indonews

indonews.id

Klaim Menteri Agama Soal Kerukunan Sosial Keagamaan Tidak Sesuai Fakta

Hampir setiap tahun ada ratusan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan, mencederai kerukunan antar-umat beragama.

Reporter: very
Redaktur: very
zoom-in Klaim Menteri Agama Soal Kerukunan Sosial Keagamaan Tidak Sesuai Fakta
Perusakan tempat ibadah. (Foto: RMOL)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin doa dalam upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Senin (17/8/2026). Dalam doa tersebut Menteri Agama menyebut kerukunan sosial keagamaan mencapai 77,85 persen, yang diklaim menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah bangsa.

Klaim Menteri Agama dalam doanya itu mengundang perdebatan di media sosial.

Menanggapi klaim Menteri Agama bahwa Indonesia mencapai puncak kerukunan sosial keagamaan sepanjang sejarah saat membacakan doa upacara HUT ke-81 RI tersebut, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengatakan bahwa klaim tersebut berbanding terbalik dengan realita di lapangan.

”Hampir setiap tahun ada ratusan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan, mencederai kerukunan antar-umat beragama,” ujarnya melalui pernyataan resmi di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Pada tahun 2025, SETARA Institute mencatat sebanyak 221 peristiwa pelanggaran Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) dengan jumlah 331 jenis tindakan pelanggaran. Tahun 2024 lebih banyak lagi yaitu 260 peristiwa dengan 402 tindakan.

Komnas Perempuan juga di bulan Agustus merilis tren peningkatan kasus KBB dalam lima tahun terakhir.

Ironisnya, Menteri Agama membuat klaim tersebut beberapa hari setelah terjadi tindakan penolakan pembangunan sebuah gedung gereja di Citraland Surabaya, Jawa Timur.

”Klaim Menteri Agama menyakiti perasaan korban diskriminasi dan intoleransi, khususnya kelompok minoritas beragama,” tuturnya.

Pelanggaran KBB sering terjadi salah satunya akibat negara membiarkan atau gagal mencegah kelompok intoleran melakukan pembubaran kegiatan ibadah. Dalam beberapa kasus, negara justru menjadi pelaku pelanggaran KBB seperti penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Kabupaten Tangerang oleh Satpol PP pada April lalu.

Sepanjang Januari hingga pertengahan Agustus 2026, pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan terus terjadi.

Amnesty International Indonesia mencatat sedikitnya lima kasus diskriminasi nyata yang mencederai hak konstitusional warga dalam beragama dan berkeyakinan. Mulai dari pelarangan salat Ied bagi jemaah Muhammadiyah di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, dan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada 20 Maret lalu, hingga represi terbaru berupa spanduk-spanduk penolakan proyek sebuah gereja di Kota Surabaya (Jawa Timur) yang terlihat pada 14 Agustus lalu.

Fakta ini adalah bukti tak terbantahkan bagi kelompok minoritas, kerukunan sosial keagamaan yang diklaim pemerintah itu masih sebatas ilusi.

Karena itu, daripada membuat klaim yang tidak sesuai realita di lapangan, sebaiknya Menteri Agama mencabut Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung Tahun 2008 yang sering menjadi dasar diskriminasi dan represi terhadap umat beragama.

Pemerintah juga, katanya, harus segera mengambil langkah signifikan dengan mencabut Peraturan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

”Regulasi yang mengatur pendirian rumah ibadah ini pada kenyataannya justru kerap menjadi landasan hukum yang mempersulit pendirian rumah ibadah untuk kelompok-kelompok minoritas akibat persyaratan yang rentan tunduk pada tekanan mayoritas,” katanya.

Kebebasan beragama adalah hak asasi yang mutlak dan dijamin konstitusi. ”Pemerintah harus hadir sebagai pelindung bagi seluruh warga negara secara setara, bukan justru menjadi aktor yang melanggar hak kebebasan beragama dan berkeyakinan,” pungkasnya. *

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas