BPS Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi, Ini Respons CELIOS Terkait Kemiskinan, Ketimpangan dan Ketenagakerjaan
Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar mengatakan, meski pemerintah mengklaim ekonomi tumbuh di atas 5 persen, namun pertumbuhan tersebut justru menghasilkan peningkatan ketimpangan, dengan kue ekonomi hanya dinikmati oleh kelas atas.
Reporter: very
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID – Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal kedua (triwulan II) tahun 2026 tercatat sebesar 5,29% secara tahunan (year-on-year / YoY).
Angka ini melambat dibandingkan kuartal sebelumnya pada tahun 2026 yang mencapai 5,61%. Namun, angkanya lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan kuartal II-2025 sebesar 5,12%.
"Pertumbuhan ekonomi triwulan II-2026 berdasarkan PDB atas dasar harga berlaku Rp6.552,1 triliun, atas dasar harga konstan Rp3.576,2 triliun, sehingga pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 dibandingkan triwulan II-2025 atau yoy tumbuh 5,29%," kata M. Edy Mahmud, Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, dalam rilis BPS, Rabu (5/8/2026).
Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar mengatakan, meski pemerintah mengklaim ekonomi tumbuh di atas 5 persen, namun pertumbuhan tersebut justru menghasilkan peningkatan ketimpangan, dengan kue ekonomi hanya dinikmati oleh kelas atas.
”Terjadi lonjakan ketimpangan ekonomi, baik di pedesaan dan perkotaan. Gini Ratio nasional naik dari 0,363 menjadi 0,368. Gini perkotaan dan perkotaan sama-sama mengalami kenaikan,” ujarnya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Ketimpangan ekonomi, katanya, diperkirakan jauh lebih tinggi karena metodologi pengukuran kesejahteraan di data Susenas tidak bisa menangkap kepemilikan kekayaan nasional yang terpusat pada sekitar 50-100 orang superkaya Indonesia.
Media mengatakan, salah satu aspek yang kemungkinan besar menjadi trigger peningkatan ketimpangan ini adalah menurunnya belanja daerah karena dipangkas oleh pusat, serta program strategis nasional seperti MBG yang sebagian porsi fiskal penyelenggaraannya dinikmati oleh pemilik dapur, atau masyarakat kelas atas. Seperti diketahui, investasi satu dapur SPPG bisa mencapai miliaran rupiah.
Indeks keparahan kemiskinan di pedesaan, katanya, justru naik 6 persen di desa. ”Jadi, ketimpangan antarpenduduk miskin di desa makin besar. Kelompok yang paling miskin justru semakin tertinggal,” katanya.
Salah satu aspek yang kemungkinan mempengaruhi hal tersebut adalah perubahan desil penerimaan bantuan sosial, yaitu beberapa desil tidak lagi menerima program bansos tertentu.
Tidak hanya itu, jumlah penerima bantuan sosial seperti PKH, BNPT, PBI JK, maupun beasiswa, juga tidak mengalami peningkatan signifikan selama 1 tahun terakhir.
Disamping itu, pengurangan dana desa untuk pembiayaan KDMP sudah terasa dampaknya pada perekonomian desa. Berbagai program padat karya pada tahun lalu, yang biasanya mendorong ekonomi desa lewat penciptaan tenaga kerja harian, berkurang signifikan.
Nominal uang yang berputar untuk kegiatan produktif di desa juga semakin kecil akibat pemangkasan dana desa yang bahkan mencapai 50-70%, yang ditujukan untuk Koperasi Desa Merah Putih. ”Kopdes MP justru memperlambat ekonomi desa dan memperparah kemiskinan di desa,” tuturnya.
Dia mengatakan, klaim pemerintah bahwa pekerja penuh meningkat juga problematik. Padahal kenaikannya, katanya, hanya 0,03 poin persentase dan tidak signifikan.
Data menarik lainnya terkait jumlah buruh yang naik 342 ribu, dan usaha sendiri 14 juta. Tapi, pekerja penuh hanya naik 0,03 persen. Itu berarti peningkatan tenaga kerja buruh dan juga usaha sendiri, kemungkinan besar adalah pekerja yang dengan jam kerja di bawah 35 jam, atau bekerja serabutan.
Media mengatakan, data yang dirilis pemerintah juga tidak menjelaskan banyak hal soal kualitas pekerjaan. Berdasarkan data Survei DecentWorkCheck di industri TGSL yang dianalisis oleh CELIOS menunjukkan bahwa perlindungan jaminan sosial dan kesehatan kerja bagi pekerja di Indonesia mengalami penurunan signifikan pasca penerapan UU Cipta Kerja.
Sebanyak 29% pekerja tidak memiliki jaminan pensiun, 8% tidak dilindungi jaminan kematian, dan 6% belum memiliki jaminan kecelakaan kerja. Selain itu, 59% pekerja diperkirakan masih belum memiliki jaminan hari tua pada tahun 2030.
”Dari sisi lingkungan kerja, 40% perusahaan belum memiliki klinik di lokasi kerja, sementara 16% pekerja belum pernah mengikuti pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” pungkasnya. *