indonews

indonews.id

RUU Perampasan Aset, Menteri HAM Natalius Pigai Ingatkan DPR Perhatikan Perlindungan Hak Milik Warga Negara

Di tengah perdebatan tersebut, Pigai menegaskan bahwa dirinya memiliki kewajiban sebagai Menteri HAM untuk mengingatkan DPR agar penyusunan RUU Perampasan Aset tetap memperhatikan perlindungan hak milik warga negara.

Reporter: very
Redaktur: very
zoom-in RUU Perampasan Aset, Menteri HAM Natalius Pigai Ingatkan DPR Perhatikan Perlindungan Hak Milik Warga Negara
Natalius Pigai

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, ia mengingatkan agar aturan tersebut tidak justru membuka ruang perampasan hak milik rakyat tanpa adanya keputusan pengadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai melalui akun media sosial X pada Kamis (3/9/2026), sebagai tanggapan atas pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengenai cakupan regulasi perampasan aset di sejumlah negara.

“Pada prinsipnya Saya mendukung UU Perampasan Asset ini. Tetapi ada catatan,” tulis Pigai.

Menurut Pigai, persoalan mendasar yang harus diperhatikan adalah perlindungan terhadap property rights atau hak milik rakyat. Ia mempertanyakan dasar hukum apabila aset milik masyarakat dapat dirampas hanya berdasarkan amanat undang-undang tanpa diperkuat keputusan pengadilan.

“Kalau UU Perampasan Asset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat maka atas dasar apa hak milik rakyat (Property rights) dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU bukan berdasar keputusan pengadilan?” tegasnya seperti dikutip dari pernyataan tertulis.

Pigai menilai kewenangan negara untuk merampas hak milik rakyat tanpa mekanisme peradilan berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum.

“Kalau negara diberi kewenangan merampas hak milik rakyat itu hanya ada di negara komunis (sosialis) dan negara kekuasaan (machtaat). Kita negara hukum Rechstaat dan perampasan hak milik hanya berdasarkan UU dan diperkuat dengan keputusan pengadilan,” tulisnya.

Karena itu, Pigai menekankan agar sasaran utama perampasan aset diarahkan kepada pelaku kejahatan yang memang memperoleh keuntungan dari tindak pidana.

“Sasaran perampasan asset harus untuk para koruptor dan mafia serta pelaku spesific crime seperti: narkotika, terorisme, trraficking dan smuggling dll,” katanya.

Pigai secara khusus mengingatkan agar masyarakat umum yang tidak terlibat tindak pidana tidak menjadi sasaran penerapan aturan tersebut. “Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa,” tegasnya.

 

Tidak Menjadi Instrumen untuk Menekan Masyarakat

Ia juga meminta pembentuk undang-undang memperhitungkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan aturan perampasan aset. Menurut Pigai, rumusan undang-undang harus dibuat secara terukur agar tidak berubah menjadi instrumen untuk menekan masyarakat.

“Merumuskan UU harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Apalagi rakyat yang belum tentu jadi suspect,” tulis Pigai.

Di tengah perdebatan tersebut, Pigai menegaskan bahwa dirinya memiliki kewajiban sebagai Menteri HAM untuk mengingatkan DPR agar penyusunan RUU Perampasan Aset tetap memperhatikan perlindungan hak milik warga negara.

“Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya untuk mengingatkan DPR agar terukur dalam merumuskannya,” tegas Pigai.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa regulasi perampasan aset di sejumlah negara tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi, tetapi juga berbagai kejahatan lain yang berdampak luas terhadap negara dan masyarakat.

“Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Habiburokhman mencontohkan penerapan regulasi tersebut di Amerika Serikat, Inggris, dan Australia. Menurut dia, di Amerika Serikat, rezim civil forfeiture dapat digunakan untuk menyita hasil kejahatan seperti narkotika, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal.

Sementara Inggris memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Habiburokhman menyebut aturan tersebut mencakup perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana berat, penyelundupan pajak, hingga penipuan terorganisasi.

Adapun di Australia, mekanisme perampasan aset diatur melalui Proceeds of Crime Act 2002 yang antara lain menjangkau kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, serta kejahatan finansial berskala besar.

Di Indonesia, kata Habiburokhman, Komisi III DPR RI menerima berbagai masukan agar tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, hingga sektor perasuransian turut dipertimbangkan dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture).

“Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif,” ujar Habiburokhman.

Habiburokhman juga menekankan pentingnya integritas aparat penegak hukum agar kewenangan yang diberikan melalui undang-undang tidak disalahgunakan.*

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas