Warga Duri Pulo Adukan Sengketa Ganti Rugi Lahan ke Komnas HAM
Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews
Jakarta, INDONEWS.ID - Permintaan belum ditanggapi pihak pembebasan lahan terdampak pembangunan tol Semanan - Sunter, Warga Duri Pulo pun mengadu ke Komnas HAM didampingi LBH Panglima Hukum dan Keadilan. Komnas berjanji siap memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak pembebasan termasuk BPN dan pemerintah daerah dalam waktu dekat, Jumat (21/08).
Sekitar 15 orang perwakilan warga RT 03/14, Duri Pulo, Gambir, menyambangi Komnas HAM guna mengadukan nasib mereka. Sebelumnya sekitar 300 lebih bidang tanah milik warga akan diganti sesuai harga pasar, namun saat akan dilakukan pembayaran angkanya tak sesuai harga yang berlaku.
Kuasa hukum warga, Mustafa MY Tiban, SH, mengatakan persoalan utama yang dihadapi warga adalah penetapan harga ganti rugi yang dianggap tidak mencerminkan nilai sebenarnya dari tanah yang mereka miliki.
"Menurut kami dan warga, penentuan harga ganti ruginya tidak sesuai dan jauh dari harga NJOP maupun harga pasaran," ujar kuasa hukum yang biasa disapa Abu.
Menurutnya, persoalan pembebasan lahan tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak 2018. Namun prosesnya sempat terhenti akibat pandemi Covid-19 dan kembali berjalan setelah kondisi memungkinkan.
Dalam perkembangannya, warga menilai terdapat perbedaan antara informasi yang mereka terima pada awal proses dengan kondisi yang kemudian terjadi, khususnya menyangkut besaran ganti rugi.
Karena itu, warga meminta pendampingan hukum untuk memperjuangkan hak mereka. Aduan ke Komnas HAM dipilih karena warga berharap persoalan tersebut dapat dilihat tidak semata sebagai persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut hak warga untuk memperoleh perlakuan yang adil.
"Kenapa Komnas HAM? Karena kami melihat ini berkaitan dengan hak warga. Kami berharap Komnas HAM bisa menjadi mediator agar ada solusi dan kata mufakat," kata Abu.
Pengaduan tersebut mendapat respons dari Komnas HAM. Warga diminta melengkapi sejumlah dokumen dan kronologi perkara sebelum nantinya dijadwalkan untuk mengikuti audiensi sekaligus mediasi bersama para pihak terkait.
Abu menyebut jumlah warga terdampak mencapai ratusan hingga ribuan pemegang sertifikat, sehingga persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai perkara individual.
Sementara itu, perwakilan warga, Uje, mengatakan meski tidak ada intimidasi secara langsung, warga mengaku merasakan adanya intervensi dalam proses pendekatan kepada masyarakat.
Menurutnya, petugas yang turun ke lapangan disebut mendatangi warga secara langsung, termasuk kepala keluarga, untuk menawarkan dan memengaruhi agar menerima nilai ganti rugi. Kondisi tersebut, kata Uje, dikhawatirkan menimbulkan perbedaan sikap di tengah masyarakat.
"Kalau intimidasi memang tidak ada, tapi intervensi ada. Ada petugas yang turun langsung ke masyarakat dan menawarkan, sehingga kesannya warga bisa terpecah antara yang menerima dan menolak," ujarnya.
Uje menegaskan mayoritas warga masih menolak karena nilai yang ditawarkan dinilai hanya mengacu pada NJOP. Warga berharap nilai ganti rugi mempertimbangkan harga pasar dan kerugian yang mereka alami akibat pelepasan tanah.
Ia juga mempertanyakan nasib warga yang hingga kini belum menerima pembayaran apabila proses pembebasan lahan nantinya dilanjutkan.
"Kami mewakili warga yang belum dibayar. Kami masih berjuang agar hak warga benar-benar diperhatikan," katanya.
Warga berharap langkah ke Komnas HAM menjadi pintu masuk untuk mendapatkan penyelesaian yang lebih adil. Mereka juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke DPR RI melalui mekanisme rapat dengar pendapat (RDP).
Abu mengatakan pihaknya akan melihat perkembangan proses di Komnas HAM terlebih dahulu sebelum mengambil langkah berikutnya.
"Insyaallah kami akan lihat. Yang jelas, kami juga akan meminta RDP dengan DPR secara simultan jika diperlukan," ujarnya.
Bagi warga Duri Pulo, persoalan ini bukan sekadar soal harga tanah. Mereka ingin proses pembebasan lahan dilakukan secara transparan, adil, dan tidak mengorbankan hak warga yang selama ini menggantungkan kehidupan pada tanah yang mereka miliki.