indonews

indonews.id

DPR Desak KPK Dalami Dugaan Raja Juli Terima Amplop dari Bupati Kuansing

Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mendalami dugaan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID – Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mendalami dugaan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Menurut Johan, dugaan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum agar memberikan kepastian kepada publik mengenai ada atau tidaknya unsur gratifikasi dalam pemberian tersebut.

"Publik tentu bertanya apakah tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan mengenai gratifikasi dan tata cara pelaporannya," kata Johan saat dihubungi, Minggu (5/7).

Politikus PKS itu menegaskan, pertanyaan mengenai dugaan tersebut tidak seharusnya diselesaikan melalui perdebatan di ruang publik, melainkan melalui proses hukum yang memiliki kewenangan untuk menguji fakta dan alat bukti.

"Pertanyaan seperti ini tidak semestinya dijawab melalui perdebatan di ruang publik, melainkan melalui mekanisme hukum yang memiliki otoritas untuk menilai fakta dan alat bukti," ujarnya.

Johan juga meminta KPK bersikap profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara, tanpa memandang jabatan pihak yang diduga terlibat. Meski demikian, ia mengingatkan agar tidak terjadi penghakiman terhadap siapa pun sebelum proses hukum selesai.

Ia menilai penegakan hukum yang baik harus mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan. Karena itu, KPK dinilai tidak perlu ragu untuk meminta klarifikasi dari Raja Juli apabila diperlukan dalam proses penyidikan.

"Pada akhirnya, yang paling penting bukanlah siapa yang diperiksa, melainkan bagaimana proses hukum dijalankan secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi," katanya.

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan siap memenuhi panggilan KPK apabila keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan perkara tersebut.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Jumat (3/7), Raja Juli menegaskan Kementerian Kehutanan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor kehutanan.

"Kami dari Kementerian Kehutanan, terutama saya sebagai Menteri Kehutanan, mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Jadi kami akan membantu KPK, sebagai itikad baik saya untuk membantu proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," ujar Raja Juli.*

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas