Ada Informasi Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Begini Pantauan di Depo Muara Baru
Informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM solar subsidi di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, turut menyebut adanya aktivitas diduga penyalahgunaan BBM di sebuah depo di Jalan Tuna Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM solar subsidi di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, turut menyebut adanya aktivitas diduga penyalahgunaan BBM di sebuah depo di Jalan Tuna Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Informasi tersebut kemudian menjadi alasan wartawan melakukan penelusuran terhadap kondisi depo BBM yang berada di kawasan tersebut. Berdasarkan pantauan langsung di Depo Bunker AKR Muara Baru pada Jumat (4/9/2026) malam, suasana bagian luar lokasi terlihat cenderung sepi.
Lampu di dalam area depo tampak menyala, sementara beberapa orang terlihat berjaga di sekitar lokasi. Di kaca pos sekuriti, terlihat tulisan PT Surya Arta Globalindo (SAG). Namun, saat pantauan dilakukan, tidak terlihat aktivitas ramai kendaraan yang keluar-masuk area depo tersebut.
Wartawan juga berbincang dengan warga yang tinggal di sekitar lokasi. Warga tersebut mengetahui bangunan itu sebagai depo BBM AKR dan menyebut BBM yang berada di sana diperuntukkan bagi kebutuhan industri.
"Kalau yang saya tahu memang depo BBM AKR. Katanya untuk industri. Kalau soal solar subsidi atau disalurkan ke nelayan, saya kurang tahu persis," ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga tersebut mengaku di sekitar Muara Baru memang terdapat aktivitas jual beli BBM untuk kapal. Namun, warga tidak mengetahui secara pasti apakah BBM yang diperjualbelikan tersebut merupakan solar subsidi.
Sementara itu, narasumber lain menyebut adanya dugaan praktik jual beli BBM subsidi di pesisir Jakarta Utara, termasuk di kawasan Muara Baru dan Muara Angke, yang disebut berlangsung dari nelayan ke nelayan.
Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan keluhan mengenai ketersediaan solar bagi nelayan di kawasan Muara Angke dan Muara Baru. Sebab, kuota BBM subsidi disebut telah ditetapkan berdasarkan wilayah dan kebutuhan nelayan di masing-masing daerah.
Jika kuota tersebut turut digunakan oleh pihak dari luar wilayah, kondisi itu dikhawatirkan berdampak terhadap nelayan setempat yang membutuhkan solar untuk melaut.
Diketahui, dalam ketentuan yang berlaku, BBM subsidi yang diperoleh melalui mekanisme rekomendasi untuk kebutuhan tertentu, termasuk nelayan, diperuntukkan bagi kebutuhan operasional dan tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan kembali.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan niaga BBM subsidi dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Artinya, apabila terdapat pihak yang membeli BBM subsidi kemudian menyalurkannya kembali kepada nelayan di luar mekanisme yang diperbolehkan, legalitas dan mekanisme penyalurannya perlu dipastikan, termasuk apakah pembelian tersebut dilengkapi rekomendasi serta sesuai kuota dan peruntukannya.