Jampidsus: Kasus MBG Dalam Pemberkasan, Nama Terduga Bertambah Jadi 47
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memastikan penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat ini memasuki tahap pemberkasan. Penyelesaian perkara tersebut disebut menjadi salah satu prioritas Kejaksaan Agung.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memastikan penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat ini memasuki tahap pemberkasan. Penyelesaian perkara tersebut disebut menjadi salah satu prioritas Kejaksaan Agung.
"Kami yang di BGN ini sedang berjalan proses pemberkasan. Masih fokus di sana untuk cepat menyelesaikan. Perintah kepada saya, itu yang menjadi prioritas," kata Febrie di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Selain perkembangan proses hukum, Febrie mengungkapkan jumlah nama yang diduga terkait dengan permintaan jatah titik Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) bertambah dari sebelumnya 41 orang menjadi 47 orang.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh nama tersebut masih akan didalami penyidik untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
"Kita lihat perkembangannya nanti, tetapi kita juga menginginkan agar BGN ini dapat berjalan baik, dan ini juga selalu komunikasi kita dengan rekan-rekan sekarang yang menakhodai MBG," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Krisna Murti, mengungkap adanya 41 nama yang diduga terlibat dalam permintaan jatah titik SPPG. Informasi tersebut muncul saat kliennya, Sony Sonjaya, diperiksa sebagai tersangka.
Menurut Krisna, puluhan nama tersebut berasal dari kalangan politik. Namun, ia tidak mengungkap identitas maupun afiliasi para pihak yang dimaksud.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025–2026, Kejaksaan Agung hingga kini telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Ketujuh tersangka tersebut adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, pihak swasta Glory Harimas Sihombing, serta LMI yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri daftar nama yang diduga terkait dengan permintaan alokasi titik SPPG dalam program MBG.
