Desak Pemerintah Buka Akses Wartawan Asing ke Papua, Pegiat HAM : Pers Bukan Musuh Negara
Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) dari Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua, Theo Hesegem, meminta pemerintah membuka akses peliputan yang lebih luas bagi wartawan asing di Tanah Papua.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) dari Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua, Theo Hesegem, meminta pemerintah membuka akses peliputan yang lebih luas bagi wartawan asing di Tanah Papua.
Menurut Theo, pemerintah juga perlu memberikan ruang bagi pemantau HAM, peneliti, dan lembaga kemanusiaan internasional untuk memantau kondisi Papua secara langsung dan melakukan verifikasi secara independen.
"Dalam konteks Papua yang memiliki situasi keamanan kompleks, kerja jurnalistik profesional justru membantu mengurangi kesimpangsiuran informasi," ujar Theo Hesegem di Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan, Senin (31/8/2026).
Theo menilai jurnalis internasional yang bekerja secara profesional tidak semestinya diposisikan sebagai ancaman terhadap keamanan negara. Menurutnya, keterbukaan akses informasi justru dapat menjadi sarana bagi pemerintah untuk menunjukkan kepada masyarakat internasional mengenai kondisi penegakan hukum dan operasi keamanan di Papua.
Ia menegaskan, setiap wartawan asing tetap harus mematuhi hukum Indonesia, termasuk ketentuan keimigrasian dan aturan jurnalistik yang berlaku.
"Jika terbukti melanggar hukum, silakan diproses secara transparan. Namun jika hanya karena meliput secara kritis atau mewawancarai korban, hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk membatasi kebebasan pers," tegasnya.
Theo mengatakan masyarakat Papua membutuhkan informasi yang dapat diverifikasi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap warga sipil. Ia menilai informasi mengenai berbagai peristiwa di Papua harus disampaikan berdasarkan data dan fakta, bukan sekadar klaim dari pihak yang berkonflik. Menurut dia, peristiwa seperti penembakan, penanganan korban meninggal dunia, maupun kondisi pengungsian perlu mendapat akses peliputan dan verifikasi yang memadai.
"Negara yang kuat bukanlah negara yang menutup diri dari kritik. Negara yang kuat adalah negara yang berani diperiksa, menerima kritik, dan memperbaiki kesalahan apabila ditemukan pelanggaran," ujarnya.
Sejumlah Kasus Jurnalis dan WNA di Papua
Desakan tersebut muncul di tengah sejumlah kasus yang melibatkan jurnalis maupun warga negara asing di Papua. Pada 2014, dua jurnalis Prancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, ditangkap terkait persoalan keimigrasian ketika membuat film dokumenter di Papua.
Tiga tahun kemudian, pada 2017, enam jurnalis Jepang dari Kyodo News dilaporkan diamankan di Wamena ketika melakukan peliputan mengenai masyarakat adat. Pada 2018, warga negara Polandia Jakub Fabian Skrzypski ditangkap di Wamena dan kemudian divonis lima tahun penjara dalam perkara yang berkaitan dengan pasal makar.
Kasus terbaru terjadi pada Agustus 2026 ketika seorang warga negara Rusia berinisial AP diamankan di Wamena setelah merekam aksi unjuk rasa Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Aparat menilai aktivitas tersebut tidak sesuai dengan izin kunjungan yang dimilikinya. Theo menilai berbagai kasus tersebut menunjukkan pentingnya kejelasan mekanisme bagi wartawan dan warga negara asing yang melakukan aktivitas jurnalistik di Papua.
Ia meminta penegakan aturan tetap dilakukan apabila terdapat pelanggaran, tetapi prosesnya harus transparan dan tidak digunakan untuk membatasi kerja jurnalistik yang sah. Keterbukaan akses, menurut Theo, diperlukan agar informasi mengenai situasi keamanan, kondisi masyarakat sipil, dan persoalan HAM di Papua dapat diverifikasi secara independen.