Ade Ratnasari Serahkan Laporan ke KPK, Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Sindikat Kitas WNA
Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews
Jakarta, INDONEWS.ID – Kuasa hukum Budiman Tiang, Ade Ratnasari SH, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan sejumlah oknum pejabat. Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh KPK dan disertai tanda terima pengaduan masyarakat.
Ade menjelaskan, laporan yang diajukan mencakup dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, pemalsuan dokumen, pencucian uang, penggelapan, penghindaran pajak, hingga dugaan penerimaan suap oleh pejabat negara. Menurutnya, seluruh dugaan tersebut kini menjadi kewenangan KPK untuk didalami dan diverifikasi lebih lanjut.
"Kami sebagai masyarakat hanya menyampaikan dugaan dan menyerahkan bukti-bukti yang kami miliki. Benar atau tidaknya nanti menjadi kewenangan KPK untuk mendalami," ujar Ade.
Dalam laporannya, tim pelapor turut menyerahkan sejumlah dokumen, rekaman video, serta rekaman suara yang diklaim berkaitan dengan perkara yang dilaporkan. Ade menyebut pihak KPK merespons laporan tersebut secara positif dan membuka kemungkinan untuk meminta keterangan tambahan guna mendukung proses penyelidikan.
Ade menilai langkah yang dilakukan Budiman Tiang merupakan bentuk kepedulian warga negara terhadap upaya pemberantasan korupsi dan pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang. Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran serupa untuk menempuh jalur hukum dan melaporkannya kepada lembaga yang berwenang.
Selain laporan ke KPK, Ade kembali menyoroti polemik dua warga negara asing asal Rusia yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Ia mempertanyakan transparansi terkait status keimigrasian kedua WNA tersebut setelah muncul informasi mengenai pengajuan pencabutan izin tinggal sejak April 2026.
Menurut Ade, terdapat perbedaan informasi yang diterima masyarakat dengan keterangan yang pernah disampaikan dalam forum audiensi maupun saat aksi demonstrasi. Karena itu, ia meminta seluruh pihak terkait memberikan penjelasan yang jelas agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Tak hanya itu, Ade mengungkapkan adanya rencana untuk melayangkan laporan tambahan terhadap sejumlah oknum aparat penegak hukum yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang. Ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh dilakukan melalui jalur hukum dan bertujuan mendorong transparansi serta penegakan aturan yang berlaku.
"Kami mencintai negara ini. Ketika ada dugaan ketidakberesan, masyarakat memiliki hak untuk bertanya dan melaporkannya melalui mekanisme yang sah. Kami berharap seluruh laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional dan terbuka," katanya.
Ade menambahkan, pihaknya berharap KPK dapat mengusut tuntas setiap informasi yang telah disampaikan, termasuk dugaan penyalahgunaan fasilitas izin tinggal bagi warga negara asing yang dinilai merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara.