indonews

indonews.id

Polisi Ungkap Kronologi Dugaan Pembakaran Tiga Santri di Ponpes Lombok, Satu Tewas

 Kepolisian mengungkap kronologi dugaan pembakaran yang menimpa tiga santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Peristiwa yang terjadi pada 13 Desember 2025 itu menyebabkan satu santri meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar serius.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

 

Jakarta, INDONEWS.ID – Kepolisian mengungkap kronologi dugaan pembakaran yang menimpa tiga santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Peristiwa yang terjadi pada 13 Desember 2025 itu menyebabkan satu santri meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar serius.

Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean menjelaskan, insiden bermula sekitar pukul 13.00 Wita saat lima santri berinisial MR (15), MYS (14), SS (14), SAH (14), dan ADR (14) berada di kamar pondok untuk beristirahat.

Menurut penyidik, MR yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), meminta korban SS membeli bensin eceran untuk dijadikan campuran cat. Pengecatan kamar dilakukan atas inisiatif MR karena dinding kamar dipenuhi coretan pulpen dan spidol.

Setelah bensin dibeli, MR menuangkannya ke dalam dua botol air mineral berukuran 600 mililiter. Selanjutnya, ia mengajak dua rekannya, MYS dan SAH, mencari kayu untuk membuat ketapel di sebuah ruangan kosong yang berada di samping kamar mereka. Para santri kemudian menutup pintu ruangan agar aktivitas tersebut tidak diketahui pengasuh pondok.

Saat berada di dalam ruangan, MR mencoba membakar kayu dengan menuangkan sebagian bensin ke atas plastik mika. Namun api tiba-tiba menyambar sisa bahan bakar di dalam botol hingga memicu semburan api.

Dalam kepanikan, MR berusaha memadamkan api dengan memukul kobaran menggunakan botol bekas bensin. Upaya tersebut justru membuat api semakin membesar dan menyambar kasur di dalam ruangan.

Seluruh santri yang berada di lokasi panik dan berusaha menyelamatkan diri. Tiga santri yang berada di dekat kasur terkena jilatan api sehingga pakaian yang dikenakan ikut terbakar. Mereka berusaha memadamkan api dengan menggesekkan tubuh ke lemari plastik yang berada di ruangan tersebut.

MR berhasil keluar lebih dahulu bersama MYS untuk mencari bantuan. Sementara tiga santri lainnya, yakni ADR, SS, dan SAH, sempat terjebak di dalam ruangan karena pintu tidak dapat dibuka dari dalam akibat tidak memiliki pengait.

Setelah meminta pertolongan kepada santri lain, pintu akhirnya berhasil didobrak hingga ketiga korban dapat keluar. Mereka kemudian dievakuasi ke Puskesmas Pancor Dao untuk mendapatkan penanganan medis.

Akibat kejadian tersebut, SS (14) meninggal dunia, sedangkan ADR (14) dan SAH (14) mengalami luka bakar berat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyatakan tidak menemukan bukti adanya ancaman ataupun unsur kesengajaan dari MR untuk membakar para korban. Penyidik juga mendalami informasi mengenai dugaan perundungan yang sempat dilakukan MR terhadap korban SS tiga hari sebelum kejadian. Namun, hasil pemeriksaan terhadap para korban menyebut peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan insiden kebakaran.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MR selaku rekan korban sesama santri dan pimpinan Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Ahmad Muzakki Rahmatullah (AMR).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid mengatakan penyelidikan baru dilakukan pada awal Juni 2026 karena peristiwa tersebut tidak segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Menurutnya, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), visum, rekam medis korban, serta pemeriksaan terhadap 20 saksi dan sejumlah ahli.

"Kedua tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara," kata Kholid.

Kedua tersangka dijerat Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

 

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas