indonews

indonews.id

ACTION NILAI MENJADI PERILAKU, PODA LELUHUR, KEARIFAN NUSANTARA, DAN JALAN PANJANG MENUJU PERADABAN

ACTION NILAI MENJADI PERILAKU, PODA LELUHUR, KEARIFAN NUSANTARA, DAN JALAN PANJANG MENUJU PERADABAN

Reporter: luska
Redaktur: Rikard Djegadut

BAGIAN I — MENGAPA NILAI TIDAK MENJADI PERILAKU?


Jakarta, 12 September 2026


Penulis: Brigjen (Purn.) MJP Hutagaol


Indonesia sesungguhnya tidak pernah kekurangan nilai.


Kita memiliki agama yang mengajarkan moralitas, Pancasila yang menjadi dasar kehidupan berbangsa, UUD 1945 sebagai hukum dasar, adat dan budaya yang diwariskan lintas generasi, pendidikan yang mengajarkan baik dan buruk, serta kekayaan kearifan lokal yang hidup hampir di seluruh Nusantara.


Dalam tradisi Batak terdapat poda, umpama, umpasa, serta Dalihan Na Tolu sebagai bagian dari sistem nilai dan hubungan sosial.


Dalam tradisi Angkola–Mandailing dikenal Poda Na Lima, yang mengajarkan kebersihan dan keteraturan mulai dari diri sendiri hingga lingkungan.


Di berbagai daerah Nusantara terdapat pula gotong royong, Mapalus, Sasi, Subak dan berbagai bentuk kearifan lokal lainnya.


Pertanyaannya kemudian bukan:


“Apakah kita memiliki nilai?”


Pertanyaan yang lebih penting adalah:


“MENGAPA NILAI YANG BEGITU KAYA BELUM SELALU MENJADI PERILAKU?”



NILAI TIDAK BOLEH BERHENTI PADA KATA


Sebuah nilai baru mempunyai kekuatan apabila ia bergerak dari pikiran menuju tindakan.


Urutannya sederhana:


NILAI → PEMAHAMAN → PERILAKU → KEBIASAAN → KARAKTER → BUDAYA → NORMA → INSTITUSI → KEPERCAYAAN → PERADABAN.


Jika nilai hanya diucapkan, ia menjadi slogan.


Jika dipahami, ia menjadi pengetahuan.


Jika dilakukan berulang-ulang, ia menjadi kebiasaan.


Jika kebiasaan baik dilakukan bersama, ia membentuk karakter.


Jika karakter hidup bersama dalam masyarakat, ia menjadi budaya.


Ketika budaya diterjemahkan ke dalam aturan dan institusi, ia menjadi sistem.


Dan ketika sistem tersebut dipercaya karena dijalankan secara konsisten, ia menjadi salah satu fondasi peradaban.


Di sinilah persoalan besar kita.


Kita sering memiliki nilai yang tinggi, tetapi belum selalu berhasil membuat nilai itu hidup dalam perilaku sehari-hari.



PODA NA LIMA: NILAI DIMULAI DARI DIRI


Dalam tradisi Angkola–Mandailing dikenal Poda Na Lima, lima nasihat yang menekankan kebersihan dan keteraturan kehidupan.


Paias Rohamu — bersihkan hatimu.


Paias Pamatangmu — bersihkan tubuhmu.


Paias Paheanmu/Parabitonmu — bersihkan pakaianmu.


Paias Bagasmu — bersihkan rumahmu.


Paias Alamanmu/Pakaranganmu — bersihkan halaman atau lingkunganmu.


Jika direnungkan, susunannya memiliki kedalaman yang luar biasa.


Ia bergerak dari dalam diri menuju keluar diri.


Hati.


Tubuh.


Pakaian.


Rumah.


Lingkungan.


Artinya, perubahan lingkungan tidak dimulai dari lingkungan.


Perubahan dimulai dari manusia.


Karena itu ada prinsip sederhana:


“PEMBERSIHAN LINGKUNGAN TIDAK DAPAT DIPISAHKAN DARI PEMBERSIHAN DIRI.”


Orang yang tidak mampu mengatur dirinya sendiri akan sulit membangun keteraturan di luar dirinya.


Sebaliknya, lingkungan yang baik juga dapat membantu manusia mempertahankan perilaku yang baik.


Karena itu, pembangunan manusia dan pembangunan sistem tidak boleh dipertentangkan.


INSTITUSI MEMBUTUHKAN MANUSIA YANG BAIK.


DAN MANUSIA YANG BAIK MEMBUTUHKAN INSTITUSI YANG BAIK.



BATAK TOBA: PODA, UMPAMA, UMPASA DAN ETIKA KEHIDUPAN


Dalam tradisi Batak Toba, poda, umpama dan umpasa bukan sekadar keindahan bahasa.


Di dalamnya terdapat nasihat, etika, pandangan hidup, hubungan sosial, serta cara masyarakat membentuk manusia.


Salah satu ungkapan yang dikenal dalam tradisi Batak Toba adalah:


“JOLO NIDILAT BIBIR, ASA DIDOK HATA.”


Maknanya mengandung nasihat agar seseorang mempertimbangkan perkataannya sebelum mengucapkannya.


Ungkapan tersebut bukan bagian dari Poda Na Lima.


Ia merupakan contoh lain dari kekayaan ungkapan dan nasihat dalam tradisi Batak Toba mengenai etika berbicara dan tanggung jawab atas perkataan.


Pesannya sederhana, tetapi sangat relevan dengan kehidupan modern.


Sebelum berbicara, berpikir.


Sebelum bertindak, mempertimbangkan akibat.


Sebelum mengambil keputusan, memahami tanggung jawab.


Dengan demikian, poda dan umpama tidak seharusnya berhenti sebagai warisan bahasa.


Ia harus menjadi cara berpikir.


Cara berpikir harus menjadi perilaku.


Dan perilaku harus menjadi karakter.



DALIHAN NA TOLU: NILAI MENJADI TANGGUNG JAWAB


Dalam tradisi Batak Toba, Dalihan Na Tolu bukan sekadar struktur hubungan kekerabatan.


Ia mengandung tata nilai mengenai bagaimana seseorang menempatkan dirinya terhadap orang lain.


Somba marhula-hula.


Manat mardongan tubu.


Elek marboru.


Di balik ungkapan tersebut terdapat nilai penghormatan, kehati-hatian dalam hubungan, kasih sayang, kepedulian, serta tanggung jawab sosial.


Dengan demikian, nilai tidak berhenti pada apa yang diyakini seseorang tentang dirinya.


Nilai diuji melalui bagaimana seseorang memperlakukan orang lain.


Di sinilah sebuah prinsip penting dapat ditarik:


“NILAI BARU MEMPUNYAI KEKUATAN KETIKA MENJADI TANGGUNG JAWAB.”



DARI BATAK MENUJU NUSANTARA


Kekayaan nilai Indonesia tidak hanya berada pada satu suku atau satu wilayah.


Di Minahasa dikenal Mapalus, yaitu tradisi kerja bersama dan saling membantu dalam kehidupan masyarakat.


Di Maluku dikenal Sasi, sebuah kearifan adat yang antara lain mengatur akses atau pemanfaatan sumber daya alam pada waktu dan kondisi tertentu.


Di Bali dikenal Subak, sebuah sistem kelembagaan masyarakat dalam pengelolaan air dan irigasi yang memiliki dimensi sosial, ekonomi, budaya dan keagamaan.


Di hampir seluruh Nusantara terdapat gotong royong dalam berbagai bentuknya.


Semua memiliki konteks budaya yang berbeda.


Karena itu, kita tidak perlu mencampuradukkan ungkapan satu daerah dengan daerah lainnya.


Justru kekuatan Indonesia terletak pada kemampuan merangkai berbagai kearifan yang berbeda menjadi kekuatan bersama.


INDONESIA TIDAK MISKIN NILAI.


INDONESIA SANGAT KAYA NILAI.


Persoalannya adalah bagaimana nilai-nilai tersebut diterjemahkan menjadi perilaku dan sistem kehidupan modern.



DARI NILAI MENUJU PERSOALAN KORUPSI


Di sinilah kita memasuki persoalan yang lebih keras.


Korupsi.


Transparency International dalam Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100 dan peringkat 109 dari 182 negara.


Sementara itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2025 menghasilkan Indeks Integritas Nasional sebesar 72,32 dan masih berada dalam kategori rentan terhadap korupsi.


Angka tersebut bukan sekadar angka.


Ia adalah cermin.


Pertanyaannya bukan hanya apakah Indonesia mempunyai aturan antikorupsi.


Kita mempunyai banyak aturan.


Pertanyaannya:


APAKAH NILAI KEJUJURAN MAMPU MENANG KETIKA BERHADAPAN DENGAN UANG, KEKUASAAN DAN KESEMPATAN?



KORUPSI BUKAN SELALU KARENA ORANG TIDAK TAHU


Orang yang melakukan mark-up mengetahui bahwa mark-up dapat merugikan negara.


Orang yang menerima suap mengetahui bahwa suap merupakan pelanggaran.


Orang yang melakukan nepotisme mengetahui bahwa keputusan tersebut dapat merusak keadilan.


Orang yang menyalahgunakan kewenangan biasanya mengetahui bahwa kewenangan itu bukan milik pribadi.


Artinya, persoalannya sering bukan kekurangan pengetahuan moral.


Masalahnya adalah:


“PENGETAHUAN MORAL BELUM SELALU MENJADI KEKUATAN MORAL.”


Seseorang dapat mengetahui yang benar, tetapi tidak berani melakukannya.


Ia dapat mengetahui yang salah, tetapi tetap melakukannya.


Mengapa?


Karena ada tekanan.


Ada kepentingan.


Ada kesempatan.


Ada pembenaran.


Dan terkadang ada lingkungan yang membuat kesalahan menjadi sesuatu yang dianggap biasa.



KETIKA YANG SALAH MENJADI BIASA


Proses normalisasi sering dimulai dari kalimat-kalimat yang tampaknya sederhana.


“Cuma sedikit.”


“Semua juga begitu.”


“Kalau saya tidak ikut, saya yang rugi.”


“Ini sudah biasa.”


“Jangan terlalu idealis.”


Pada tahap tertentu, sesuatu yang salah tidak lagi terasa salah.


Ia menjadi kebiasaan.


Kebiasaan menjadi budaya.


Budaya menjadi pembenaran.


Dan pembenaran akhirnya dapat masuk ke dalam sistem.


Di sinilah bahaya sebenarnya.


KORUPSI BUKAN HANYA MASALAH INDIVIDU.


KORUPSI DAPAT MENJADI MASALAH BUDAYA DAN SISTEM.



IMAN, MORAL DAN KECERDASAN


Saya teringat sebuah percakapan dengan seorang senior dari Napitupulu Lansia yang menyampaikan tiga kata sederhana:


“IMAN, MORAL DAN CERDAS.”


Ketiganya memiliki tempat masing-masing.


Iman memberikan arah batin.


Moral memberikan batas.


Kecerdasan membantu manusia memahami akibat dari tindakan.


Tetapi dalam kehidupan bernegara, ketiganya masih membutuhkan satu hal:


SISTEM.


Karena manusia tetap manusia.


Dalam kondisi tertentu, seseorang yang memiliki iman dapat tergoda oleh kepentingan.


Seseorang yang memahami moral dapat menyerah kepada tekanan.


Seseorang yang cerdas bahkan dapat menggunakan kecerdasannya untuk mencari celah.


Karena itu:


“IMAN MEMBERI ARAH.


MORAL MEMBERI BATAS.


KECERDASAN MEMBERI KESADARAN.


HUKUM MEMBERI KONSEKUENSI.


DAN SISTEM MEMBUAT SEMUANYA BERJALAN.”



BAGIAN II .


 MEMBUAT NILAI BEKERJA


Kita tidak membutuhkan lebihn banyak slogan nilai.


Yang kita butuhkan adalah cara membuat nilai yang sudah kita miliki benar-benar bekerja.



1. TERJEMAHKAN NILAI MENJADI PERILAKU


Jujur harus mempunyai bentuk perilaku.


Jujur berarti tidak memanipulasi data.


Integritas berarti tidak menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi.


Adil berarti tidak menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan keluarga, kelompok atau hubungan tertentu.


Transparan berarti keputusan dan penggunaan uang publik dapat diperiksa sesuai ketentuan.


Bertanggung jawab berarti setiap keputusan memiliki dasar, proses, aktor, alasan dan konsekuensi yang jelas.


Dengan demikian:


“NILAI HARUS DAPAT DIUKUR MELALUI PERILAKU.”



2. KURANGI KESEMPATAN UNTUK MENYIMPANG


Pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan mengatakan:


“Jangan korupsi.”


Sistem harus dirancang agar kesempatan untuk korupsi semakin kecil.


Proses manual yang tidak diperlukan harus dikurangi.


Digitalisasi harus diperkuat.


Setiap transaksi penting harus meninggalkan jejak.


Kewenangan harus dipisahkan secara jelas.


Konflik kepentingan harus diperiksa.


Pengawasan harus mempunyai akses terhadap informasi yang diperlukan.


Audit trail harus tersedia.


Prinsipnya:


“SEMAKIN BESAR RUANG GELAP, SEMAKIN BESAR PELUANG PENYIMPANGAN.


SEMAKIN TERANG PROSES, SEMAKIN SEMPIT RUANG MANIPULASI.”



3. SETIAP RUPIAH HARUS MEMPUNYAI JEJAK


Setiap rupiah uang publik seharusnya dapat ditelusuri.


Dari mana asalnya?


Untuk apa digunakan?


Siapa yang mengambil keputusan?


Siapa yang melaksanakan?


Berapa nilainya?


Siapa yang menerima manfaat?


Apa hasilnya?


Karena itu, pengawasan tidak boleh hanya bertanya:


“Apakah proyeknya ada?”


Pertanyaan berikutnya harus:


“APAKAH HARGANYA WAJAR?”


“APAKAH PROSESNYA BENAR?”


“APAKAH NILAI EKONOMINYA SESUAI?”


“APAKAH HASILNYA SEBANDING DENGAN UANG YANG DIKELUARKAN?”


Kita harus bergerak dari sekadar memeriksa keberadaan proyek menuju pemeriksaan kewajaran, proses dan nilai manfaat.



4. KEPASTIAN TERDETEKSI LEBIH PENTING DARIPADA SEKADAR ANCAMAN BERAT


Pencegahan korupsi bukan hanya soal seberapa berat hukuman.


Yang lebih penting adalah kepastian bahwa penyimpangan akan terdeteksi dan diproses sesuai hukum.


PASTI TERDETEKSI.


PASTI DIPERIKSA.


PASTI DIADILI.


PASTI DIHUKUM JIKA TERBUKTI.


DAN HASIL KEJAHATAN TIDAK BOLEH TETAP DINIKMATI.


Kepastian hukum harus berjalan dengan profesionalitas, independensi, bukti yang cukup, proses yang adil dan penghormatan terhadap hak setiap orang.



5. KORUPSI TIDAK BOLEH MENGUNTUNGKAN PELAKUNYA


Tujuan pemberantasan korupsi bukan sekadar memasukkan seseorang ke penjara.


Ada tujuan lain yang sama pentingnya:


MEMASTIKAN KEJAHATAN TIDAK MENJADI INVESTASI.


Jika seseorang korupsi lalu menikmati hasilnya, sementara hukuman datang bertahun-tahun kemudian dan hasil kejahatannya tetap menjadi aset keluarga atau kelompok, maka insentif ekonominya belum sepenuhnya dihancurkan.


Karena itu, penelusuran aset, pembekuan, penyitaan, perampasan dan pemulihan hasil kejahatan harus dilakukan sesuai hukum, pembuktian dan due process of law.


Prinsipnya sederhana:


“KORUPSI TIDAK BOLEH MENJADI INVESTASI.”



6. ORANG JUJUR HARUS DILINDUNGI


Sistem pemberantasan korupsi akan lemah apabila orang yang menolak korupsi justru menjadi korban.


Jika orang yang tidak mau ikut disingkirkan.


Jika orang yang melaporkan penyimpangan justru ditekan.


Jika orang yang mempertahankan integritas dianggap mengganggu.


Maka sistem sedang mengirim pesan yang salah.


Sebaliknya, orang yang beritikad baik dan melaporkan dugaan penyimpangan harus memperoleh perlindungan sesuai hukum dan mekanisme yang berlaku.


“JANGAN SAMPAI ORANG JUJUR TAKUT.


DAN JANGAN SAMPAI ORANG YANG KORUPSI JUSTRU MERASA AMAN.”



7. PEMIMPIN HARUS MENJADI CONTOH


Budaya organisasi sangat dipengaruhi perilaku pimpinan.


Jika pimpinan membiarkan penyimpangan kecil, bawahan akan membaca:


“Berarti ini boleh.”


Jika pimpinan tegas terhadap konflik kepentingan, bawahan akan memahami:


“Ini tidak boleh.”


Karena itu kepemimpinan bukan hanya soal memberikan instruksi.


Kepemimpinan adalah memberikan contoh.


“BUKAN HANYA TONE FROM THE TOP.


TETAPI EXAMPLE FROM THE TOP.”



BELAJAR DARI GEORGIA


Georgia memberikan salah satu pelajaran penting tentang reformasi antikorupsi setelah Rose Revolution 2003.


Reformasi dilakukan secara cepat dan luas pada pelayanan publik.


Kajian World Bank menunjukkan beberapa unsur penting dalam keberhasilan reformasi tersebut, antara lain kemauan politik yang kuat, membangun kredibilitas sejak awal, tindakan tegas terhadap praktik korupsi, pembenahan aparatur, serta pengurangan birokrasi dan kontak yang tidak perlu antara masyarakat dengan aparat.


Pelajarannya bukan bahwa Indonesia harus menjadi Georgia.


Pelajarannya adalah:


PERATURAN SAJA TIDAK CUKUP.


SISTEM OPERASIONALNYA HARUS DIUBAH.


Jika prosedur masih membuka ruang transaksi gelap, jika kewenangan terlalu terkonsentrasi, jika masyarakat harus berulang kali berhadapan dengan aparat tanpa alasan yang jelas, maka kesempatan penyimpangan tetap terbuka.


Karena itu, reformasi antikorupsi harus menyentuh cara negara bekerja.



BELAJAR DARI RWANDA


Rwanda juga memberikan pelajaran mengenai hubungan antara kemauan politik, institusi, tata kelola dan pengendalian korupsi.


Sejumlah kajian World Bank menunjukkan adanya perbaikan dalam pengendalian korupsi dan tata kelola administratif, meskipun pengukuran korupsi memiliki keterbatasan dan Rwanda tentu belum menyelesaikan seluruh persoalan korupsi.


Pelajaran pentingnya adalah:


PEMBERANTASAN KORUPSI TIDAK BERDIRI SENDIRI.


Ia membutuhkan kepemimpinan, institusi, pengawasan, administrasi yang efektif dan tata kelola yang berjalan bersama.


Kita tidak perlu menyalin Rwanda.


Kita perlu belajar dari mekanisme yang bekerja.



INDONESIA TIDAK PERLU MENJADI NEGARA LAIN


Indonesia mempunyai jalan sendiri.


Kita mempunyai Pancasila.


Kita mempunyai UUD 1945.


Kita mempunyai agama.


Kita mempunyai adat.


Kita mempunyai poda.


Kita mempunyai gotong royong.


Kita mempunyai pendidikan.


Kita mempunyai teknologi.


Kita mempunyai pengalaman kelembagaan.


Yang perlu kita lakukan adalah menghubungkan kekuatan-kekuatan tersebut menjadi sebuah sistem.


Modelnya dapat dirumuskan:


NILAI → KARAKTER → PERILAKU → SISTEM → PENGAWASAN → KEPASTIAN HUKUM → PEMULIHAN.



DARI PODA MENUJU TATA KELOLA


Poda dapat kita baca kembali dalam konteks kehidupan modern.


PAIAS ROHAMU — bersihkan hatimu.


Dalam kehidupan publik, artinya memperbaiki niat ketika menerima amanah.


PAIAS PAMATANGMU — bersihkan dirimu.


Dalam kehidupan jabatan, artinya jangan menggunakan tubuh, kewenangan dan posisi untuk tindakan yang melanggar hukum.


PAIAS PAHEANMU/PARABITONMU — bersihkan pakaianmu.


Dalam kehidupan sosial, simbol kehormatan harus sejalan dengan perilaku yang pantas.


PAIAS BAGASMU — bersihkan rumahmu.


Dalam organisasi, artinya bangun institusi yang tidak membiarkan praktik merusak tumbuh di dalamnya.


PAIAS ALAMANMU/PAKARANGANMU — bersihkan halaman dan lingkunganmu.


Dalam kehidupan bernegara, artinya ciptakan lingkungan sosial, ekonomi dan birokrasi yang tidak memberikan ruang nyaman bagi korupsi.


Dengan demikian, poda tidak berhenti sebagai nasihat leluhur.


Poda menjadi etika.


Etika menjadi perilaku.


Perilaku menjadi kebiasaan.


Kebiasaan menjadi budaya.


Budaya menjadi sistem.


Dan sistem menjadi kekuatan negara.



KEARIFAN NUSANTARA TIDAK BOLEH BERHENTI SEBAGAI SIMBOL


Hal yang sama berlaku terhadap seluruh kearifan Nusantara.


Mapalus tidak cukup hanya dibanggakan sebagai budaya.


Semangat kerjanya harus dapat diterjemahkan menjadi kerja sama sosial.


Sasi tidak cukup hanya dikenang sebagai tradisi.


Prinsip keteraturan, kepatuhan terhadap kesepakatan dan keberlanjutan sumber daya dapat menjadi pelajaran tata kelola.


Subak tidak cukup hanya dilihat sebagai warisan budaya.


Prinsip pengelolaan sumber daya secara kolektif dapat menjadi inspirasi bagi tata kelola modern.


Gotong royong tidak cukup hanya hadir dalam pidato.


Ia harus hidup dalam perilaku sosial.


Inilah makna sebenarnya dari pelestarian budaya.


BUKAN SEKADAR MEMPERTAHANKAN BENTUK.


TETAPI MEMPERTAHANKAN NILAI DAN MENGHIDUPKANNYA DALAM KONTEKS ZAMAN.



ACTION — KARENA KRITIK SAJA TIDAK CUKUP


Tulisan ini tidak boleh berhenti pada kritik.


Kalau kita benar-benar ingin membuat nilai menjadi perilaku, maka harus ada tindakan.


Pertama, petakan titik rawan korupsi pada setiap sektor dan proses.


Kedua, tutup celah yang memungkinkan penyimpangan.


Ketiga, digitalisasi proses dan bangun audit trail.


Keempat, buka informasi publik yang memang menjadi hak masyarakat sesuai ketentuan hukum.


Kelima, perkuat pemeriksaan terhadap konflik kepentingan.


Keenam, lindungi orang yang beritikad baik dan melaporkan dugaan penyimpangan melalui mekanisme yang sah.


Ketujuh, pastikan penegakan hukum berjalan profesional, objektif dan tidak tebang pilih.


Kedelapan, telusuri dan pulihkan hasil kejahatan sesuai hukum dan proses pembuktian.


Kesembilan, ukur keberhasilan bukan dari berapa banyak seminar integritas yang diselenggarakan, tetapi dari berapa banyak risiko dan celah korupsi yang benar-benar berkurang.


Kesepuluh, jadikan integritas sebagai salah satu ukuran utama dalam memilih dan menilai pemimpin.


Ukuran keberhasilannya harus konkret:


BERAPA CELAH YANG DITUTUP?


BERAPA TRANSAKSI YANG DAPAT DITELUSURI?


BERAPA KONFLIK KEPENTINGAN YANG TERDETEKSI?


BERAPA KERUGIAN YANG BERHASIL DIPULIHKAN?


DAN YANG PALING PENTING:


APAKAH PERILAKU KORUPTIF BENAR-BENAR MENURUN?



PENUTUP


Indonesia tidak kekurangan nilai.


Kita tidak kekurangan agama.


Kita tidak kekurangan Pancasila.


Kita tidak kekurangan hukum.


Kita tidak kekurangan orang pintar.


Kita juga tidak kekurangan kearifan leluhur.


Yang sering kurang adalah jembatan antara nilai dan tindakan.


Nilai harus menjadi perilaku.


Perilaku harus menjadi kebiasaan.


Kebiasaan harus menjadi karakter.


Karakter harus menjadi budaya.


Budaya harus diterjemahkan menjadi sistem.


Dan sistem harus mampu menjaga nilai ketika manusia berhadapan dengan uang, kekuasaan dan kepentingan.


Karena itu, pertanyaan terbesar pembangunan peradaban bukan:


“BERAPA BANYAK NILAI YANG KITA MILIKI?”


Melainkan:


“BERAPA BANYAK NILAI YANG BENAR-BENAR KITA HIDUPI?”



NILAI YANG HANYA DIUCAPKAN AKAN MENJADI KATA.


NILAI YANG DIHIDUPI AKAN MENJADI PERILAKU.


PERILAKU YANG DIULANG AKAN MENJADI KARAKTER.


KARAKTER YANG HIDUP BERSAMA AKAN MENJADI BUDAYA.


BUDAYA YANG DILEMBAGAKAN AKAN MENJADI SISTEM.


DAN SISTEM YANG BERDIRI DI ATAS NILAI AKAN MENJADI FONDASI PERADABAN.


Maka pertanyaan akhirnya adalah:


APAKAH KITA BERANI MEMBUAT NILAI ITU MENANG ATAS UANG, KEKUASAAN DAN KEPENTINGAN?


Sebuah bangsa besar bukanlah bangsa yang paling banyak mengucapkan nilai.


Bangsa besar adalah bangsa yang mampu membuat nilai hidup dalam perilaku manusianya, bekerja dalam institusinya, dipercaya oleh rakyatnya, dan menghasilkan kehidupan yang lebih adil, tertib, bermartabat dan sejahtera.


Di situlah nilai berhenti menjadi kata.


Di situlah nilai mulai menjadi peradaban.



Brigjen (Purn.) MJP Hutagaol


Jakarta, 12 September 2026

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas