INDONEWS.ID

  • Kamis, 03/08/2017 15:55 WIB
  • Bea Cukai Bandara Soetta dan Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Penyeludupan Shabu 1.751 Gram

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Bea Cukai Bandara Soetta dan Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Penyeludupan Shabu 1.751 Gram
Jakarta, INDONEWS.ID- Jajaran Bea Cukai Bandara bekerjasama dengan Bareskrim Polri berhasil mengungkap penyulundupan narkotika jenis shabu sebanyak 1.751 gram yang dibawa oleh dua orang penumpang wanita. Demikian diungkapkan Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Erwin Situmorang saat jumpat pers dengan wartawan, Kamis (3/8/2017). Menurut Erwin, pengungkapkan kasus penyulundupan ini dilakukan pada waktu yang berbeda. Pertama dilakukan oleh seorang wanita asal Kenya dengan inisial MFN pada Minggu (9/7/2017). Saat itu petugas mencurigai tersangka MFN yang baru saja turun dari ex pesawat Qatar Airways di terminal 2D. “Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, petugas berhasil menemukan narkoba jenis shabu seberat 305 gram yang disembunyikan dipakaian dalamnya. Dari hasil keterangan yang tersangka, diketahui narkoba yang lainnya disembunyikan didalam tubuhnya dengan cara ditelan dan dimasukan kedalam kapsul,” ujar Erwin. Setelah berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri, kata Erwin, akhirnya tersangka berhasil mengeluarkan barang bukti lainnya, berupa shabu seberat 840 gram dari dalam tubuhnya yang dikemas dalam kapsul. Dalam pengakuan MFN kepada petugas, diketahui dirinya hanya seorang kurir narkoba yang disuruh oleh orang yang bernama Frank di Ghana, untuk mengantarkan kepada seseorang di sebuah hotel di kawasan Jakarta. Namun setelah ditunggu bersama petugas, orang yang akan mengambil barang tersebut tidak kunjung datang. Akhirnya petugas memutuskan membawa MFN ke kantor polisi untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Sementara itu lebih lanjut Erwin menjelaskan, pada Senin (17/7/2017) siang seorang wanita asal Indonesia berinisial SS yang baru tiba dari Kuala Lumpur tiba di terminal 2D. Oleh petugas gerak-geriknya sangat mencurigakan. Selanjutnya saat diperiksa, ditemukan 3 butir kapsul yang berisi narkoba jenis shabu seberat 609 gram. “Untuk melakukan pengusutan, kami melakuan kordinasi dengan pihak Bareskrim Polri. Karena berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut akan diambil oleh seseorang berinsial A di sebuah hotel dikawasan bandara,” ujarnya. Tanpa membuang waktu, kata Erwin, petugas gabungan melakukan penyergapan terhadap tersangka A yang memang bertugas mengambil barang yang dibawa SS dari Kuala Lumpur. Setelah berhasil ditangkap petugas, A mengaku jika dirinya disuruh oleh seseorang berinisial Y yang ada di daerah Jakarta Timur untuk mengambil barang yang dibawa oleh SS. Tanpa buang wakut, petugas langsung memburu dan mengamankan Y yang ada di daerah Jakarta Timur. Atas perbuatan para tersangka, tambah Erwin, pelaku dijerat pasal UU no 38 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau pidana seumur hidup. Dari barang bukti yang diamankan, petuas Bea Cukai berhasil menyelamatkan 14 ribu jiwa generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba. (hdr)
Artikel Terkait
Perkuat Semangat Persaudaraan Antara Siswa, SMP Notre Dame Gelar Paskah Bersama dan Peringatan Hardiknas 2024
PNM Mekaar Beri Reward Ketua Kelompok Unggulan Studi Banding Olahan Jamu Tradisional
PNM Berikan Ruang Bakat dan Silaturahmi Karyawan Lewat Event SEHATI
Artikel Terkini
Perkuat Semangat Persaudaraan Antara Siswa, SMP Notre Dame Gelar Paskah Bersama dan Peringatan Hardiknas 2024
PNM Mekaar Beri Reward Ketua Kelompok Unggulan Studi Banding Olahan Jamu Tradisional
PNM Berikan Ruang Bakat dan Silaturahmi Karyawan Lewat Event SEHATI
Waspadai Pihak-Pihak yang Benturkan Konsep Negara Pancasila dengan Agama
Pelintas RI - Timor Leste Kini Bisa Akses Internet `Ngebut` di PLBN Motaain
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas