Usai OTT Rektorat Unsoed, KPK Disebut Segel Ruang Rektor dan Wakil Rektor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut menyegel sejumlah ruang pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, pada Jumat (21/8/2026).
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut menyegel sejumlah ruang pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, pada Jumat (21/8/2026).
Penyegelan tersebut dilakukan di lantai tiga gedung rektorat. Informasi itu disampaikan Juru Bicara Unsoed Edi Santoso berdasarkan keterangan pegawai kampus.
"Saya sendiri belum ke sana, tetapi informasi dari pegawai memang ruangan disegel," kata Edi kepada wartawan di Purwokerto, Jumat.
Menurut Edi, ruang yang disegel meliputi ruang Rektor Unsoed dan seluruh ruang wakil rektor. Namun, ia mengaku belum melihat langsung kondisi ruangan tersebut.
"Informasi pegawai menyebutkan penyegelan tersebut dilakukan terhadap ruang rektor dan seluruh ruang wakil rektor. Tetapi saya belum melakukan pengecekan sampai ke atas," ujarnya.
Di tengah proses hukum tersebut, Edi memastikan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unsoed Prof Noor Farid masih berada di lingkungan kampus. Noor Farid sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan oleh KPK di Markas Polresta Banyumas pada Kamis (20/8) siang hingga malam. Edi bahkan mengaku baru bertemu dengan Noor Farid.
"Barusan saya ketemu beliau, baik-baik saja, masih bisa guyon dengan kita, jadi beliau masih di sini. Tidak ikut ke Jakarta," kata Edi.
Sementara itu, Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq bersama Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Umum Prof Kuat Puji Prayitno serta Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Prof Waluyo Handoko diketahui berada di Jakarta pada Kamis.
Menurut Edi, keberadaan ketiga pejabat tersebut di Jakarta berkaitan dengan agenda kedinasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Pihak kampus, kata dia, belum mengetahui secara pasti siapa saja yang diperiksa KPK maupun perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
"Pada prinsipnya, Unsoed menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi tentang ini menyangkut kasus apa, kemudian pihak-pihak atau orang-orang terkait status hukumnya seperti apa, kita belum mendapatkan informasi karena dari KPK sendiri belum memberikan pernyataan resmi," ujar Edi.
Unsoed, lanjut dia, tidak ingin berspekulasi mengenai proses hukum tersebut dan akan menunggu keterangan resmi KPK.
"Jadi kita tidak tahu-menahu, tetapi apa pun itu, dengan proses yang sudah berjalan, kita tentu akan menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
KPK Ungkap OTT Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jajaran Rektorat Unsoed. Sejumlah pejabat yang disebut dalam OTT tersebut antara lain Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Noor Farid, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof Kuat Puji Prayitno.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
"Terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Budi menyayangkan dugaan tindak pidana korupsi terjadi di lingkungan pendidikan.
"KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang-ruang pendidikan. Ruang yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan, tetapi juga penanaman nilai dan karakter," ujarnya.
Menurut Budi, dugaan praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa baru menjadi persoalan serius karena terjadi pada tahap awal seseorang memasuki dunia pendidikan tinggi.
"Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa," kata Budi.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak OTT untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Hingga saat ini, status hukum masing-masing pihak yang diamankan dalam OTT tersebut masih menunggu pengumuman resmi KPK.