Heboh Promosi Miras Pakai Ayat Alquran, Wamenag: Jangan Jadikan Agama Komoditas untuk Cari Keuntungan
Wamenag Sentil Promosi Miras Pakai Ayat Alquran: Jangan Jadikan Agama Komoditas
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i meminta pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan tidak menjadikan agama sebagai komoditas untuk mengejar keuntungan maupun viralitas. Pernyataan itu disampaikan menyusul kejadian di acara The Sounds Project yang berkaitan dengan promosi minuman beralkohol.
“Kepada pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan, saya tegaskan jangan mengejar keuntungan dan viralitas dengan menjadikan agama sebagai komoditas,” ujar Romo Syafi’i, Rabu (12/8/2026).
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan sebuah anjungan minuman beralkohol menantang pengunjung yang hafal Surat Ad-Dhuha untuk maju dan mendapatkan minuman.
Romo Syafi’i menyesalkan kejadian tersebut. Ia meminta seluruh pihak, termasuk penyelenggara kegiatan, berhati-hati dalam menggunakan atribut, simbol, kitab, dan pesan keagamaan untuk mempromosikan produk.
Menurut dia, Alquran bukan bahan hiburan, gimmick pemasaran, ataupun instrumen untuk mengejar viralitas. Ayat suci, kata dia, memiliki kedudukan sakral bagi umat Islam sehingga harus dihormati.
“Saya juga mendorong agar kasus ini menjadi momentum untuk membangun aturan dan pedoman yang jelas, sehingga tidak terjadi lagi penggunaan agama sebagai bahan promosi, candaan, atau strategi mendapatkan keuntungan,” katanya.
Wamenag juga mengajak semua pihak belajar dari kasus promosi Holywings pada 2022. Ketika itu, promosi minuman beralkohol menggunakan nama “Muhammad” dan “Maria”. Peristiwa tersebut berujung pada proses hukum dan menjadi pelajaran bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas ketika memasuki wilayah penghormatan terhadap agama dan keyakinan masyarakat.
Romo Syafi’i meminta aparat penegak hukum mengusut kejadian tersebut secara profesional. Ia berharap pihak yang bertanggung jawab atas konsep hingga pelaksanaan kegiatan dapat diperiksa.
“Saya meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dan profesional, termasuk siapa yang membuat konsep, memberikan persetujuan, melaksanakan, dan bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Jika terdapat pelanggaran hukum, harus ada konsekuensi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan mempercayakan proses penanganan kasus kepada aparat sesuai hukum yang berlaku. Menurutnya, kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab.
“Kasus ini harus menjadi yang terakhir, bukan karena kita melupakannya, tetapi karena kita menjadikannya dasar untuk mencegahnya terulang kembali,” katanya.