Sidang Danapera MNCTV Berlarut, Kuasa Hukum Penggugat Meminta Agar Hakim Mengabulkan Semua Tuntutan
Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews
Jakarta, INDONEWS.ID - Kasus dugaan penelantaran hak Dana Pensiun Pekerja (Danapera) yang menyeret MNCTV kembali disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat, Senin (14/9).
Sidang lanjutan dengan penggugat mantan pekerja MNCTV bernama Chandra ini menghadirkan dua saksi kunci dari pihak penggugat, yakni Supriyadi dan Ade, yang juga merupakan mantan karyawan MNCTV.
Fakta mencengangkan terungkap di persidangan. Hak pensiun yang seharusnya menjadi jaminan hari tua, justru menjadi sumber ketidakpastian.Bahkan beberapa tahun terakhir mereka tidak mendapatkan laporan keuangan pengembangan Danapera.
Saksi Ade mengaku, meski sudah 4 bulan pensiun, sepeser pun manfaat Danapera belum ia terima. Nasib serupa dialami Supriyadi. Ia baru menerima hak Danaperanya setelah terkatung-katung selama 6 bulan sejak pensiun.
Lebih ironis lagi adalah yang dialami penggugat, Chandra. Setelah mengundurkan diri sebagai karyawan MNCTV, ia justru diberikan surat oleh HRD MNCTV yang isinya adalah pencairan Danapera terbagi menjadi 2. Iuran pekerja dibayarkan 3 bln setelah tidak bekerja. sedangkan iuran perusahaan akan dibayarkan 2 tahun setelah tidak bekerja.
Hal ini jelas melanggar aturan, yang semestinya dibayarkan sekaligus dan merupakan hak.
Kejanggalan lain juga mencuat. Di ruang sidang, kuasa hukum MNCTV berdalih bahwa perusahaan hanya bertindak sebagai fasilitator Danapera, bukan pengelola.
Dalih tersebut langsung dibantah kesaksian para mantan pekerja. Para saksi mengaku selama puluhan tahun mengabdi, gaji mereka rutin dipotong untuk iuran dana pensiun. Namun, mereka sama sekali tidak pernah tahu di mana kantor pengelola Danapera itu berada dan kepada siapa harus menagih. Dan selama ini kedua saksi mengaku hanya menagih kepada HRD MNCTV.
"Selama kami bekerja, gaji dipotong untuk Danapera. Tapi ketika kami pensiun dan butuh, kami tidak tahu harus ke mana menagih. Kami taunya MNCTV yang mengkoordinir selama ini," ungkap salah satu saksi di persidangan.
Bahwa dalam persidangan pihak tergugat yaitu MNC TV berdalih mengikut sertakan pihak Danapera yg mengelola dana pensiun, fakta dalam persidangan yaitu keterangan Ade dan Supriyadi tidak pernah tahu terkait danapera di kelola pihak lain yang para saksi ketahui untuk pencairan danapera atau dana pensiun melalui HRD tergugat.
Harapan kuasa hukum penggugat, Agus Supriyadi, bersama Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SBPI selaku kuasa hukum, meminta agar Hakim PHI jakarta yang menyidangkan perkara antara Chandra (penggugat) melawan MNC TV (tergugat) mengambil keputusan dengan adil dan mengabulkan seluruh gugatan Chandra (Penggugat). Dan segera mendapatkan haknya yaitu uang Danapera secara penuh, tanpa menunggu 2 tahun.
Mereka mendesak MNCTV untuk tidak lagi cuci tangan dan segera menunaikan kewajibannya sebagai pihak yang selama ini mengkoordinir pemotongan dan pengelolaan Danapera, agar hak yang telah mereka tabung dari hasil keringat selama mengabdi tidak terus berlarut tanpa kejelasan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin,21/09/2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.