indonews

indonews.id

SMUK-KMPPN Kembali Geruduk KPK, Desak Dugaan KKN Dinas Pertanian Kalsel Diusut

Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews

Jakarta, INDONEWS.ID - Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (SMUK) bersama Kesatuan Mahasiswa dan Pergerakan Pemoeda Nusantara (KMPPN) kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu (12/8/2026).

Aksi tersebut menjadi aksi ketiga yang dilakukan kedua kelompok untuk mendesak kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Mereka mempertanyakan perkembangan laporan pengaduan masyarakat yang telah disampaikan secara resmi kepada KPK pada 20 Juli 2026 lalu. Menurut massa aksi, laporan tersebut telah dilengkapi sejumlah dokumen yang dinilai dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan penyimpangan tersebut.

Ketua Umum SMUK sekaligus Koordinator Presidium KMPPN, Ahmad Zaki, mengatakan aksi berulang dilakukan karena pihaknya ingin memastikan laporan yang telah disampaikan tidak berhenti tanpa kejelasan.

"Ini bukan sekadar persoalan besar atau kecilnya anggaran. Kami melihat ada dugaan persekongkolan yang harus dibuka secara terang-benderang dan diuji melalui proses hukum," ujar Ahmad dalam keterangannya.

Dalam laporan tersebut, massa aksi menyoroti dugaan keterlibatan mantan Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, Imam Subarkah, yang disebut memiliki keterkaitan dengan Direktur PT Cahaya Hati Group dan/atau Direktur CV Cahaya Hati, Kiswono Al Aziz.

SMUK dan KMPPN menyebut dugaan keterkaitan tersebut tercermin dalam dokumen Akta Pendirian Perusahaan Nomor 15 tertanggal 9 Februari 2023. Dokumen itu sebelumnya telah dilampirkan dalam laporan pengaduan yang disampaikan kepada KPK.

Pada aksi ketiga ini, mereka kembali menyerahkan dokumen tambahan berupa Akta Pendirian CV Cahaya Hati kepada pihak KPK. Penyerahan tersebut disebut sebagai upaya memperkuat bahan laporan sekaligus mendorong lembaga antirasuah melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang berkaitan.

Massa juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada pihak ketiga maupun pejabat teknis. Mereka mendesak KPK turut menelusuri pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan.

Nama Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, Syamsir Rahman, turut disebut dalam tuntutan massa. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

SMUK dan KMPPN meminta KPK segera memberikan kejelasan atas tindak lanjut laporan mereka, termasuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan perkara tersebut.

"Kami meminta KPK tidak lambat dan tidak tebang pilih. Kalau memang ada bukti dan indikasi pelanggaran hukum, silakan diproses secara profesional. Yang kami tuntut adalah kepastian hukum dan penyelamatan uang negara," tegas Ahmad.

Aksi tersebut menjadi bentuk konsistensi SMUK dan KMPPN dalam mengawal laporan dugaan KKN di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan. Mereka menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut hingga memperoleh kejelasan dari aparat penegak hukum.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas