Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi DJKA, Disebut Terima Rp100 Juta
Dugaan aliran dana dari proyek pembangunan Jalur Ganda Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS 1) menyeret nama pendakwah Gus Miftah. Informasi tersebut terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan terdakwa mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (13/7/2026).
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Dugaan aliran dana dari proyek pembangunan Jalur Ganda Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS 1) menyeret nama pendakwah Gus Miftah.
Informasi tersebut terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan terdakwa mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (13/7/2026).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheky Martin, sebagai saksi. Dheky yang telah berstatus terpidana dalam perkara tersebut membenarkan adanya pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah.
Jaksa KPK Greafik Loserte menanyakan secara langsung mengenai aliran dana hasil proyek JGSS 1. "Iya," jawab Dheky saat dikonfirmasi mengenai pemberian uang Rp100 juta kepada Gus Miftah.
Greafik kemudian kembali menegaskan identitas penerima dana tersebut dalam persidangan. "Ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es? Dia juga dapat duit Rp100 juta?" tanya Greafik, yang kembali dijawab benar oleh Dheky.
Jaksa kemudian menyatakan bahwa informasi tersebut disampaikan agar diketahui publik. "Supaya orang tahu, supaya orang di Pati juga tahu, Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari Bapak, dari duit proyek supaya orang tahu," ujar Greafik di ruang sidang.
Usai persidangan, Greafik mengatakan keterangan saksi menjadi dasar awal bagi KPK untuk menelusuri dugaan aliran dana tersebut.
"Kami mendapatkan keterangan yang cukup terang benderang dari saksi Dheky. Selaku PPK, dia menerima sejumlah uang dari pengusaha kontraktor. Dari sana kami mendapat informasi uang-uang itu beredar sampai jauh, salah satunya kepada Gus Miftah sebesar Rp100 juta," katanya kepada wartawan.
Meski demikian, Greafik menegaskan bahwa KPK masih akan mendalami informasi tersebut dan belum mengambil keputusan mengenai langkah hukum selanjutnya.
"Terkait tindakan apa yang kami lakukan, kami belum bisa memutuskan hari ini. Kami akan lapor ke pimpinan," ujarnya.
Dalam perkara yang sama, JPU KPK mendakwa Sudewo menerima suap senilai Rp3,8 miliar terkait proyek-proyek di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan pada Tahun Anggaran 2018–2022. Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi saat Sudewo masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Menurut dakwaan, uang suap berasal dari sejumlah pengusaha dan kontraktor yang mengerjakan proyek konstruksi di lingkungan DJKA. Jaksa menyebut Sudewo bersama beberapa pejabat DJKA diduga mengatur proses pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan perusahaan tertentu.
Proyek yang menjadi bagian dari perkara tersebut antara lain pembangunan Jalur Ganda Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS 1), Jalur Ganda Mojokerto-Sepanjang Segmen 1 (JGMS 1), serta Jalur Ganda Solo-Semarang Segmen 6 (JGSS 6).
