Nasional

KPK Resmi Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Korupsi, Diduga Raup Miliaran Rupiah dalam Kasus Pemerasan

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 12/04/2026 09:55 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka.

Penetapan status hukum keduanya dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup.

Dalam penyelidikan awal, Gatut diduga telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,7 miliar dari praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Tulungagung.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026. Mereka kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara, Gatut diduga menggunakan cara-cara tekanan terhadap para pejabat di bawahnya. Salah satunya dengan mewajibkan penandatanganan surat pernyataan yang berisi kesiapan mundur dari jabatan maupun sebagai aparatur sipil negara (ASN) apabila tidak mampu menjalankan tugas.

Tak hanya itu, para pejabat juga diminta menandatangani dokumen yang menyatakan tanggung jawab penuh atas pengelolaan anggaran di instansi masing-masing. Dokumen tersebut diduga kemudian dimanfaatkan sebagai alat kontrol untuk memastikan kepatuhan terhadap arahan bupati.

Dengan mekanisme tersebut, Gatut diduga meminta setoran dana dari para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya. Total permintaan disebut mencapai sekitar Rp5 miliar, yang dibebankan kepada sedikitnya 16 OPD dengan nominal bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana hasil dugaan pemerasan tersebut.

Artikel Lainnya