INDONEWS.ID

  • Rabu, 12/07/2017 19:14 WIB
  • Pastikan Dirinya Bersih dari Narkoba, Boni Hargens akan Datangi BNN

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Pastikan Dirinya Bersih dari Narkoba, Boni Hargens akan Datangi BNN

Jakarta, INDONEWS.ID - Anggota Dewan Pengawas Perum LKBN Antara, Boni Hargens dengan tegas mengatakan dirinya siap untuk melakukan pemeriksaan narkoba lebih lanjut di Badan Narkotika Nasional (BNN) di Cawang, Jakarta Timur. "Saya akan datang sendiri ke BNN di Cawang setelah sembuh dari perawatan dari RSPAD. Seusai ketemu teman-teman ini saya kembali masuk RSPAD," kata Bonie sambil memperlihatkan tanda gelang pasien RSPAD dipergelangan tangan kirinya saat konpres di Jakarta, Rabu (12/7/2017). Ditambahkan Boni, dirinya juga telah menghubungi pihak BNNP DKI Jakarta untuk diperiksa, dan pihak BNNP menganjurkan untuk melakukan tes narkoba di Cawang. "BNNP menganjurkan saya untuk melakukan pemeriksaan ke BNN di Cawang karena lebih lengkap," katanya. Boni kembali menegaskan bahwa seumur hidupnya,dia tidak pernah menggunakan narkoba jenis apapun. Selain akan membuktikan dirinya bersih dari pengaruh narkoba, Boni Hargens melalui tim kuasa hukumnya dari Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (FAKTA) juga melaporkan 300 akun di media sosial dan penyebar video youtobe ke Bareskrim Mabes Polri karena menuduh Boni Hargens mengonsumsi narkoba. "Kami memberikan bantuan hukum terhadap saudara Boni Hargens yang dituduh oleh sekelompok orang telah menggunakan Narkoba saat Live di salah satu media. Ini merupakan perbuatan keji dan tidak berdasar serta melakukan fitnah yang merusak nama baik Boni Hargens," kata Sekjen FAKTA, Angga Busra Lesmana. Busra mengatakan akibat tuduhan di media soaial tersebut keluarga Besar Boni Hargens juga ikut merasakan rasa malu atas peristiwa ini, sehingga pihaknya melakukan pembelaan dan pendampingan hukum dengan melaporkan semua pihak yang membuat tulisan di media sosiai baik di Youtube, tweeter dan facebook, termasuk akun hitam putih official. "Mereka telah melanggar Pasal 310 KUHP jo UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 55 KUHP, dimana kalimat-kalimat yang dilakukan oleh sekelompok orang telah menyimpulkan dan menuduh yang bersangkutan dengan kalimat `sakaw dan telah menggunakan narkoba," jelas Bursa. Ditambahkan Bursa, kliennya memiliki bukti kuat bahwa apa yang dialami saat Live di salah satu TV tersebut murni karena sakit yang diderita selama ini dan itupun sudah diklarifikasi ke media dilengkapi bukti medik dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, tempat Boni Hargens dirawat hingga saat ini. Namun demikian, fitnah dan hinaan sampai saat ini terus diiakukan dan itu yang mendorong kami untuk menghentikan segala perilaku yang merusak dan menghancurkan karir Boni Hargens, tuturnya. "Siapapun yang terlibat dalam peristiwa memalukan ini harus diadili dan dihukum seberat-beratnya untuk memberikan pembeiajaran kepada siapapun agar berhati-hati dalam ucapan dan perilaku apalagi masuk dalam ranah publik yang mempunyai tafsir beragam atas segala kejadian," pungkas Bursa. (Lka)

Baca juga : Perkuat Semangat Persaudaraan Antara Siswa, SMP Notre Dame Gelar Paskah Bersama dan Peringatan Hardiknas 2024
Artikel Terkait
Perkuat Semangat Persaudaraan Antara Siswa, SMP Notre Dame Gelar Paskah Bersama dan Peringatan Hardiknas 2024
PNM Mekaar Beri Reward Ketua Kelompok Unggulan Studi Banding Olahan Jamu Tradisional
PNM Berikan Ruang Bakat dan Silaturahmi Karyawan Lewat Event SEHATI
Artikel Terkini
Perkuat Semangat Persaudaraan Antara Siswa, SMP Notre Dame Gelar Paskah Bersama dan Peringatan Hardiknas 2024
PNM Mekaar Beri Reward Ketua Kelompok Unggulan Studi Banding Olahan Jamu Tradisional
PNM Berikan Ruang Bakat dan Silaturahmi Karyawan Lewat Event SEHATI
Waspadai Pihak-Pihak yang Benturkan Konsep Negara Pancasila dengan Agama
Pelintas RI - Timor Leste Kini Bisa Akses Internet `Ngebut` di PLBN Motaain
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas