INDONEWS.ID

  • Rabu, 21/06/2017 12:18 WIB
  • Misbakhun Ancam Bekukan Anggaran Polri-KPK, TPDI: Ini Cara Berpikir Anomali

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Misbakhun Ancam Bekukan Anggaran Polri-KPK, TPDI: Ini Cara Berpikir Anomali
Politisi Partai Golkar Muhammad Misbakhun. (Foto: Tempo.co)
Jakarta, INDONEWS.ID - Kegaduhan demi kegaduhan silih berganti. Belum lagi satu kegaduahan selesai diredam, muncul lagi kegaduhan baru. Anggota DPR RI Muhammad Misbakhun mengancam membekukan anggaran Polri dan KPK untuk tahun anggaran 2018. Ancaman politisi Partai Golkar itu menanggapi pernyataan Kapolri yang enggan menjemput Miryam S. Haryani untuk dihadirkan secara paksa di hadapan Pansus Hak Angket KPK. “Sikap mengancam institusi penegak hukum terkait proses politik di DPR bukan baru sekali ini, namun kali ini sikap Anggota DPR yang mengancam Polri dan KPK dengan membekukan anggaran KPK dan Polri tahun 2018, menjadi menarik untuk dicermati, karena apakah memang  sikap demikian yang seharusnya dilakukan oleh DPR ketika sebuah syahwat politik tidak dituruti oleh pimpinan institusi Penegak Hukum,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus di Jakarta, Rabu (21/6/2017). Petrus mengatakan, secara konstitusional yaitu ketentuan pasal 20 A ayat (1) UUD 1945, DPR memliki tiga fungsi utama yaitu Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan. Kemudian dalam pasal 23 ayat (1) UUD 1945 dikatakan bahwa APBN sebagai wujud pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan UU dan dilaksanakan secara terbuka dan berganggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Disebutkan, rancangan UU APBN tersebut diajukan Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Dan apabila DPR tidak menyetujui rancangan APBN yang diusulkan Presiden, pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu. Karena itu, Petrus meminta Polri dan KPK agar tidak perlu takut terhadap ancaman Misbakhun tersebut. Pasalnya, UU MD3 dibuat dan ditujukan untuk mengatur fungsi, tugas, kewajiban dan wewenang DPR dan Anggota DPR dan tentu saja tidak untuk mengatur wewenang POLRI atau KPK, karena masing-masing sudah punya UU tersendiri. Petrus menyebutkan ancaman Misbakun tersebut sebagai bentuk arogansi sektoral dan individu DPR dan membawanya ke ranah kewenangan institusi. “Ini cara berpikir anomali Anggota DPR dan merupakan kesewenang-wenangan Anggota DPR sebagai anti klimaks hubungan DPR dan KPK. Persoalan memanggil Miryam S. Haryani adalah hak DPR dan kewajiban Miryam S. Haryani untuk memenuhinya. Namun KPK dan Polri tidak berada pada posisi wajib memenuhi keinginan DPR ketika DPR menggunakan haknya untuk memanggil Miryam S. Haryani yang sudah berstatus tersangka dan berada dalam tahanan KPK,” ujarnya. Ancaman Misbakhun, yang juga anggota Pansus Hak Angket KPK itu dinilai sebagai bentuk tidak menjalankan amanat UU MD3 dan menggambarkan rendahnya kualitas anggota DPR. Karena itu, Petrus mengharapkan Polri dan KPK agar tidak takut pada ancaman tersebut. “Lagipula seandainya dalam pembahasan anggaran untuk KPK dan DPR tahun 2018, mata anggaran untuk KPK dan Polri dibekukan atau tidak dibahas, toh akan berlaku anggaran tahun yang lalu sesuai ketentuan pasal 23 UUD 1945. Sikap tegas KPK dan Polri menghadapi arogansi DPR merupakan pendidikan politik buat DPR dan masyarakat untuk secara cerdas menyadari mana yang memiliki moralitas tinggi dan mana yang tidak,” pungkasnya. (Very)  
Artikel Terkait
Perkuat Semangat Persaudaraan Antara Siswa, SMP Notre Dame Gelar Paskah Bersama dan Peringatan Hardiknas 2024
PNM Mekaar Beri Reward Ketua Kelompok Unggulan Studi Banding Olahan Jamu Tradisional
PNM Berikan Ruang Bakat dan Silaturahmi Karyawan Lewat Event SEHATI
Artikel Terkini
Perkuat Semangat Persaudaraan Antara Siswa, SMP Notre Dame Gelar Paskah Bersama dan Peringatan Hardiknas 2024
PNM Mekaar Beri Reward Ketua Kelompok Unggulan Studi Banding Olahan Jamu Tradisional
PNM Berikan Ruang Bakat dan Silaturahmi Karyawan Lewat Event SEHATI
Waspadai Pihak-Pihak yang Benturkan Konsep Negara Pancasila dengan Agama
Pelintas RI - Timor Leste Kini Bisa Akses Internet `Ngebut` di PLBN Motaain
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas