Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Langkah tersebut akan dilakukan apabila keterangan Raja Juli dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara yang tengah berjalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik masih mendalami seluruh fakta mengenai dugaan pemberian amplop tersebut. Menurutnya, sejauh ini informasi yang diperoleh baru berasal dari keterangan Suhardiman yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sementara keterangan dari Bupati, baru satu pihak. Ada pihak lain yang tadi mungkin menyampaikan apakah nanti itu akan dipanggil atau tidak, itu kan kebutuhan dari penyidik," kata Achmad kepada wartawan, Sabtu (4/7).
Ia menjelaskan, penyidik tidak menutup kemungkinan akan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang mengetahui proses penyerahan maupun pengembalian amplop tersebut, termasuk untuk memastikan alur barang bukti dalam perkara yang sedang diusut.
"Untuk pengembalian, tadi ada fakta ada pihak-pihak lain yang juga mengetahui adanya pengembalian. Tentunya kalau memang ini menjadi kebutuhan penyidik untuk memperjelas posisi uang yang sumbernya dari sisa hasil usaha KUD," ujarnya.
Achmad menambahkan, penyidik juga akan menelusuri apakah uang dalam amplop tersebut memiliki keterkaitan dengan barang bukti yang sedang didalami KPK.
"Apakah barang bukti uang nanti itu menjadi bagian penting yang akan didalami oleh penyidik, ya tentunya kita tunggu hasil penyidikan ke depan," imbuhnya.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni menyatakan telah mengembalikan amplop yang diberikan oleh Bupati Kuansing sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby.
Menurut Raja Juli, pertemuan dengan Suhardiman berlangsung secara resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (2/6), setelah adanya surat permohonan audiensi dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Ia menegaskan pertemuan tersebut bersifat terbuka, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.
Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya amplop tertutup yang ditinggalkan Suhardiman setelah pertemuan selesai. Ia menegaskan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.
"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi," ujar Raja Juli dalam keterangan tertulis.
Ia juga menegaskan siap bersikap kooperatif apabila KPK memerlukan dokumen maupun keterangannya dalam proses penyidikan.
"Oleh karena itu saya mengapresiasi, sekaligus kami akan kooperatif dari kementerian, saya, seluruh staf, apabila ada dokumen yang dibutuhkan, apabila perlu kami dipanggil, saya dipanggil, insya Allah kami akan penuhi karena sekali lagi ini dalam rangka pemberantasan korupsi, memperbaiki sektor kehutanan kita," kata Raja Juli.