indonews

indonews.id

IWGFF: RUU Perampasan Aset Harus Mampu Memutus Hubungan Antara Korupsi dan Keuntungan Ekonomi dari Kejahatan

Dalam konteks sumber daya alam, kita tidak boleh hanya mengejar pelaku, tetapi juga harus mengejar keuntungan yang membuat kejahatan terus terjadi.

Reporter: very
Redaktur: very
zoom-in  IWGFF: RUU Perampasan Aset Harus Mampu Memutus Hubungan Antara Korupsi dan Keuntungan Ekonomi dari Kejahatan
Demonstrasi RUU Perampasan Aset. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF) menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana merupakan momentum penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.

Karena itu, agar efektif, RUU tersebut perlu memastikan bahwa negara tidak hanya mampu merampas aset, tetapi juga mampu mengikuti aliran keuntungan kejahatan, mencegah pengalihan aset, dan memastikan hasil pemulihan memberikan manfaat bagi kepentingan publik.

Perspektif ini dinilai semakin penting karena korupsi dan kejahatan ekonomi dapat berkelindan dengan kejahatan di sektor kehutanan, perbankan dan keuangan, pertambangan, serta lingkungan hidup.

Dalam sektor-sektor tersebut, keuntungan dari tindak pidana tidak selalu berbentuk uang tunai. Keuntungan dapat berubah menjadi tanah, perusahaan, saham, rekening, peralatan, hasil usaha, hak ekonomi, maupun aset lain yang dialihkan kepada pihak ketiga atau korporasi.

Direktur IWGFF, Willem Pattinasarany mengatakan, RUU Perampasan Aset harus mampu memutus hubungan antara korupsi dan keuntungan ekonomi dari kejahatan.

”Dalam konteks sumber daya alam, kita tidak boleh hanya mengejar pelaku, tetapi juga harus mengejar keuntungan yang membuat kejahatan terus terjadi. Aset hasil korupsi dan kejahatan di sektor kehutanan, perbankan, pertambangan, dan lingkungan hidup harus dapat ditelusuri, dirampas, dan dikelola secara transparan untuk kepentingan publik,” ujarnya melului pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Sementara itu, Forest and Environmental Expert IWGFF, Marius Gunawan, mengatakan bahwa kejahatan terhadap hutan dan lingkungan tidak hanya menghilangkan uang negara, tetapi juga menghilangkan nilai ekologis dan membebankan biaya pemulihan kepada masyarakat.

”Karena itu, ketika sebuah aset dirampas negara, kita harus melihat bukan hanya berapa nilai aset tersebut, tetapi juga kerusakan dan kewajiban pemulihan yang melekat di dalamnya. Integritas lingkungan harus menjadi bagian dari integritas aset,” ujarnya.

IWGFF mengatakan, draft RUU yang ditelaah telah memberikan fondasi penting melalui pengaturan mengenai penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, dan pengelolaan aset. RUU juga mencakup aset yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana, termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau korporasi, serta modal, pendapatan, dan keuntungan ekonomi lainnya.

Karena itu, IWGFF menyambut baik dan mendukung sikap pimpinan DPR RI yang menyatakan akan menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat tgl 15 Desember 2026.

“Ini membuktikan keseriusan lembaga legislatif dalam pemberantasan kejahatan TPPU dan berharap 13 kejahatan yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI secara utuh dapat masuk dalam RUU Perampasan asset,” ujarnya.

Menurut IWGFF, pendekatan follow the money dan follow the asset harus menjadi salah satu kekuatan utama RUU ini. “Penegakan hukum tidak cukup berhenti pada pembuktian siapa pelaku dan apa tindak pidananya, tetapi harus mampu menjawab ke mana hasil kejahatan mengalir, siapa yang menikmati manfaat ekonominya, dan aset apa saja yang dibangun dari keuntungan tersebut,” ujarnya.

 

Kejahatan di Sektor Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam

IWGFF mengatakan, kejahatan kehutanan dan lingkungan memiliki karakter khusus. Kerugian tidak hanya berupa hilangnya penerimaan negara atau keuntungan ilegal yang dinikmati pelaku, tetapi juga dapat berupa hilangnya tutupan hutan, kerusakan ekosistem, hilangnya jasa lingkungan, serta beban pemulihan yang pada akhirnya harus ditanggung negara dan masyarakat.

Karena itu, ketika aset yang dirampas berkaitan dengan tanah, kawasan hutan, kegiatan pertambangan, fasilitas produksi, atau kegiatan usaha yang menimbulkan dampak lingkungan, penilaian aset seharusnya memperhitungkan status legalitas, kondisi lingkungan, kewajiban pemulihan, dan risiko sosial yang melekat pada aset tersebut.

Sektor perbankan dan sistem keuangan, menurut IWGFF, memiliki posisi strategis dalam penelusuran hasil korupsi dan kejahatan ekonomi. Draft RUU memberikan ruang bagi penyidik untuk memperoleh dokumen dan bekerja sama dengan lembaga yang melaksanakan analisis transaksi keuangan.

”Mendorong agar koordinasi dan pertukaran informasi antarotoritas diperkuat, sehingga pengalihan aset melalui rekening, perusahaan, investasi, transaksi berlapis, dan pihak lain dapat ditelusuri secara efektif,” ujarnya.

Dalam sektor pertambangan, tindak pidana dapat menghasilkan keuntungan dalam skala besar dan melibatkan berbagai bentuk aset. Mekanisme perampasan perlu dapat menjangkau bukan hanya uang dalam rekening, tetapi juga aset perusahaan, saham, peralatan, tanah, dan kekayaan lain yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan melawan hukum. Penilaian juga harus memperhatikan kewajiban yang melekat pada aset, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan.

Karena itu, IWGFF mengapresiasi pengaturan pengelolaan aset berdasarkan asas profesionalitas, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, dan akuntabilitas. Draft mengatur penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengembalian asset.

Sistem informasi aset tindak pidana juga memuat antara lain jenis, nilai, status, lokasi, pendapatan dan biaya pengelolaan, serta informasi lelang dan putusan.

Menurut IWGFF, transparansi tersebut perlu diarahkan agar masyarakat dapat mengawasi bagaimana aset hasil kejahatan dikelola dan apa manfaat yang akhirnya diterima negara.

 

Dorong DPR Perkuat RUU

IWGFF mendorong DPR memastikan RUU Perampasan Aset memiliki kemampuan memadai untuk menghadapi korupsi dan kejahatan ekonomi yang semakin kompleks.

Penguatan diperlukan pada penelusuran aset dan aliran uang; koordinasi antarinstansi; keterhubungan data sektor keuangan dengan data korporasi dan aset; transparansi pengelolaan dan lelang; serta perlindungan kepentingan publik ketika aset berkaitan dengan sumber daya alam dan lingkungan.

Untuk itu, pertama, RUU Perampasan Aset tersebut harus memperkuat pendekatan follow the money dan follow the asset agar aset yang dialihkan melalui pihak lain, korporasi, rekening, atau investasi tetap dapat ditelusuri.

Kedua, memastikan koordinasi antara aparat penegak hukum, PPATK, otoritas sektor keuangan, pertanahan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup.

Ketiga, memasukkan uji tuntas lingkungan, sosial, dan hukum dalam penilaian, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan aset terkait sumber daya alam.

Keempat, memperkuat keterbukaan informasi mengenai status aset, nilai, proses lelang, biaya pengelolaan, hasil lelang, dan penerima manfaat akhir sesuai ketentuan hukum.

Kelima, memastikan aset yang terkait kejahatan kehutanan dan lingkungan dikelola dengan mempertimbangkan kewajiban serta biaya pemulihan ekologis.

Keenam, memastikan manfaat ekonomi dari aset rampasan dapat mendukung pemulihan kerugian publik, restorasi lingkungan, dan pencegahan kejahatan berulang.

Environment and Governance Expert IWGFF, Fathi Hanif, mengatakan, perampasan aset akan efektif apabila diikuti transparansi dan pengawasan.

”Masyarakat perlu dapat mengetahui aset apa yang dirampas, bagaimana nilainya ditetapkan, bagaimana aset tersebut dilelang atau dimanfaatkan, dan siapa penerima manfaat akhirnya. Tanpa transparansi, kewenangan yang kuat berisiko hanya memindahkan masalah dari pelaku ke pengelola aset,” katanya.

IWGFF mendukung penguatan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

Keberhasilan undang-undang ini, katanya, tidak hanya ditentukan oleh berapa banyak aset yang berhasil dirampas, melainkan oleh seberapa efektif negara memutus aliran keuntungan kejahatan, mencegah aset hasil kejahatan kembali digunakan untuk kegiatan ilegal, dan memastikan pemulihan menghasilkan manfaat nyata bagi negara, masyarakat, dan lingkungan.

”IWGFF berharap DPR dapat memperkuat substansi RUU dengan perspektif lintas sektor tersebut sehingga Perampasan Aset tidak menjadi sekadar mekanisme hukum untuk mengambil kekayaan, tetapi menjadi instrumen strategis untuk memperkuat integritas ekonomi, mempersempit ruang korupsi, melindungi sumber daya alam, dan memastikan hasil kejahatan tidak lagi menjadi sumber keuntungan bagi pelaku maupun jaringan di belakangnya,” pungkasnya. *

 


© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas