Pemerintah Indonesia Didesak Transparan atas Deportasi Aktivis Palestina Abdul Karim Raed Miqdad
Red Notice bukanlah putusan pengadilan maupun perintah yang secara otomatis mewajibkan penangkapan, penahanan, atau deportasi seseorang.
Reporter: very
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - Masyarakat Sipil Indonesia untuk Solidaritas Kemanusiaan Palestina menyampaikan keprihatinan yang mendalam serta pengecaman atas penangkapan dan deportasi aktivis Palestina Abdul Karim Raed Miqdad pada 16 Juli 2026 dari Indonesia menuju Republik Siprus dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penangkapannya.
Hingga saat ini, publik belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai dasar hukum, prosedur, maupun pertimbangan logis yang melandasi tindakan tersebut.
“Situasi ini menjadi perhatian serius mengingat Indonesia saat ini mengemban amanah sebagai Presiden Dewan HAM PBB, dimana posisi tersebut menuntut Indonesia untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap prinsip-prinsip HAM, termasuk penghormatan terhadap due process of law, transparansi, hingga perlindungan setiap orang yang berpotensi menghadapi resiko pelanggaran HAM,” ujar Masyarakat Sipil Indonesia untuk Solidaritas Kemanusiaan Palestina melalui pernyataan tertulis bersama di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Masyarakat pun, kata Masyarakat Sipil, telah menerima informasi bahwa proses penangkapan Abdul Karim Miqdad didasarkan pada Interpol Red Notice, sebuah permintaan Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang sedang dicari oleh suatu negara yang biasanya ditujukan untuk ekstradisi.
Namun, penting ditegaskan bahwa Red Notice bukanlah putusan pengadilan maupun perintah yang secara otomatis mewajibkan penangkapan, penahanan, atau deportasi seseorang. Pelaksanaannya tetap harus tunduk pada hukum nasional dan kewajiban HAM yang mengikat Indonesia.
“Oleh karena itu, setiap tindakan aparat wajib memenuhi prinsip due process of law, hak untuk mengetahui dasar penangkapan, hak memperoleh bantuan hukum, serta hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, serta kewajiban Indonesia berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 1998, termasuk penghormatan terhadap prinsip non-refoulement apabila terdapat risiko penyiksaan atau pelanggaran HAM berat di negara tujuan,” kata Masyarakat Sipil.
Dalam praktik hukum internasional, Interpol Red Notice merupakan permintaan kepada negara-negara anggota untuk menemukan dan menahan sementara seseorang guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Red Notice bukan merupakan putusan mengenai kesalahan seseorang, bukan pula instrumen yang mengesampingkan kewenangan negara untuk melakukan penilaian hukum secara mandiri.
Oleh karena itu, otoritas Indonesia tetap berkewajiban melakukan pemeriksaan atas legalitas permintaan tersebut, menjamin hak-hak prosedural yang bersangkutan, serta mempertimbangkan konsekuensi hak asasi manusia sebelum mengambil keputusan mengenai penahanan, deportasi, atau bentuk kerja sama hukum internasional lainnya.
Lebih lanjut, Indonesia juga perlu memperhatikan prinsip-prinsip yang menjadi dasar kerja sama melalui Interpol. Konstitusi Interpol, khususnya Pasal 3, menegaskan bahwa organisasi tersebut dilarang melakukan intervensi atau kegiatan yang bersifat politik, militer, agama, maupun rasial.
Oleh karena itu, setiap permintaan kerja sama melalui mekanisme Interpol seyogianya ditelaah secara cermat untuk memastikan bahwa instrumen tersebut tidak digunakan dengan cara yang berpotensi membatasi hak-hak seseorang karena pandangan politik atau aktivitas advokasi yang sah.
”Di samping itu, kami juga mencermati adanya inkonsistensi informasi yang disampaikan kepada publik mengenai identitas Abdul Karim Raed Miqdad,” ujar Masyarakat Sipil.
Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 16 Juli 2026 menyatakan bahwa individu yang dideportasi bukanlah sosok aktivis maupun tokoh keagamaan Palestina.
Sementara itu, dokumentasi yang dipublikasikan kepada media memperlihatkan sosok yang oleh sejumlah pihak masyarakat sipil berbeda dengan Abdul Karim Raed Miqdad yang selama ini dikenal aktif dalam advokasi kemanusiaan Palestina.
Perbedaan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai identitas individu yang sebenarnya dideportasi serta dasar fakta yang digunakan dalam penyampaian keterangan resmi kepada publik. Oleh karena itu, pemerintah dan pihak kepolisian perlu memberikan klarifikasi secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat Sipil mengatakan bahwa pihaknya juga mencermati pernyataan Geneva Council for Rights and Liberties pada 18 Juli 2026 yang mengungkapkan kekhawatiran mengenai minimnya informasi mengenai tuduhan terhadap Abdul Karim Raed Miqdad, serta kemungkinan adanya proses lanjutan yang dapat berujung pada ekstradisi ke Israel.
Dalam konteks tersebut, prinsip non-refoulement sebagaimana diatur dalam hukum internasional menjadi sangat penting untuk diperhatikan apabila terdapat resiko penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, atau pelanggaran hak-hal fundamental lainnya.
Sebagai negara yang selama ini mengaku secara konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina, Indonesia seharusnya memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum berjalan secara akuntabel, transparan, serta tidak dipengaruhi oleh tekanan politik maupun kepentingan pihak mana pun.
Apabila terdapat pengaruh atau permintaan dari pihak asing dalam proses ini, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjelaskan secara terbuka dasar hukum serta mekanisme pengambilan keputusan tersebut kepada publik.
Masyarakat di sisi lain juga menemukan semakin banyaknya warga negara Israel yang masuk ke Indonesia untuk kepentingan bisnis dan lain-lainnya. Bahkan masuknya para warga negara Israel tersebut tidak hanya memanfaatkan kewarganegaraan ganda, melainkan disinyalir kuat melibatkan praktik koruptif dalam negeri yang memungkinkan mereka tetap menggunakan paspor Israel.
Segala temuan mengkhawatirkan tersebut menimbulkan kekecewaan publik terhadap komitmen Pemerintah Indonesia dalam mencegah tindak kejahatan Israel, sebagai bagian tak terpisahkan dari dukungan untuk Palestina. Berkurangnya sensitivitas dan ketegasan tersebut, menjadi indikator kemunduran komitmen bela Palestina dari Pemerintah Indonesia.
Desakan Masyarakat Sipil
Karena itu Masyarakat Sipil mengeluarkan desakan. Pertama, mereka mendesak Pemerintah Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan motif penangkapan serta deportasi Abdul Karim Raed Miqdad, lalu juga untuk menyampaikan seluruh prosedur yang ditempuh sehingga proses deportasi dapat berlangsung dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kedua, Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya dan menghukumnya jika terbukti melanggar hak-hak dari Abdul Karim Raed Miqdad dalam proses deportasi.
Ketiga, Pemerintah Indonesia memastikan komitmen Indonesia dalam melindungi hak-hak warga Palestina dan memastikan bahwa kerja sama internasional tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia;
Keempat, Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan peristiwa serupa tidak terjadi kembali terhadap warga Palestina yang berada di wilayah hukum Indonesia, melalui evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penangkapan, kerja sama internasional, dan deportasi ataupun ekstradisi yang berpotensi berdampak pada nilai-nilai HAM
Kelima, Pemerintah Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB menggunakan kewenangan dan sumberdaya yang dimilikinya untuk memastikan Pemerintah Siprus yang saat ini masuk dalam Partial List Pending Election keanggotaan Dewan HAM PBB, untuk menjamin hak-hak Abdul Karim Raed Miqdad selama di Siprus, khususnya hak atas bantuan hukum dan tidak melakukan ekstradisi ke Israel;
Keenam, Pemerintah Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia memberikan klarifikasi resmi mengenai identitas Abdul Karim Raed Miqdad termasuk menjelaskan perbedaan antara keterangan resmi pemerintah dengan informasi dan dokumentasi yang telah beredar di ruang publik, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Masyarakat Sipil Indonesia untuk Solidaritas Kemanusiaan Palestina terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi terhadap Israel di Indonesia (BDS Indonesia), Arif R. Haryono (Pegiat Kemanusiaan), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Koalisi Aktivis Musisi dan Seniman Indonesia (KOMS), Misi Indonesia untuk Perdamaian Dunia (MINDA), BuyCut, WASILAH Foundation, Sahabat Shalihah Indonesia (SSI), Indonesian Student for Justice in Palestine (INDO-SJP), Yayasan Pecinta Al Aqsha, API Palestina, dan FKMBP. *
