Ahmad Erani Yustika ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Inspektur Jenderal menggantikan Sugito. (Foto:Liputan6.com)
Jakarta, INDONEWS.ID -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menunjuk Ahmad Erani Yustika sebagai pelaksana tugas (Plt) Inspektur Jenderal menggantikan Sugito yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Kami sepakat menunjuk Pak Erani sebagai Plt Irjen Kemendes PDTT, karena mempunyai integritas yang tinggi dan cocok menjabat sebagai Irjen," ujar Mendes dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (29/5/2017).
Seperti diketahui, Erani saat ini menjabat Direktur Jenderal Pengembangan Kawasan Pedesaan (PKP) Kemendes PDTT. Erani merupakan Guru Besar Ilmu Ekonomi Kelembagaan di Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya.
Eko mengatakan pihaknya memang tidak langsung menunjuk pejabat definitif untuk posisi Irjen. Hal itu karena akan melakukan seleksi terbuka untuk jabatan kosong tersebut.
"Panitia Seleksi akan mulai bekerja hari ini dan akan memilih beberapa kandidat yang dinilai layak untuk jabatan tersebut," ujarnya.
Eko mengatakan selama ini, Irjen Kemendes PDTT Sugito telah bekerja keras untuk melakukan perbaikan di kementerian tersebut. Namun, ia harus mencopot Sugito karena sejak awal ada kesepakatan jika seseorang berurusan dengan hukum, maka akan segera dicopot dari jabatan.
"Pak Sugito dicopot, sampai ada keputusan tetap. Jika terbukti tidak bersalah, akan dikembalikan jabatannya," ujar Eko.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Irjen Kemendes PDTT Sugito, auditor BPK dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pemberian opini WTP laporan keuangan 2016 di Kemendes.
Sugito dan rekannya di Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo, diduga memberi uang sebesar Rp240 juta kepada auditor BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli agar Kemendes PDTT memperoleh opini WTP. (Very)