Renungan Kemerdekaan: Masa Depan Demokrasi dan Hukum
Di bidang hukum kondisinya lebih parah lagi dan secara kasat mata terlihat dari rangkaian kejadian korupsi aparat hukum. Bagaimana mungkin hukum bisa tegak jika aparatnya sendiri merusah tatanan hukum.
Reporter: very
Redaktur: very
Oleh: Didik J Rachbini*)
Jakarta, INDONEWS.ID - Renungan Kemerdekaan sangat penting untuk mencari akar masalah yang terdalam dari kehidupan berbangsa saat ini. Temuan para guru besar yang aktif dalam diskursus publik saat ini adalah pengabaian terhadap konstitusi dan pelemahan terhadap institusi hukum. Tepatnya kita tengah melihat terjadinya erosi negara hukum dan lemahnya “Checks and Balances” di dalam kehidupan demokrasi Indonesia.
Reformasi 1998 adalah penataan dan pembangunan sejumlah institusi untuk memastikan agar kekuasaan tidak terpusat pada satu cabang kekuasaan. Namun, dalam perkembangannya setelah lebih dua dekade berjalan, prinsip ”checks and balances”, independensi lembaga negara, transparansi, dan akuntabilitas menghadapi tekanan yang semakin besar pada saat ini.
Contoh yang vulgar dalam pelemahan dan penyimpangan terhadap konstitusi adalah politisasi Mahkamah Konstitusi (MK). Rekayasa hukum melalui proses seolah-olah legal dipertontonkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemilu 2024 dengan mengelabui batas usia untuk mendudukkan anaknya menjadi wakil presiden.
Konstitusi kalah dan kuasa menang. Praktek ini mesti diingat sebagai praktek culas kekuasaan. “Keberhasilan” ini menjadikan kekuasaan eksekutif semakin kuat tetapi melemahkan parlemen. Tidak ada oposisi yang signifikan di parlemen sehingga melemahkan fungsi legislatif sebagai pengontrol dan penyeimbang.
Pada era pemerintahan Joko Widodo, berbagai institusi produk reformasi dilemahkan atau diberangus secara halus dengan cara memangkas independensi dan kewenangannya (KPK), pengangkatan pimpinan dan anggotanya yang loyal kepada presiden dan DPR (KPK, KY, dan ORI). Hasil dari rekayasa kekuasaan ini adalah peranan lembaga-lembaga tersebut memudar dan tidak lagi menjalankan tugas khusus secara independen.
Pada masa reformasi dibangun lembaga-lembaga untuk menguatkan yang diharapkan memperkuat demokrasi dan negara hukum. Pada masa reformasi itu institusi baru (state auxiliary bodies) baru dibangun, seperti KPK, KY, Ombudsman (ORI), Komisi Informasi, sampai Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Tetapi semua lembaga pengimbang tersebut sudah dilemahkan peranannya pada masa 5 tahun terakhir ini.
Dengan demikian posisi lembaga eksekutif semakin dominan atas lembaga legislatif dan yudikatif. Dalam politik legislasi dan anggaran parlemen menjadi pasif dan lemah. Proses pembahasan berjalan secepat kilat sesuai kehendak eksekutif, minim transparansi dan partisipasi publik.
Tidak hanya itu basis kajian akademik yang biasanya berjalan dengan baik selama ini dilewati begitu saja. Kontroversi yang terjadi di publik dan ini terus berulang setelah putusan MK menunjukkan bahwa legislasi cenderung mengikuti kemuan politik eksekutif. Ini memperlihatkan penggunaan logika yang salah dalam proses legislasi.
Peran DPR seharusnya menjadi pengawas dan menjadi penjaga konstitussi. Tetapi dalam beberapa tahun ini bermetamorfose negatif mirip parlemen jaman Orde Baru dan menjadi stempel dan bahkan ‘juru bicara’ pemerintah. Suara dan kritik publik kurang dan tidak didengar dan bahkan dianggap kegaduhan, yang mengganggu jalannya pemerintahan. Akhirnya kebijakan publik lebih banyak mengikuti keheendak kekuasaan, yang dibaliknya menempel banyak kelompok kepentingan.
Politik anggaran berada di pasar politik yang gelap (black political market), yang semakin terpusat. Kehendak publik yang luas dan daerah tergerus habis sehingga kekurangan anggaran daerah untk membayar gaji aparatnya. Bahkan DPR yang menjadi pegawal anggaran tidak mendapatkan informasi dan konsultasi memadai dalam perencanaan kegiatan dan penggunaan anggaran skala besar.
Kini sekitar 490 Pemerintah Daerah (Pemda) mengalami tekanan fiskal serius dan kesulitan membayar gaji pegawainya. Ini terjadi karena sentralisasi yang semakin kuat dengan bahasa eufimisme tentang adanya penyesuaian dan pemotongan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat di awal tahun untuk efisiensi nasional.
Praktik-praktik menyimpang selama 5 tahun terakhir ini sangat berbahaya karena demokrasi direduksi hanya sebagai ritual pemilu lima tahunan. Tidak ada lagi demokrasi yang berkualitas dengan koreksi dan pengawalan yang kritis terhadap program pemerintah. Hak interpelasi yang merupakan kesaktian parlemen punah dan tidak ada lagi pengawasan anggaran yang detail.
Ketegasan parlemen untuk menolak anggaran yang merugikan publik tidak pernah terlihat karena dominasi eksekutif. Ruang demokrasi menyempit, pemerintahan berjalan ke arah demokrasi elektoral tanpa kebebasan sehingga yang terjadi sekedar ritual demokrasi pemilihan umum, tapi kebebasan, akuntabilitas, dan supremasi hukum terkikis.
Di bidang hukum kondisinya lebih parah lagi dan secara kasat mata terlihat dari rangkaian kejadian korupsi aparat hukum. Bagaimana mungkin hukum bisa tegak jika aparatnya sendiri merusah tatanan hukum.
Dengan fakta seperti ini wajar jika terjadi korupsi yang sistemik dari atas sampai bawah dan dari pusat sampai daerah.
Berdasarkan laporan Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang dirilis oleh Transparency International Indonesia berada kelompok negara yang parah dalam hal korupsi, yakni di peringkat 109. Ini setara dengan negara-negara korup di Afrika, seperti Angola (peringkat 120), Niger (peringkat 124, dan Mesir (Peringkat 130).
Hubungan antar kekuasaan juga mengalami komplikasi dimana kerap terjadi intervensi eksekutif, dan politisasi Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
*) Didik J Rachbini, Rektor Universitas Paramadina