indonews

indonews.id

Dua Eksekutor Penyiraman Andrie Yunus Gagal Dipecat, Menteri Pigai: Rasa Adil Harus Diukur dari Korban

Putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta membuka kembali perdebatan mengenai vonis terhadap empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID – Putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta membuka kembali perdebatan mengenai vonis terhadap empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Bukan hanya masa hukuman yang berubah. Dua prajurit yang disebut sebagai eksekutor penyiraman air keras itu juga batal dipecat dari dinas militer. Perubahan tersebut memicu respons Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Ia mendorong agar perkara tersebut dilanjutkan melalui kasasi, bahkan hingga peninjauan kembali (PK).

“Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK,” tulis Pigai melalui akun X pribadinya, Sabtu (5/9/2026).

Pernyataan itu kemudian diklarifikasi karena dalam perkara pidana, korban tidak secara langsung menjadi pihak yang mengajukan kasasi. Upaya hukum tersebut dapat ditempuh terdakwa atau penuntut, dalam perkara militer melalui oditur militer. Ketika ditanya apakah yang dimaksud dalam pernyataannya adalah oditur, Pigai membenarkannya. “Iya, benar (oditur),” kata Pigai.

Putusan banding yang menjadi sorotan tersebut adalah perkara Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026. Putusan diketok pada 20 Agustus 2026 dan mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 yang dibacakan 10 Juni 2026.

Pada tingkat pertama, dua terdakwa yang berperan sebagai eksekutor dihukum lebih berat. Terdakwa I, Serda Edi Sudarko, dijatuhi pidana tiga tahun penjara sekaligus pemecatan dari dinas militer.

Sementara Terdakwa II, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dihukum dua tahun enam bulan penjara dan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan. Namun, putusan tersebut berubah di tingkat banding.

Hukuman Edi dipangkas menjadi dua tahun enam bulan penjara. Sementara hukuman Budhi dikurangi menjadi dua tahun penjara. Yang lebih signifikan, pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap keduanya dibatalkan. Dengan demikian, kedua prajurit tersebut tetap menjalani pidana penjara, tetapi tidak lagi kehilangan statusnya sebagai anggota TNI akibat putusan pidana tambahan pemecatan tersebut.

Perkara ini sejak awal tidak hanya menjerat dua prajurit. Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebelumnya menjatuhkan hukuman terhadap empat terdakwa dengan tingkat pidana berbeda.

Selain Edi dan Budhi, terdapat Kapten Nandala Dwi Prasetyo sebagai Terdakwa III dan Lettu Sami Lakka sebagai Terdakwa IV. Nandala dihukum dua tahun penjara, sedangkan Sami dihukum satu tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim tingkat pertama mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan masing-masing terdakwa. Karena itu, meskipun pangkat dua terdakwa terakhir lebih tinggi, hukuman yang dijatuhkan kepada mereka lebih ringan.

Dalam putusan banding, vonis terhadap Nandala dan Sami tetap dikuatkan. Yang berubah adalah pemidanaan terhadap Edi dan Budhi. Kontras hukuman tersebut menjadi salah satu titik penting dalam membaca perkara ini: dua orang yang disebut sebagai eksekutor tetap dinyatakan bersalah dan dipenjara, tetapi sanksi yang secara langsung memutus hubungan mereka dengan institusi militer justru dihapus pada tingkat banding.

Jika Terbukti Dipecat, Kasasi Penting

Pigai menilai pemecatan tetap relevan apabila kedua prajurit tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Menurut dia, persoalannya tidak berhenti pada hubungan antara pelaku dan korban. Perbuatan tersebut juga dinilai menyentuh kehormatan institusi tempat para terdakwa bertugas.

“Kalau mereka terbukti pelaku, maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai anggota aktif TNI,” kata Pigai.

Ia menyebut sejumlah alasan, mulai dari tindakan penyerangan hingga dampaknya terhadap kehormatan negara dan institusi BAIS maupun militer. Pigai juga mengaitkan kasus tersebut dengan kondisi penegakan hak asasi manusia dan demokrasi.

“Semua tindakan yang dilakukan pada saat di mana kami pemerintah sedang berjibaku mempertahankan iklim HAM, demokrasi dan kedigdayaan sipil,” ujarnya.

Namun, Pigai sekaligus menegaskan bahwa keputusan hakim harus dihormati.

“Kita hormati keputusan yang mulia HAKIM tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku,” tulisnya.

Dorongan kasasi dari Menteri HAM tersebut membuat persoalan kini bergeser ke tahap berikutnya: apakah putusan banding akan diterima sebagai akhir perkara atau masih akan diuji melalui upaya hukum selanjutnya.

Posisi oditur menjadi penting dalam konteks tersebut. Sebab, korban tidak berada pada posisi sebagai penuntut dalam perkara pidana. Kepentingan penegakan hukum terhadap terdakwa dijalankan melalui penuntut umum atau, dalam lingkungan peradilan militer, oditur militer.

Karena itu, klarifikasi Pigai bahwa yang dimaksud dengan “pengacara” adalah oditur menjadi signifikan. Jika oditur mengajukan kasasi, maka putusan tingkat banding kembali menjadi objek pemeriksaan pada tingkat Mahkamah Agung sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun, sampai saat ini, belum ada informasi dalam bahan perkara yang tersedia mengenai apakah oditur telah secara resmi mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Persoalan Besar dari Sekadar Hukuman

Kasus Andrie Yunus memiliki dimensi yang lebih luas karena para terdakwa merupakan prajurit TNI aktif. Perkara tersebut diperiksa di lingkungan peradilan militer karena status para terdakwa sebagai anggota TNI ketika tindak pidana terjadi. Putusan tingkat pertama sempat memberikan konsekuensi paling berat bagi dua terdakwa yang disebut sebagai eksekutor: pidana penjara sekaligus pemecatan.

Putusan banding kemudian mempertahankan hukuman penjara, tetapi menghapus pemecatan dan sekaligus memangkas masa pidana. Perubahan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan mengenai pertimbangan majelis banding dalam menilai kembali kadar pidana kedua terdakwa.

Pertanyaan lain adalah sejauh mana sanksi pidana tambahan berupa pemecatan dipandang proporsional dengan perbuatan yang telah terbukti di persidangan. Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang memuat informasi putusan tersebut tidak menampilkan susunan majelis hakim yang memeriksa perkara banding.

Ketiadaan informasi tersebut membuat pembacaan publik terhadap proses pengambilan keputusan menjadi terbatas. Namun, hal itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran etik atau intervensi dalam proses peradilan. Yang sudah jelas adalah hasil akhirnya: hukuman dua prajurit dipangkas dan pemecatan mereka dibatalkan.

Putusan banding mungkin telah mengubah hukuman, tetapi belum mengakhiri kontroversi. Bagi pemerintah, persoalan ini bersinggungan dengan agenda perlindungan HAM. Bagi korban dan pendampingnya, putusan tersebut menyangkut rasa keadilan. Sementara bagi institusi militer, perkara ini menyentuh persoalan disiplin dan kehormatan anggota TNI.

Karena itu, dorongan Pigai agar oditur menempuh kasasi menjadi babak baru dalam perkara tersebut. Apakah jaksa militer akan mengajukan kasasi? Apa argumentasi hukumnya? Dan apakah Mahkamah Agung nantinya akan mempertahankan atau mengubah putusan banding?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah penghapusan pemecatan terhadap dua prajurit tersebut benar-benar menjadi akhir perjalanan hukum perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Untuk saat ini, satu hal telah berubah secara resmi: dua prajurit yang pada tingkat pertama dijatuhi hukuman penjara sekaligus pemecatan kini hanya menjalani hukuman penjara, tanpa kehilangan status mereka sebagai anggota TNI.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas