasi dengan tersangka, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kedua, transparansi dan akuntabilitas. PC PMII mendesak penegak hukum untuk membuka ke publik besaran kerugian negara yang timbul akibat skema "setoran" tersebut.

Ketiga, melakukan audit kepatuhan dan penegakan Hukum. Hal itu dilakukan dengan menggelar pemeriksaan terhadap seluruh kontrak pengadaan antara SPPG dan vendor dapur di Kabupaten Bogor untuk mendeteksi adanya markup anggaran yang menjadi sumber dana setoran ilegal tersebut.

Keempat, mendesak dilakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu. PC PMII menuntut penerapan pasal maksimal terhadap oknum yang terbukti menyalahgunakan jabatan untuk memeras atau memungut biaya dari unit-unit penyedia layanan publik.

PC PMII Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya. ”Kami akan melakukan langkah-langkah konstitusional jika tuntutan ini tidak direspon secara serius oleh pihak Kejaksaan,” pungkasnya. *

 

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas