Anggaran BNPB Tahun 2026 Tidak Cerminkan Penguatan Perhatian Pemerintah Terhadap Mitigasi Bencana
Dari sisi pendanaan, diperlukan rasionalisasi dan penguatan anggaran BNPB maupun BPBD, termasuk mempertimbangkan karakteristik, skala, dan cakupan masing-masing jenis bencana serta kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Reporter: very
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - Indonesia menghadapi berbagai rintangan bencana yang semakin banyak, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), banjir, gempa bumi, hingga erupsi gunung api.
Di sisi lain, perubahan iklim turut meningkatkan intensitas dan potensi dampak sejumlah bencana hidrometeorologi bagi Indonesia.
Di tengah tingginya risiko tersebut, kapasitas fiskal dan kelembagaan penanggulangan bencana menjadi sorotan penting, terutama ketika membahas anggaran untuk penanggulangan bencana mengalami penurunan yang begitu besar dibandingkan tahun lalu.
Peneliti Center of Macroeconomics and Finance INDEF, Riza Annisa Pujarama mengatakan bahwa memang bencana alam tidak sepenuhnya dapat dikendalikan. Nanum dampak dari bencana alam itu dapat diminimalkan melalui penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan.
Sebagai gambaran, Jepang dapat menjadi salah satu referensi karena memiliki ciri yang mirip dengan Indonesia yaitu sebagai negara yang sama-sama sering mengalami bencana alam.
Namun, katanya, meskipun Gunung Fuji di Jepang telah lama tidak meletus, pemerintah Jepang secara berkala tetap memperbarui pendekatan, teknologi, dan kebijakan mitigasi bencana sesuai dengan perubahan risiko yang dihadapi.
Dalam konteks Indonesia, katanya, perhatian perlu diberikan pada kapasitas pendanaan kebencanaan. Anggaran BNPB pada 2026 ditetapkan sebesar Rp491 miliar, turun dari Rp1,427 triliun pada tahun sebelumnya. Di sisi lain, realisasi anggaran BNPB secara historis cenderung tinggi dibandingkan dengan pagu yang ditetapkan.
“Penurunan anggaran BNPB pada 2026 belum mencerminkan penguatan perhatian pemerintah terhadap upaya mitigasi dan penanggulangan bencana, terutama ketika jumlah bencana cenderung meningkat dan dampak perubahan iklim semakin nyata,” ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Riza mengatakan, penguatan kebijakan ke depan perlu dilakukan pada dua aspek utama, yaitu mitigasi dan pendanaan.
Dari sisi mitigasi, pemerintah perlu meningkatkan pemanfaatan teknologi, rekayasa kebencanaan, serta sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat dalam merespons bencana ke depannya.
“Dari sisi pendanaan, diperlukan rasionalisasi dan penguatan anggaran BNPB maupun BPBD, termasuk mempertimbangkan karakteristik, skala, dan cakupan masing-masing jenis bencana serta kapasitas fiskal pemerintah daerah,” tuturnya.
Bencana Bukan Semata Fenomena Alam
Data Scientist Continuum INDEF, Wahyu Tri Utomo mengatakan bahwa perkembangan berbagai bencana sepanjang 2026, mulai dari karhutla, banjir di Sumatera, hingga gempa di Nusa Tenggara Timur, mulai menumbuhkan kesadaran publik dalam melihat bencana yaitu tidak lagi semata-mata sebagai fenomena alam.
Tata kelola lingkungan dan kapasitas pemerintah dalam merespons bencana menjadi bagian penting dari persoalan tersebut. Deforestasi, misalnya, banyak dikaitkan dengan meningkatnya risiko banjir dan degradasi ekosistem.
“Respons pemerintah juga menjadi perhatian publik. Dalam situasi krisis, kehadiran pejabat pusat khususnya presiden, tidak hanya memiliki fungsi simbolik, tetapi juga penting untuk memastikan koordinasi antarlembaga dan percepatan bantuan berjalan efektif,” kata Wahyu.
Persoalan komunikasi publik, lanjutnya, turut mengobarkan api kemarahan masyarakat. Pernyataan atau respons pejabat yang dianggap tidak sensitif terhadap kondisi korban dapat memperburuk persepsi publik terhadap penanganan bencana.
Dengan demikian, terdapat dua tuntutan utama masyarakat, yaitu percepatan bantuan dan penanganan bencana, serta komunikasi pemerintah yang lebih responsif, empatik, dan menunjukkan kehadiran negara.
Sementara Peneliti Associate INDEF, Ari Rakatama menyampaikan bahwa dalam menilai risiko bencana tidak dapat hanya melihat unsur bahaya, tetapi perlu mempertimbangkan empat unsur utama, yaitu bahaya, paparan, kerentanan, dan kapasitas sebagaimana kerangka yang digunakan UNDRR.
Pendekatan tersebut penting agar kebijakan kebencanaan tidak hanya berorientasi pada besarnya potensi bahaya, tetapi juga memperhitungkan siapa dan apa yang terdampak serta kemampuan masyarakat dan pemerintah dalam menghadapinya.
Dari sisi ekonomi, katanya, investasi pada pencegahan dan pengurangan risiko bencana lebih efisien dibandingkan pembiayaan pemulihan setelah bencana terjadi.
Setiap investasi untuk pengurangan risiko, kata Ari, dapat menghasilkan penghematan yang lebih besar pada tahap respons dan pemulihan. Karena itu, pengurangan risiko perlu dipandang sebagai investasi pembangunan, bukan sekadar biaya tambahan dalam anggaran pemerintah.
Kebijakan mitigasi juga perlu dilakukan secara terintegrasi melalui perlindungan ekosistem dan pembangunan infrastruktur dari hulu hingga hilir.
“Pendekatan tersebut perlu disertai dengan partisipasi masyarakat serta mekanisme pemeliharaan yang jelas agar infrastruktur dan sistem perlindungan yang dibangun dapat berfungsi secara berkelanjutan,” pungkasnya. *