INDONEWS.ID

  • Selasa, 20/06/2017 22:14 WIB
  • Kirim Surat ke Presiden Jokowi, Pengacara Rizieq Minta Kasus Kliennya Dihentikan

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Kirim Surat ke Presiden Jokowi, Pengacara Rizieq Minta Kasus Kliennya Dihentikan
Jakarta, INDONEWS.ID – Penasehat hukum Habib Rizieq Shihab, mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), untuk meminta mantan gubernur Jakarta itu dapat memerintahkan Polri menghentikan kasus dugaan pornografi di situs baladacintarizieq.com yang menjerat kliennya. "Suratnya sudah disampaikan ke Presiden. Dikirim lewat orang khusus tadi malam," kata Kapitera Ampera dalam keterangan tertulisnya kepada INDONEWS, Selasa ( 20/6/2017). Menurut Kapitera, surat yang dikirimnya itu, meminta pihak Kepolisian, agar mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menimpa pimpinan Front Pembela Islam itu. Karna kasus itu dinilai sudah melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016. "Penyidikan kasus Habib Rizieq Shihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi, atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang, atau ilegal, dilakukan oleh situs www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," katanya. Diselain itu, kata Kapitera, alat bukti yang dimiliki penyidik dalam kasus tersebut tak sah. Lantaran itu, proses hukum kasus tersebut dirasa tak lagi laik dilanjutkan. "Tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun persidangan, karena merupakan pelanggaran terhadap HAM, rights of privacy dan bertentangan dengan UUD 1945," ujar Kapitra. Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi, di situs baladacintarizieq, Senin 29 Mei 2017. Polisi menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (hdr)
Artikel Terkait
Perkuat Semangat Persaudaraan Antara Siswa, SMP Notre Dame Gelar Paskah Bersama dan Peringatan Hardiknas 2024
PNM Mekaar Beri Reward Ketua Kelompok Unggulan Studi Banding Olahan Jamu Tradisional
PNM Berikan Ruang Bakat dan Silaturahmi Karyawan Lewat Event SEHATI
Artikel Terkini
Perkuat Semangat Persaudaraan Antara Siswa, SMP Notre Dame Gelar Paskah Bersama dan Peringatan Hardiknas 2024
PNM Mekaar Beri Reward Ketua Kelompok Unggulan Studi Banding Olahan Jamu Tradisional
PNM Berikan Ruang Bakat dan Silaturahmi Karyawan Lewat Event SEHATI
Waspadai Pihak-Pihak yang Benturkan Konsep Negara Pancasila dengan Agama
Pelintas RI - Timor Leste Kini Bisa Akses Internet `Ngebut` di PLBN Motaain
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas