Soroti RUU Perampasan Aset, Rieke Pitaloka: Jangan Sampai Orang Tak Bersalah Jadi Korban
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta penerapan mekanisme non-conviction based (NCB) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilakukan secara transparan dan disertai standar pembuktian yang jelas.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta penerapan mekanisme non-conviction based (NCB) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilakukan secara transparan dan disertai standar pembuktian yang jelas.
Menurut Rieke, mekanisme NCB yang memungkinkan perampasan aset melalui proses perdata diperlukan untuk menghadapi kondisi ketika pelaku tindak pidana tidak dapat diproses atau dijatuhi hukuman pidana, misalnya karena telah meninggal dunia atau melarikan diri.
"RUU Perampasan Aset ini bukan sekadar regulasi teknis, melainkan instrumen penting untuk memastikan negara tidak kalah dari pelaku kejahatan. Aset hasil kejahatan harus bisa dirampas, meski pelaku sudah meninggal atau melarikan diri. Namun, standar pembuktian dan kontrol pengadilan tetap harus dijaga agar tidak menimbulkan ketidakadilan," ujar Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Rieke menilai kewenangan untuk memulihkan aset harus diimbangi dengan prosedur yang dapat diuji secara hukum. Karena itu, penerapan NCB perlu memiliki ukuran pembuktian yang jelas, membuka ruang keberatan bagi pemilik aset, serta memberikan perlindungan kepada pihak ketiga yang memperoleh atau memiliki aset secara sah.
Hak Pemilik Aset Harus Dilindungi
Menurut Rieke, keberadaan mekanisme perampasan aset tidak boleh membuat masyarakat yang memiliki harta secara legal berada dalam posisi rentan. Pengawasan pengadilan dan mekanisme keberatan dinilai menjadi bagian penting untuk mencegah kesalahan dalam proses perampasan.
"Negara harus kuat merampas hasil kejahatan, hukum harus kuat melindungi hak warga negara, dan sistem harus memastikan setiap aset yang dipulihkan dapat ditelusuri sampai akhirnya kembali kepada negara, korban, maupun pihak yang secara hukum berhak," ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Hal itu diperlukan agar pemberantasan kejahatan tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang tidak berkaitan dengan tindak pidana.
"Kita harus memastikan bahwa masyarakat yang memiliki aset sah tidak dirugikan. Perlindungan terhadap pihak ketiga adalah syarat mutlak agar RUU ini adil dan tidak menimbulkan ketakutan baru," katanya.
Perhatian terhadap RUU Perampasan Aset kembali menguat setelah aksi massa di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026. Salah satu tuntutan yang disuarakan dalam aksi tersebut adalah agar pembahasan dan pengesahan regulasi perampasan aset segera dituntaskan.
DPR Targetkan Pengesahan Desember
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyatakan lembaganya berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. DPR menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan pada 15 Desember 2026.
"Kami berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan dan mengesahkan RUU ini sesuai jadwal. Aspirasi masyarakat akan kami kawal," kata Dasco.
Dalam rancangan tersebut, NCB menjadi salah satu mekanisme yang memungkinkan negara melakukan perampasan terhadap aset melalui proses hukum perdata. Pendekatan ini menempatkan aset sebagai objek yang diperiksa, sehingga proses pemulihan tetap dapat dilakukan dalam situasi tertentu ketika pelaku tidak dapat dihadirkan dalam proses pidana.
Namun, penerapan mekanisme tersebut juga menuntut adanya batasan kewenangan yang tegas. Standar pembuktian, proses pemeriksaan di pengadilan, hak untuk mengajukan keberatan, serta perlindungan bagi pihak yang memiliki aset secara sah menjadi aspek yang perlu diperjelas dalam pembahasan RUU.
Bagi Rieke, efektivitas pemberantasan tindak pidana tidak cukup hanya diukur dari kemampuan negara mengambil kembali aset hasil kejahatan. Mekanisme tersebut juga harus memastikan setiap proses berlangsung secara akuntabel dan tidak mengorbankan hak masyarakat.
Dengan keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak warga, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen pemulihan aset yang efektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.