indonews

indonews.id

Gerindra Angkat Bicara Usai Bupati Kuansing Terjaring OTT KPK Terkait Jual Beli Jabatan

Jabatan yang semestinya menjadi amanah justru kembali menyeret seorang kepala daerah ke pusaran dugaan korupsi.  Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, tak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga menguji komitmen partai politik dalam menyikapi kadernya yang berhadapan dengan hukum.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID – Jabatan yang semestinya menjadi amanah justru kembali menyeret seorang kepala daerah ke pusaran dugaan korupsi.  Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, tak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga menguji komitmen partai politik dalam menyikapi kadernya yang berhadapan dengan hukum.

Di tengah perhatian tersebut, Partai Gerindra menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sugiat Santoso, mengatakan partainya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Suhardiman Amby yang terjerat kasus dugaan jual beli jabatan.

"Ya kita, Gerindra, seperti yang selalu diamanatkan Pak Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra menghormati setiap proses hukum, apalagi terkait dengan penegakan korupsi," ujar Sugiat saat dihubungi, Kamis (2/7/2026).

Sugiat menegaskan sikap tersebut sejalan dengan arahan Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, yang berulang kali menekankan bahwa tidak boleh ada pihak yang bermain-main dengan jabatan maupun kebal terhadap hukum.

Menurutnya, Gerindra tidak akan pandang bulu terhadap kader yang terjerat kasus korupsi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

"Kalau di Gerindra kita tidak akan pandang bulu terhadap siapapun yang katakanlah tersangkut masalah korupsi," katanya.

Ia menambahkan, Prabowo dalam berbagai kesempatan telah menegaskan bahwa seluruh pejabat, baik di lingkungan eksekutif maupun legislatif, harus bertanggung jawab atas perbuatannya apabila terbukti melanggar hukum.

Sugiat menilai komitmen tersebut telah tercermin dalam penanganan sejumlah perkara korupsi, termasuk dugaan korupsi proyek prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

"Banyak kasus, seperti kasus MBG kemarin kan yang dianggap orang paling dekat dengan Pak Prabowo, ketika dia terlibat kasus korupsi ya silakan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Ketiganya telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara tersebut, Suhardiman Amby selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas