ilustrasi e-ktp (ist)
Jakarta, INDONEWS.ID – Mantan ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Melchias Markus Mekeng membantah, jika dirinya menerima uang sebesar Rp 1,4 juta dolar dari Andi Narogong. Hal itu disampaikannya di pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Menurut Mekeng, apa yang disebutkan dalam dakwaan, itu fitnah. Sebab, dia tidak mengetahui kapan, di mana dan siapa yang menyerahkan uang 1,4 juta dolar AS itu. Ia juga tidak mengetahui atau mendengar soal bagi-bagi uang di kalangan DPR terkait proyek e-KTP.
"Saya tidak pernah lihat itu uang 1,4 juta dolar (AS). Karena saya kan di komisi XI. Saat saya memimpin banggar, pembahasan itu (program e-KTP) sudah selesai," kata Mekeng di PN Tipikor Jakarta, Senin (3/4/2017).
Seperti diketahui, Sidang kelima kasus e-KTP yang digelar di PN Tipikor Jakarta kali ini menghadirkan sembilan orang, diantaranya adalah mantan wakil ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Olly Dondokambey, mantan ketua Banggar DPR Melchias Markus Mekeng, Eva Ompita, Yosep Sumartono, Vidi Gunawan, dan Munawar. (hdr)