Nasional

Eks Menag Yaqut Didakwa Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp622 Miliar

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 11/08/2026 12:15 WIB


Eks Menag Yaqut Didakwa Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp622 Miliar

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

Yaqut didakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menyebut nilai kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dalam dakwaan, Yaqut bersama terdakwa lainnya disebut melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan. Pengisian tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu, jemaah haji khusus dengan masa tunggu tertentu tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," ujar jaksa.

Jaksa juga menduga pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut disertai penerimaan fee percepatan dari sejumlah jemaah. Yaqut disebut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.

Atas perbuatan tersebut, Yaqut didakwa memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar dengan asumsi kurs Rp17.800 per dolar AS.

Selain Yaqut, jaksa menyebut perkara tersebut juga memperkaya pihak lain, termasuk 313 PIHK.

"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah US$271.500," kata jaksa.

Artikel Lainnya