INDONEWS.ID

  • Jum'at, 02/06/2017 20:07 WIB
  • Terkait Kasus AW 101, Pengamat Hukum Kritisi Langkah Panglima TNI ke KPK

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Terkait Kasus AW 101, Pengamat Hukum Kritisi Langkah Panglima TNI ke KPK
Pengamat Hukum Dr Urbanisasi SH. (Ist)
Jakarta, INDONEWS.ID - Pengamat dan praktisi hukum DR Urbanisasi SH mengkritisi langkah yang diambil oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang melakukan pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW) 101. Staf Pengajar Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah ini menilai pernyataan Panglima TNI sebagai hal tidak lazim. Dikatakan Urbanisasi ada tiga alasan kuat mengenai dirinya menilai adanya ketidaklaziman pernyataan Panglima dalam penjelasan terkait kasus dugaan korupsi Heli AW 101, yaitu "Pertama, Bapak Panglima TNI bukan pimpinan institusi penegak hukum tapi kenapa pada saat jumpa pers beliau meng judge seseorang bersalah, bahkan ada yang sudah dinyatakan sebagai tersangka," jelas Doktor lulusan Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin ini kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/6/2017) Lebih lanjut pengurus Asosiasi Doktor Hukum Indonesia ini menyatakan dalam hukum yang berlaku di Indonesia lembaga yang berhak menetapkan seseorang terduga atau tidak dalam sebuah kasus hukum apalagi korupsi adalah domain lembaga yudikatif atau penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. "Tapi ini kenapa justru Bapak Panglima yang memberikan pernyataan bahwa ada prajurit TNI AU dinyatakan terlibat kasus korupsi," imbuh Urban. Lalu Kedua, dimana, lanjutnya lagi, dalam jumpa pers kepada wartawan di KPK, Panglima menyebutkan ada kerugian negara sebesar Rp220 miliar. "Yang boleh menyatakan ada tidaknya kerugian negara harus memiliki pijakan yang kuat yakni hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga tuduhan itu tidak membingungkan masyarakat," kata Urban. Barulah, tambah Urban, Panglima TNI bisa menyatakan bahwa pembelian alutsista memenuhi unsur merugikan negara. Sedangkan yang ketiga adalah prajurit TNI AU yang disebutkan Panglima sebagai tersangka dalam faktanya masih saksi. "Tapi kenapa tiba-tiba sudah menjadi tersangka, ini namanya kriminalisasi prajurit, seharusnya sebagai pimpinan tertinggi di TNI, Panglima melakukan pembinaan bukan justru mengjugde para prajuritnya," ujarnya. Urbanisasi berharap ke depan dalam penegakan hukum di tubuh TNI dilakukan secara transparan dan memenuhi ketentuan Undang-Undang yang berlaku. "Diawali adanya informasi temuan tindak pidana barulah dibentuk tim gabungan antara TNI dan aparat penegak hukum dan barulah dimulainya penyelidikan untuk mencari fakta, bukan langsung membuat kesimpulan seolah semua prosedur hukum sudah dipenuhi," kata Urban. Menurut Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Pengacara Indonesia (LSP-PI) ini untuk mencegah terjadinya ketidaklaziman dalam melakukan penegakan hukum terutama kasus korupsi di tubuh TNI, Panglima TNI seyogyanya bersikap proporsional dan prosedural. Hal ini agar memberikan pendidikan yang baik kepada masyarakat. Sebelumnya Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo membeberkan tahapan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter militer AgustaWestland (Heli AW 101). Korupsi ini berpotensi kerugian negara sekitar Rp 220 miliar. Gatot Nurmantyo menyampaikan bahwa Polisi Militer (POM) TNI telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland 101 atau AW101. Kasusnya juga telah ditingkatkan ke penyidikan. "Menetapkan tiga orang tersangka dari TNI Angkatan Udara," kata Gatot di Gedung KPK, Jumat (26/5/2017). Ketiga tersangka tersebut adalah Marsma TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen, Letkol TNI WW pejabat pemegang kas, dan Pembantu Letnan Dua SS yang merupakan staf kas yang bertugas menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu. Menurut Gatot, penetapan ketiga orang tersangka itu baru pada tahap permulaan. Setelah nanti dikembangkan, ia menambahkan, ada kemungkinan muncul tersangka baru. Gatot menuturkan dalam kasus pengadaan helikopter penumpang AW101, POM TNI menduga telah terjadi mark up harga, sehingga terjadi potensi kerugian negara sebesar Rp 220 milyar. Gatot meminta kepada personel TNI lain yang terlibat, untuk jujur, kooperatif, dan bertanggung jawab agar persoalannya bisa ditangani dengan cepat dan profesional. "Di dalam TNI korupsi ini merugikan prajurit, karena alutsista yang dibeli dari korupsi, hasilnya tidak maksimal dan melemahkan NKRI," kata dia. POM TNI, KPK, dan PPATK, hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap aliran dana pembelian AW101. Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan penetapan tersangka dari pihak swasta masih menunggu pendalaman kasus pembelian AW101. "Sekarang kami back up dulu kawan-kawan TNI, mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi disampaikan tersangka swastanya," kata Agus. (Lka)
Artikel Terkait
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Artikel Terkini
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Strategi Sukses dalam Mengimplementasikan HRIS di Perusahaan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas