indonews

indonews.id

Kejagung Ungkap Peran 2 Pegawai DJP di Kasus Dugaan Korupsi PT TPL

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Kedua pegawai tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga membantu perusahaan dalam pemeriksaan pajak.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Kedua pegawai tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga membantu perusahaan dalam pemeriksaan pajak.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan kedua tersangka berinisial BP dan SR merupakan penyelenggara negara yang pernah bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL.

"Tersangka BP dan SR selaku penyelenggara negara," kata Saiful dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/8).

Menurut Saiful, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ekspor PT TPL secara under invoicing. Produk yang diekspor dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Namun, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk tersebut diduga merupakan dissolving pulp. Kejagung menduga terdapat manipulasi Harmonized System Code (HS Code) yang dilakukan PT TPL dengan bantuan BP dan SR.

Perubahan HS Code tersebut diduga membuat nilai produk PT TPL yang tercatat selama periode 2008 hingga 2025 menjadi lebih rendah dari kondisi sebenarnya.

Kejagung juga menduga penjualan produk dissolving pulp dengan nama High Alpha Pulp kepada PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya tidak tercatat sebagaimana mestinya.

"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," ujar Saiful.

Diduga Bantu Pemeriksaan Pajak

Saiful mengatakan BP diduga membantu PT TPL saat menjalankan pemeriksaan untuk tahun pajak 2020-2023. Sementara SR diduga berperan dalam pemeriksaan untuk tahun pajak 2024.

Keduanya diduga mengabaikan kewajiban pengawasan dan penelaahan terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Pemeriksaan tersebut disebut tidak didasarkan pada program audit, melainkan pada laporan yang disusun para tersangka.

"Atas perbuatan tersebut, para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL," kata Saiful.

Kejagung menyebut dugaan perbuatan tersebut menyebabkan negara kehilangan penerimaan yang semestinya diperoleh melalui pajak.

Dari hasil penyidikan sementara, Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp2 triliun. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan akan menunggu hasil penghitungan resmi auditor.

"Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor," ujar Saiful.

Hingga berita ini ditulis, media belum memperoleh pernyataan resmi dari PT TPL maupun DJP terkait perkembangan terbaru penyidikan Kejagung tersebut.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas