Korban Dugaan Penipuan Umrah Hanania Group Bertambah Jadi 1.286 Jemaah, Kerugian Capai Rp35,3 Miliar
Jumlah korban dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang melibatkan PT Khazanah Tamma International (Hanania Group) terus bertambah. Hingga pertengahan Juni 2026, total korban yang melapor ke Polda Metro Jaya mencapai 1.286 jemaah dengan nilai kerugian mencapai Rp35,34 miliar.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Jumlah korban dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang melibatkan PT Khazanah Tamma International (Hanania Group) terus bertambah. Hingga pertengahan Juni 2026, total korban yang melapor ke Polda Metro Jaya mencapai 1.286 jemaah dengan nilai kerugian mencapai Rp35,34 miliar.
Gelombang terbaru pelaporan datang dari 620 calon jemaah yang mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (17/6). Mereka mengaku telah menyetorkan dana perjalanan umrah kepada Hanania Group, namun tidak pernah diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan.
Kuasa hukum korban, Joddy Mulyasetya Putra, mengatakan total kerugian yang dilaporkan oleh kelompok pelapor gelombang ketiga mencapai Rp16,76 miliar.
“Untuk hari gelombang ketiga itu kita ada 620 pax. Kemudian nominal itu Rp16.768.745.500,” kata Joddy kepada wartawan.
Dengan bertambahnya laporan tersebut, jumlah korban dari tiga gelombang pelaporan kini mencapai 1.286 orang. Akumulasi kerugian yang tercatat juga melonjak menjadi lebih dari Rp35 miliar.
“Nah, sehingga jumlah data yang kemudian sudah kami sampaikan ke Polda dari gelombang satu, dua, dan tiga itu kurang lebih sekitar 1.286 pax dengan total nominal Rp35.342.293.500,” ujarnya.
Menurut Joddy, para korban telah menyerahkan berbagai dokumen kepada penyidik sebagai alat bukti. Dokumen tersebut antara lain formulir pendaftaran, kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor, bukti percakapan, bukti transfer pembayaran, invoice, hingga visa yang telah diterbitkan.
Di tengah perkembangan kasus tersebut, kuasa hukum korban juga mengungkap adanya empat calon jemaah haji ONH Plus yang diduga turut menjadi korban. Keempatnya telah menyetorkan dana awal kepada Hanania Group, namun dana tersebut diduga tidak diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mendapatkan nomor porsi keberangkatan.
Pengacara korban, Anny Rofi Sulistyani, menilai terdapat kejanggalan dalam proses pendaftaran tersebut. Menurutnya, dana yang telah dibayarkan seharusnya segera disetorkan agar calon jemaah memperoleh nomor porsi antrean haji.
“Dananya belum disetorkan, jadi jemaah sudah bayar tapi belum dapat antrean nomor porsi. Karena kalau sudah dapat nomor porsi, seharusnya jemaah tetap bisa klaim karena antreannya tetap terdaftar di BPKH. Jadi ketika Hanania bermasalah, bisa dialihkan via travel lain,” kata Anny.
Ia menjelaskan, masing-masing calon jemaah ONH Plus telah membayar sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat kepada Hanania Group. Padahal, setoran awal yang semestinya dibayarkan untuk memperoleh nomor porsi disebut hanya sebesar 4.000 dolar AS per orang.
Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma International berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan penyidik telah menerima sedikitnya dua laporan polisi terkait kasus tersebut. Salah satu laporan diajukan oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban mencapai 128 orang dan nilai kerugian sekitar Rp12,145 miliar.
“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” ujar Budi.
Hasil penyelidikan menunjukkan para korban telah melakukan pembayaran paket umrah kepada Hanania Group. Namun, mereka tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang telah dijanjikan.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, penyidik kemudian menetapkan ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026 dan langsung melakukan penahanan.
“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Budi.
Kasus Hanania Group kini menjadi salah satu perkara dugaan penipuan perjalanan ibadah terbesar yang ditangani Polda Metro Jaya dalam beberapa tahun terakhir, menyusul terus bertambahnya jumlah korban dan nilai kerugian yang dilaporkan.