indonews

indonews.id

Anggota DPR Satori Mangkir Diperiksa KPK, Kasusnya Bikin Geleng Kepala

Anggota DPR RI Satori tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (31/8/2026).

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID - Anggota DPR RI Satori tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (31/8/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Satori sedianya diperiksa bersama Muhamad Mu’min, staf administrasi DPR RI Komisi XI. Namun, pemeriksaan terhadap keduanya harus dijadwalkan ulang karena tidak hadir.

“Untuk penjadwalan pemanggilan saksi STR dan juga MMN, hari ini nanti akan dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan tidak hadir, ada agenda lainnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Budi memastikan penyidik tetap berharap seluruh pihak yang dipanggil dalam perkara tersebut bersikap kooperatif dan memenuhi kebutuhan pemeriksaan. Menurut dia, keterangan para saksi dibutuhkan untuk membantu penyidik mengungkap perkara dugaan korupsi dana CSR yang bersumber dari BI dan OJK.

“Karena pada prinsipnya pihak-pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik adalah untuk membantu proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK,” kata Budi.

Satori dan Heri Gunawan Jadi Tersangka

Satori sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama anggota DPR RI lainnya, Heri Gunawan, dalam perkara dugaan korupsi dana CSR BI-OJK periode 2020-2023.

Penetapan tersangka terhadap keduanya diumumkan KPK pada 7 Agustus 2025. Penyidik menduga yayasan yang dikelola Satori dan Heri menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yakni BI dan OJK. Dana tersebut diduga tidak digunakan untuk melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal pengajuan bantuan.

Dalam perkara ini, Heri Gunawan diduga menerima dana sekitar Rp15,86 miliar. Dana tersebut terdiri atas Rp6,26 miliar dari BI melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

KPK juga menduga Heri melakukan pencucian uang dengan memindahkan dana yang diterima melalui yayasannya ke rekening pribadi menggunakan mekanisme transfer.

Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar. Dana tersebut berasal dari BI sebesar Rp6,30 miliar melalui PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Penyidik menduga Satori menggunakan dana yang diterimanya untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tersebut juga diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Atas perkara tersebut, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Keduanya juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK selanjutnya akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Satori dan Muhamad Mu’min. Pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat memperjelas aliran dana serta dugaan penggunaan dana CSR BI dan OJK dalam perkara tersebut.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas