INDONEWS.ID

  • Senin, 29/05/2017 10:18 WIB
  • KPK Diminta Segera Ungkap Inisiator Suap di Kemendes

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
KPK Diminta Segera Ungkap Inisiator Suap di Kemendes
KPK menggelar konferensi pers terkait suap di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. (Foto: Ist)
Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengungkap inisiator dugaan suap dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Ini yang harus digali oleh penyidik KPK guna menemukan teori kausalitas dalam hukum pidananya,” ujar pengamat hukum Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra, di Jakarta, Minggu malam (28/5/2017). Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang auditor dan seorang staf dari Badan Pemeriksa Keuangan dan pihak lain dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di kementerian tersebut. Azmi mengatakan, kejadian tersebut menunjukkan bahwa produk sebuah lembaga penilai atau pengawas independent masih dapat diperjualbelikan. “Hal tersebut menunjukkan masih lemahnya integritas penyelenggara negara,” ujarnya seperti dikutip Antara. Menurut Azmi, seorang auditor utama dan seorang yang jabatannya berfungsi sebagai inspektur jenderal (pengawas internal), yang juga dipercaya merangkap ketua Tim sapu bersih pungli (Saber Pungli) masih berkemungkinan melakukan hal yang bertentangan dengan tupoksinya. Karena itu, perlukan pengawasan yang terus menerus sekaligus evaluasi berkala dari setiap pimpinan tertinggi institusi dalam membangun sistem yang transparan dalam pengelolaan keuangan. Dia mengatakan, modus memperjualbelikan status WTP ini dapat saja telah terjadi berulang kali yang dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi pemeriksa yang objektif. "Sangat berbahaya bagi negeri ini jika pejabat yang punya kewenangan yang seharusnya menegakkan aturan dan mengawasi malah menjadi pelanggar dan pelaku yang kewenangannya dapat di perjualbelikan," katanya. Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu yakni sebagai pemberi suap yaitu Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP. Sedangkan sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon 1 dan auditor BPK Ali Sadli. Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Very)
Artikel Terkait
Terus Bermanuver Menuju Pilkada NTT, Cagub Ardy Mbalembout dan Irjen Jonny Asadoma Gelar Pertemuan Tertutup di Jakarta
PNM Terus Bekali Nasabah dengan Teknologi Digital
Dianggap "Lahan Tak Bertuan", Sekolah Sering Jadi Tempat Penyemaian Ideologi Radikal
Artikel Terkini
Tanggapi Tuduhan Ade Pencuri, Lawyer Gaul: gak Cocok sama Faktanya
Terus Bermanuver Menuju Pilkada NTT, Cagub Ardy Mbalembout dan Irjen Jonny Asadoma Gelar Pertemuan Tertutup di Jakarta
Tamini Square Gelar Festival Soto dan Masakan Nusantara
Dituduh Curi Iphone, Ade Laporkan AA ke Polres Jaksel
PNM Terus Bekali Nasabah dengan Teknologi Digital
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas