Skandal Korupsi MBG dan Urgensi Penerapan Perbarengan Pidana oleh Kejaksaan RI
Apabila fakta-fakta dan bukti-bukti penyidikan sangat kuat dan menyakinkan Majelis Hakim di pengadilan, maka skandal korupsi MBG harus didakwa dengan perbarengan pidana.
Reporter: very
Redaktur: very
Oleh: Hasnu, Mahasiswa Hukum Universitas Adhayksa
Jakarta, INDONEWS.ID - Skandal korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diungkap oleh Kejaksaan Republik Indonesia baru-baru ini di Badan Gizi Nasional (BGN) harus dilihat sebagai sebuah peristiwa hukum yang mengoyak nilai-nilai Pancasila, serta menyobek semangat tata kelola pemerintahan khususnya di tubuh BGN yang good governance dan cleen governance.
Seperti diketahui, program makan bergizi gratis pada dasarnya salah satu program strategis nasional atau program primadona di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sejak dilantik sebagai kepala negara pada Oktober 2024 lalu. Sejak awal, program MBG ini menyita perhatian publik dalam dua tahun terakhir dikarenakan menyedot alokasi anggaran dan pendapatan belanja negara (APBN) mencapai Rp.335 triliun.
Program MBG ini dengan menggunakan alas hukum Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional sebagai landasan utama program Makan Bergizi Gratis. Jika membaca bleid peraturan tersebut, di mana BGN dimandatkan oleh negara dalam kerangka penguatan peran negara dalam intervensi gizi terstruktur dan berskala nasional. Tujuan utamanya yakni meningkatkan asupan gizi kelompok sasaran strategis, khususnya anak usia sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita demi meretas stunting di Indonesia.
Alokasi APBN yang sangat besar tersebut diklaim oleh BGN untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp249 triliun hingga awal tahun 2026 ini. Awalnya, program ini digadang-gadang tidak saja memenuhi kebutuhan gizi peserta didik di seluruh penjuru tanah air, akan tetapi memberikan manfaat lain seperti memberikan keuntungan pada petani, peternak, nelayan, hingga UMKM (Laporan BGN, 30 Maret 2026).
Di balik klaim keberhasilan kebijakan publik yang demikian, publik akhirnya dikagetkan dengan pengusutan skandal korupsi dalam tata kelola, pelaksanaan, dan implementasi program MBG yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Sejumlah informasi yang beredar menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam berbagai tahapan program, mulai dari proses pengambilan kebijakan, penentuan mitra pelaksana, pengelolaan anggaran, hingga pelaksanaan teknis di lapangan.
Jika mencermati kronologi penangkapan eks Kepala BGN Dadan Hindaya, dan dua eks wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, di mana Presiden Prabowo Subianto telah lebih dulu mencopot ketiganya dari masing-masing jabatan pada Selasa, 2 Juni 2026. Sehari kemudian, pada Rabu (3/6/2026), penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (Kompas, 4 Juni 2026).
Hasil penyelidikan awal kejagung, menduga terjadi penyimpangan dalam proses penunjukkan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyidik berpandangan, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan pada masing-masing sekolah. Namun, temuan kejaksaan mencatat di mana sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra diduga dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana yang terafiliasi dengan pejabat di lingkungan BGN.
Bahkan, fakta mengerikan lainnya, Kejagung mengungkap bahwa yayasan-yayasan mitra tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra MBG. Alih-alih patuh pada prosedur, namun yayasan-yayasan tersebut tetap memperoleh persetujuan dan bahkan menerima manfaat insentif bernilai miliaran rupih setiap harinya (Kompas, edisi 4 Juni 2026).
Kendati proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati, namun perkembangan perkara ini menarik untuk dikaji dari perspektif hukum pidana, khususnya terkait konsep perbarengan pidana (concursus) pasca diberlakukan KUHP 1/2023 lalu.
Selama ini, publik sering memahami korupsi sebagai satu perbuatan tunggal, misalnya penggelapan anggaran atau penerimaan suap. Padahal, dalam praktiknya, tindak pidana korupsi sering kali dilakukan melalui serangkaian tindakan yang saling berkaitan, terstruktur, dan rapih. Melacak korupsi di ruang praksis kekuasaan dalam kasus MBG, tugas penting bagi kejaksaan yakni harus membaca kasus ini dari beragam dimensi, seperti; bagaimana keputusan diambil, siapa saja yang terlibat, apakah terjadi penyalahgunaan kewenangan, apakah terjadi manipulasi data, apakah terjadi penggelapan anggaran, bagaimana mekanisme penunjukkan mitra SPPG, serta bagaimana pengadaan barang dan jasa hingga ditingkat implementasi rill lapangan atas program strategis tersebut.
Secara normatif yuridis, tujuan pemidanaan jika merujuk pada KUHP 1/2023 telah diatur dalam Pasal 51 yang berbunyi, tujuan utama pemidanaan yakni mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyakarat; memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang baik dan berguna; menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat; dan menumbuhkan rasa penyelesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
Dalam konteks tersebut, konsep perbarengan pidana menjadi penting untuk diperhatikan. Jika mengacu KUHP 1/2023, perbarengan pidana telah diatur dalam Pasal 125 sampai dengan Pasal Secara sederhana, perbarengan pidana merupakan keadaan ketika seseorang melakukan lebih dari satu tindak pidana sehingga menimbulkan persoalan mengenai penerapan norma dan penjatuhan pidananya.
Secara konseptual dan teoritis, Eddy O.S Hiariej dan Topo Santoso dalam Anotasi KUHP Nasional (2025), menjelaskan, perbarengan pidana pada dasarnya terdiri atas tiga bentuk utama, yang pada pokoknya, pertama, concursus idealis, yaitu satu perbuatan yang sekaligus memenuhi beberapa ketentuan pidana. Kedua, perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), yaitu beberapa perbuatan yang merupakan pelaksanaan dari satu kehendak yang sama. Ketiga, concursus realis atau perbarengan nyata, yakni beberapa tindakan yang masing-masing berdiri sebagai tindak pidana tersendiri.
Menurut hemat penulis, apabila melihat karekater umum perkara korupsi MBG ini di mana melibatkan proses birokrasi dan pengelolaan anggaran negara yang begitu besar, maka konsep yang paling relevan agar digunakan oleh jaksa dalam pengungkapan skandal korupsi MBG menerapkan concursus realis. Pendekatan ini kelihatannya urgen untuk diterapkan. Alasannya, memungkinkan jaksa melacak berbagai tindakan melawan hukum atau kehendak menyimpang yang berbeda sebagai bagian dari satu konstruksi peristiwa pidana yang lebih besar tanpa menghilangkan karakter masing-masing sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri.
Di sisi lain, penulis juga melihat bahwa praktik korupsi dewasa ini tidak lagi dilakukan secara sederhana oleh koruptor dan jaringannya. Jika membaca trend korupsi, misalnya, modus operandinya sering kali memanfaatkan prosedur administrasi, kewenangan jabatan, dan mekanisme pengadaan yang tampak sah secara formal. Dalam banyak kasus, pelaku tidak hanya melakukan satu tindakan melawan hukum, tetapi juga sangat lihai dalam menciptakan rangkaian tindakan untuk meraup untung dari proses kebijakan publik tertentu.
Dalam batas penalaran yang wajar, pendekatan perbarengan pidana juga memiliki nilai strategis dalam menghindari fragmentasi perkara yang tengah diusut (penyelidikan dan penyidikan) oleh jaksa. Sebab, dalam beberapa skandal korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan jaringan konglomerasi, misalnya, jaksa dinilai ”tak berdaya secara hukum”. Terlepas dari intervensi politik yang idealnya tidak dibenarkan dalam aspek penegakan hukum (Jaksa, Polisi, KPK), terkadang pendekatan yang digunakan belum sepenuhnya memadai. Akibatnya, tak jarang suatu kasus korupsi dipahami secara parsial karena perhatian aparat penegak hukum hanya tertuju pada satu tindakan yang paling mudah dibuktikan.
Pengusutan korupsi yang parsial demikian, sehingga mengabaikan dimensi lain dari kejahatan korupsi yang semestinya perlu digali dan diusut lebih jauh. Padahal, kerugian negara sering kali muncul bukan karena satu tindakan semata, melainkan karena akumulasi dari berbagai tindakan yang saling bertalian. Artinya, jika dalam pengusutan skandal MBG ini, jaksa menerapkan konsep perbarengan pidana maka para penyidik yang tengah menangani kasus dapat mengungkap pola kejatan secara utuh.
Dengan demikian, fokus penegakan hukum tidak hanya tertuju pada pelaku utama, tetapi juga dapat menjangkau pihak-pihak lain yang berperan dalam setiap tahapan peristiwa. Sehingga, hemat penulis, pengungkapan perkara tidak sekadar berhenti pada individu, melainkan mampu menjelaskan bagaimana suatu jaringan atau mekanisme penyimpangan tersebut bekerja.
Lebih jauh lagi, penggunaan konsep perbarengan pidana dapat memperkuat fungsi pencegahan pidana. Ketika penegak hukum mampu membuktikan dan mengungkap seluruh rangkaian tindakan yang terjadi, pesan yang disampaikan kepada publik menjadi lebih kuat bahwa setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), sekecil apa pun, dapat menjadi bagian tak terpisahkan dari konstruksi tindak pidana yang lebih besar. Hal ini sekali lagi, penting diterapkan jaksa dalam konteks pemberantasan korupsi yang selama ini menghadapi tantangan berupa semakin kompleksnya modus operandi para pelaku.
Penulis sepakat, jika ada pandangan para ahli yang pada pokoknya menyatakan, penerapan konsep perbarengan pidana tidak boleh dilakukan secara serampangan. Penegak hukum terutama jaksa dalam mengungkap skandal korupsi MBG ini tetap harus berpegang pada alat bukti yang sah dan prinsip due process of law.
Namun demikian, hukum pidana juga telah memberikan pisau analisa bagi penegak hukum, di mana setiap tindakan harus dibuktikan secara terpisah, sekaligus dijelaskan hubungan hukumnya dengan tindakan lain dalam rangkaian peristiwa yang sama. Oleh karena itu, konsep perbarengan pidana harus diletakkan sebagai instrumen pengusutan korupsi bukan alat memperluas kriminalisasi seperti tudingan banyak pihak kepada aparat penegak hukum.
Artinya, perbarengan pidana harus dipahami sebagai ’alat mekanik penyidik’ guna membantu memahami perkara secara lebih komprehensif.
Pada akhirnya, jika konsep perbarengan pidana ini diterapkan secara proporsional, patut dan sangat memadai oleh kejaksaan, maka disaat bersamaan publik akan menilai jaksa dalam pengusutan skandal MBG tidak hanya mengejar dan menangkap ’Maling Berkedok Gizi’ atau ’politisasi hukum’ di tengah protes publik terhadap buruknya tata kelola MBG, serta MBG menyedot atau memangkas alokasi dana pendidikan, melainkan jaksa bekerja secara sungguh-sungguh dalam memintai pertanggunggjawaban pidana bagi pihak-pihak yang terbukti bersalah, tetapi juga jaksa bergerak melampaui itu yakni ”pemberantasan korupsi substantif” yang memberikan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian sekaligus. Sebab, jaksa selain bekerja menyelamatkan uang negara melainkan berkontribusi secara maksimal dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, tata kelola program publik dan dana publik yang sangat besar.
Karena itu, penulis mengusulkan, saatnya Kejaksaan Agung perlu mempertimbangkan penggunaaan perspektif perbarengan pidana dalam membangun konstruksi perkara apabila fakta-fakta dan bukti-bukti penyidikan sangat kuat dan menyakinkan Majelis Hakim di pengadilan, di mana skandal korupsi MBG harus didakwa dengan perbarengan pidana.
Terobosan penegakan hukum demikian, akhirnya publik kembali percaya terhadap jaksa dalam mengukir prestasinya sebagai penegak hukum di negeri ini, sebab, tujuan penegakan hukum tidak saja menghukum koruptor, tetapi juga mengungkap kebenaran secara utuh, bekerja bukan karena ’pesanan politik’ seperti tudingan yang acapkali dialamatkan kepada jaksa, serta memberikan pelajaran hukum berharga bagi setiap orang di masa kini dan akan datang.*
*) Hasnu adalah Mahasiswa Hukum Universitas Adhayksa