indonews

indonews.id

Pemilik Tanah Adat Suku Kosi Alua Papua Pengunungan Tolak Program Cetak Sawah di Jayawijaya: Larang Aktivitas Mulai 25 Agustus

Pemilik dan ahli waris tanah adat Suku Kosi Alua menyatakan penolakan tegas terhadap pelaksanaan Program Cetak Sawah di wilayah Helepalek dan Nasiginmo, Kampung Isaima, Distrik Usilimo, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemilik dan ahli waris tanah adat Suku Kosi Alua menyatakan penolakan tegas terhadap pelaksanaan Program Cetak Sawah di wilayah Helepalek dan Nasiginmo, Kampung Isaima, Distrik Usilimo, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Penolakan tersebut dituangkan dalam sebuah pernyataan tertulis tertanggal 25 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Papua Pegunungan, Bupati Jayawijaya, Ketua LMA Kabupaten Jayawijaya, Koordinator Umum P3A, investor dan pelaksana program cetak sawah, serta tokoh adat dan intelektual Distrik Usilimo.

Dalam pernyataan itu, pihak Suku Kosi Alua menyebut tanah Helepalek dan Nasiginmo merupakan tanah warisan turun-temurun yang menjadi hak Suku Kosi Alua. Karena itu, mereka menilai pemanfaatan tanah tersebut tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan keluarga besar pemilik tanah.

"Tanah Helepalek dan Nasiginmo adalah tanah waris turun-temurun milik Suku Kosi Alua — nyawa dan kehidupan kami yang tidak dapat dialihkan tanpa persetujuan keluarga besar," demikian salah satu poin dalam pernyataan tersebut.

Penolakan itu, menurut mereka, telah disepakati dalam rapat keluarga besar yang digelar pada 22 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, keluarga besar disebut telah mencapai kesepakatan untuk menolak seluruh aktivitas Program Cetak Sawah di lokasi yang mereka klaim sebagai tanah adat Suku Kosi Alua.

Mereka juga menegaskan bahwa persetujuan dari pihak lain, termasuk tokoh adat maupun intelektual di Distrik Usilimo, tidak secara otomatis mewakili kehendak pemilik tanah.

Menurut Suku Kosi Alua, keputusan mengenai pemanfaatan tanah adat harus melalui musyawarah keluarga besar dan melibatkan pemilik serta ahli waris yang sah.

"Persetujuan pihak lain, termasuk tokoh adat maupun intelektual lain di Distrik Usilimo, tidak mewakili kehendak kami selaku pemilik sah tanah," tulis mereka.

Selain Suku Kosi Alua, penolakan tersebut disebut mendapat dukungan dari sejumlah suku, yakni Suku Aropaka, Suku Wetipo Alua, Suku Wilil Himan, Suku Wilil Sorabut, Suku Hilapok Peragaye, Suku Kosi Hilapok, dan Suku Dabi Alua.

Larang Aktivitas Mulai 25 Agustus

Dalam pernyataan tersebut, pemilik dan ahli waris menyatakan mulai Selasa (25/8/2026), seluruh aktivitas Program Cetak Sawah di wilayah Helepalek dan Nasiginmo dilarang.

Mereka menyebut lokasi tersebut telah diberi tanda silang berwarna merah sebagai penanda larangan.

Mereka juga memperingatkan investor dan pelaksana program agar tidak melakukan penanaman modal, pengerjaan, maupun pemanfaatan tanah di lokasi tersebut tanpa persetujuan pemilik dan ahli waris.

"Segala kerugian akibat pelanggaran bukan tanggung jawab kami," demikian pernyataan tersebut.

Mereka juga menyampaikan bahwa pihaknya siap menempuh langkah hukum maupun langkah adat apabila terdapat pihak yang tetap melakukan aktivitas di atas tanah yang mereka klaim sebagai tanah adat tersebut.

Pihak Suku Kosi Alua meminta pemerintah, investor, pelaksana program, serta seluruh pihak yang berkepentingan menghormati keputusan keluarga besar tersebut.

Mereka menegaskan penolakan dilakukan dengan alasan mempertahankan tanah adat, lingkungan hidup, serta hak-hak masyarakat adat.

"Tanah adalah nyawa kami, dan tanah ini dijaga bersama oleh banyak suku," demikian penegasan dalam pernyataan yang dikeluarkan di Kosi Alua, 25 Agustus 2026.

Hingga pernyataan tersebut disampaikan, belum terdapat tanggapan dari Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, maupun pihak pelaksana Program Cetak Sawah terkait penolakan tersebut.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas